Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
Dalam melakukan hutang piutang, biasanya akan ada jaminan yang dijadikan penjamin agar seorang debitur bisa melunasi semua hutangnya. Jaminan tersebut bisa dibedakan menjadi jenis jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Untuk itu artikel ini akan membahas mengenai perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Aturan Hukum Jaminan
Dalam Pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 23/69/KEP/DIR mengenai Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa jaminan adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur atau pemilik hutang untuk melunasi kredit yang sudah disepakati sesuai dengan perjanjian.
Bisa dikatakan bahwa jaminan adalah segala bentuk tanggungan yang bisa dinilai menggunakan uang. Dengan kebendaan tertentu tersebut, diserahkan oleh debitur sebagai jaminan dari hubungan hutang piutang. Bisa dikatakan bahwa jaminan tersebut digunakan sebagai penjamin hubungan hutang piutang jika debitur melakukan cidera janji atau wanprestasi sebelum hutangnya berakhir.
Jaminan sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Sedangkan dalam jaminan khusus akan dibagi kembali menjadi dua jenis yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Apa Itu Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan?
1. Jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan sendiri adalah jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri ciri kebendaan.
Hak kebendaan yang sudah diatur dalam KUHPer bisa dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
- Hak kebendaan yang bisa memberikan kenikmatan diantara hak milik dan hak bezit.
- Hak kebendaan yang bisa memberikan jaminan seperti gadai, hak tanggungan, hipotek, hingga fidusia.
2. Jaminan perorangan
Berdasarkan Pasal 1820 KUHPer yang dimaksudkan dengan jaminan perorangan adalah persetujuan dari pihak ketiga yang berguna untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak bisa memenuhi janjinya.
Jaminan perorangan ini memiliki tiga unsur utama yaitu:
- Memiliki hubungan secara langsung dengan orang tertentu.
- Terhadap harta debitur pada umumnya
- Hanya bisa dipertahankan pada debitur tertentu.
Salah satu contoh jaminan ini adalah perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan perjanjian tanggung menanggung.
Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
Ada beberapa hal yang bisa menjadi perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan jika dilihat dari berbagai sisi seperti berikut:
1. Berdasarkan dasar hukumnya
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan bisa dilihat dari segi hukumnya. Untuk jaminan kebendaan diatur dalam Buku II KUHPer dengan macam macam jaminan kebendaan yang juga diatur oleh KUHPer dan Undang-Undang.
- Jaminan fidusia diatur dalam UU Nomor 42 tahun 1999
- Jaminan gadai diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150-1161
- Jaminan hak tanggungan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1996
Sedangkan untuk jaminan perorangan diatur dalam Buku III KUHPer, atau lebih tepatnya Pasal 1820 KUHPer yang berisi mengenai penanggungan hutang.
2. Berdasarkan jenisnya
Jika didasarkan atas jenisnya perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan adalah jaminan kebendaan yang memiliki contoh atau terdiri atas hak tanggungan, gadai dan hipotik. Sedangkan untuk jaminan perorangan terdiri atas penanggungan hutang dan perjanjian garansi.
3. Berdasarkan tujuannya
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan juga bisa didasarkan dari tujuannya. Jaminan kebendaan memiliki tujuan untuk memberikan hak verhaal atau hak untuk meminta pemenuhan piutang pada kreditur.
Sedangkan untuk jaminan perorangan bertujuan hak verhaal pada kreditur mengenai benda keseluruhan debitur guna mendapatkan pemenuhan dari piutangnya.
4. Berdasarkan sifatnya
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yang terakhir adalah dilihat dari sifatnya. Jaminan kebendaan akan mengikuti benda dimana dalam hak hak dan juga kewenangan untuk menjual bendanya. Kemudian jaminan kebendaan juga bisa dipertahankan pada siapapun yaitu pada orang yang mendapatkan hak, bisa dialihkan, dan jaminan kebendaan memiliki asas prioriteit.
Sedangkan untuk jaminan perorangan memiliki sifat yang mana hanya bisa dipertahankan pada debitur tertentu dan menganut asas kesamaan yang berarti tidak membedakan mana piutang yang terjadi lebih dulu atau yang baru terjadi.
Demikian adalah artikel mengenai perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yang perlu Anda ketahui.
Konsultasikan Mengenai Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Pada Justika
Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan adalah hal yang berbeda namun biasanya sering digunakan sebagai benda jaminan fidusia dalam hutang piutang. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu untuk mengatasi kebingungan atau masalah Anda terkait jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Konsultasikan permasalahan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of