Banyak masyarakat yang ikut terkena dampak kelesuan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sehingga mereka harus mencari cara untuk mendapatkan tambahan pemasukan demi mencukupi kebutuhan. Salah satu kemudahan yang bisa dipilih yaitu dengan meminjam dana secara online.

Layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika Anda mengalami kesulitan finansial. Meski begitu, Anda perlu berhati-hati. Apalagi tidak semua fintech punya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak, Anda bisa terjebak pinjaman online illegal yang ujung-ujungnya akan merugikan.

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Buat Anda yang sudah terjebak pinjol ilegal, begini cara melaporkannya.

Hubungi OJK 157

Anda bisa mengadukan layanan pinjaman online tertentu ke OJK. Prosedurnya juga terbilang cukup mudah karena aduan bisa disampaikan secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau mengakses di laman http://Kontak157.ojk.go.id.

Selanjutnya pilih ‘Pengaduan’, kemudian isi detail yang diperlukan, seperti nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Atau laporan bisa juga disampaikan dengan menghubungi kontak 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.

Adapun saat melapor perhatikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Adanya kerugian finansial yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada OJK
  • Tidak ada penyelesaian dari pihak PUJK atau batas waktunya telah habis
  • Laporan pengaduan tidak dalam proses sengketa, belum pernah diputus oleh peradilan, lembaga arbitrase, atau lembaga mediasi sejenis
  • Laporan pengaduan bersifat perdata
  • Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh pihak OJK
  • Pengaduan konsumen tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Perhitungan tanggal pengaduan itu didasarkan dari terbitnya surat hasil penyelesaian pengaduan oleh PUJK

Selain itu, terdapat sejumlah berkas pendukung yang perlu dilampirkan, seperti:

  • Bukti telah melakukan komplain ke lembaga terkait. Bukti ini bisa berupa screenshoot.
  • Identitas diri atau surat kuasa jika datang mewakili kerabat.
  • Kronologis kejadian.
  • Dokumen pendukung lainnya, misal surat kontrak.

Selain beberapa berkas tersebut, cara melaporkan pinjaman online ke OJK juga perlu disertai dengan dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Pengaduan yang berisi bukti kronologi secara lengkap, informasi lembanga keuangan terkait hingga total kerugian.
  • Data lengkap konsumen yang melaporkan
  • Surat pernyataan diatas materai, bukti pengaduan PUJK dan lainnya.

Kelengkapan berkas tersebut sangat penting sebagai cara melaporkan penipuan pinjaman online agar bisa segera ditindak oleh OJK. Pelampiran kelengkapan berkas paling lama 20 hari sejak adanya pemberitahuan, jadi jika sudah lebih dari 20 hari dan Anda belum melampirkan berkas yang diminta, maka OJK akan menganggapnya sebagai pengaduan yang dibatalkan.

Baca Juga: Seluk Beluk Syarat dan Ketentuan Pinjaman Online

Lapor ke AFPI

Selain OJK, cara melaporkan pinjaman online ilegal juga bisa melalui AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Caranya yaitu dengan mengunjungi laman resmi http://afpi.or.id.

Selanjutnya pilih ‘Kolom Pengaduan’,  lalu ‘Laporkan Pengaduan’. Isi lengkap formular dengan nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, kemudian unggah dokumen bukti. Selain itu, bisa juga dengan menghubungi kontak 150 505 atau email pengaduan@afpi.or.id.

Lapor ke Kepolisian

Jika mengalami masalah dengan pinjaman online ilegal, kamu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum.  Kamu juga bisa mengakses https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, kamu juga melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pemblokiran melalui email waspainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: 5 Resiko Jika Tidak Membayar Pinjaman Online

Bermasalah dengan Pinjol Ilegal, Justika Siap Membantu

Pinjaman online atau pinjol ilegal memang masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Namun, saat sudah terlanjur terjerat Anda tidak perlu cemas, segera lakukan langkah di atas. Apabila masih menemukan kendala, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan dengan oknum pinjol ilegal.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau dengan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.