Mengetahui macam-macam jaminan kebendaan akan membantu Anda mengetahui perbedaan jaminan kebendaan dan perorangan. Adanya hukum jaminan sangat penting untuk mendukung perjanjian yang berhubungan dengan utang piutang antara dua belah pihak.

Adanya hukum jaminan juga menjadi perlindungan bagi kreditur dan debitur. Perlindungan yang diberikan yaitu kepada kreditur yang diatur dalam undang-undang jika nantinya debitur lalai dalam melunasi utangnya.

Kreditur yang menjadi pihak piutang bisa memperoleh pelunasan piutangnya sesuai jaminan dari debitur. Jaminan yang diberikan dapat berupa benda yang bergerak maupun benda tidak bergerak.

Salah satu jaminan yang pastinya dapat menjamin keamanan dari pemberi utang. Karena hal itulah adanya hukum jaminan sangat penting dalam sebuah perjanjian untuk mendukung perjanjian pokok.

Perlu diketahui bahwa hukum jaminan dapat didefinisikan sebagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan jaminan kepada debitur dan kreditur. Hal ini berhubungan dengan pembebanan utang dengan jaminan benda.

Aturan hukum jaminan kebendaan menjadi salah satu jenis hukum jaminan yang paling sering digunakan. Dalam kenyataannya, jenis hukum ini digunakan untuk beberapa jenis utang piutang antara dua pihak.

Macam-macam Jaminan Kebendaan Beserta Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis hukum jaminan, jaminan kebendaan memiliki beberapa jenisnya. Berikut ini dua jenis jaminan kebendaan yang pertama yaitu gadai dan hak tanggungan beserta penjelasannya.

Gadai

Hukum yang mengatur tentang gadai menjadi bagian dari jaminan kebendaan yang diatur dalam beberapa pasal. Gadai bisa didefinisikan sebagai hak untuk kreditur terhadap barang bergerak.

Benda atau barang yang digadaikan perlu menjadi penguasaan kreditor sebagai pemegang hak gadai. Adanya hak gadai juga akan tetap membebani objek barang yang digadaikan untuk melunasi utang.

Syarat utama dalam memenuhi hak gadai adalah adanya perjanjian pemberian hak gadai antara debitur kepada kreditur. Selain itu, adanya penyerahan barang terkait yang dilakukan dari debitur kepada kreditur.

Hak tanggungan

Hak ini bisa diartikan sebagai jaminan hukum yang dibebankan pada hak tanah. Untuk benda yang digunakan bisa tanah itu langsung maupun yang berkaitan dengan tanah dan ada kaitannya.

Kepemilikan tanah ini juga diatur dalam undang-undang yang menyebutkan kelekatan dari hak tanggungan. Mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak guna usaha.

Dalam penerbitan hak tanggungan memerlukan dua tahapan status benda jaminan jika terjadi kepailitan. Kedua tahapan tersebut adalah pembuatan akta dan pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan.

Jenis Jaminan Kebendaan yang Lainnya

Selain dua jenis yang telah disebutkan, maka jaminan kebendaan juga memiliki dua jenis lainnya. Berikut ini macam-macam jaminan kebendaan yang dapat Anda buat dalam hal perlindungan utang piutang.

1. Jaminan fidusia

Jenis jaminan ini juga diatur dalam undang-undang yang berhubungan dengan jaminan benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Khususnya dalam hal ini adalah bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.

Hal ini juga menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan objek yang bisa sama untuk gadai. Akan tetapi, barang yang pada jenis jaminan ini akan tetap dalam penguasaan debitor, bukan kreditor.

Ada beberapa objek yang terkait dengan jaminan fidusia ini. Objeknya adalah berupa benda bergerak, benda bergerak tidak berwujud dan benda tidak bergerak tanpa hak tanggungan atau tanpa hipotek.

2. Hipotek

Jenis jaminan hipotek juga diatur dalam beberapa pasal KUH Perdata. Hipotek sendiri disebutkan sebagai hak kebendaan untuk barang yang tidak bergerak bisa dijadikan sebagai pelunasan perikatan.

Khusus untuk tanah tidak dapat dimasukkan pada bagian ini karena sudah diatur dalam hak tanggungan. Sedangkan, untuk kapal bisa dijadikan jaminan hipotek untuk pelunasan perikatan.

Pembentukan pembebanan hipotek hanya dapat melalui pembuatan akta otentik. Dalam hal ini yang berhak membuat akta otentik bukanlah notaris, tetapi pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.

Pelunasan utang bisa melalui jaminan kebendaan ketika debitur tidak membayarkan utang yang dimiliki. Kemudian barang yang dipakai jaminan bisa di lelang maupun dengan cara lainnya sesuai dengan aturan perundangan.Adanya jaminan kebendaan yang aman mampu membuat Anda bisa digunakan melunasi utang. Karena hal itulah Anda perlu mengetahui macam-macam jaminan kebendaan sesuai dengan barang yang dijadikan jaminan.

Utang piutang menjadi aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia bisnis. Namun bukan berarti Anda bisa melakukan aktifitas utang piutang tanpa adanya perjanjian yang kuat secara hukum.

Dapatkan perjanjian utang piutang dari Justika. Melalui layanan all template yang disediakan justika, Anda dapat membuat perjanjian utang piutang guna melindungi segala kebutuhan dalam aktivitas utang piutang dan dengan kekuatan hukum yang terjamin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.