Status benda jaminan jika terjadi kepailitan perlu Anda ketahui jika menggunakan hukum jaminan dalam perjanjian. Perlu diketahui bahwa hukum jaminan bisa digunakan dalam perjanjian utang piutang yang berlaku.

Hukum jaminan sendiri menjadi bagian penting dalam perjanjian utang piutang. Hukum jaminan adalah aturan tentang debitor dan kreditor yang terlibat dalam suatu perjanjian pokok yang telah dibuat sebelumnya.

Dalam kenyataannya, hukum jaminan dijadikan sebagai perlindungan terhadap debitor dan kreditor dalam sebuah perjanjian. Meskipun demikian, ada beberapa jenis dari hukum jaminan yang disesuaikan dengan keperluan dari pihak terkait.

Salah satu jenis dari hukum jaminan adalah jaminan kebendaan. Sesuai namanya, jaminan ini berhubungan dengan barang yang dimiliki oleh debitor bisa untuk menggantikan atau melunasi utang kepada kreditor.

Jaminan kebendaan juga memiliki beberapa jenis. Macam macam jaminan kebendaan bisa berupa gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia dan hipotek yang mengatur beberapa jenis barang sesuai kategori yang dimiliki.

Setiap jenisnya mengatur mulai dari barang bergerak hingga barang tidak bergerak. Selain itu, juga mengatur tentang tanah serta barang bergerak yang berwujud maupun bergerak yang tidak berwujud.

Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

Terkait dengan kondisi kepailitan juga diatur dalam undang-undang secara resmi. Dalam pasal yang mengatur tentang kepailitan, maka disebutkan terkait kepemilikan atas kekayaan yang terkena pailit.

Disebutkan juga bahwa adanya penyitaan secara umum terhadap kekayaan dari debitor pailit dilakukan pihak berwenang. Para debitor pailit pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pihak Kurator.

Tentunya proses ini dilakukan di bawah Hakim Pengawas sesuai dengan peraturan undang-undang. Karena hal itulah sesuai dengan yang disebutkan dalam undang-undang, maka ada beberapa yang perlu ditekankan.

Para debitor yang terlibat kepailitan berarti tidak berhak atas harta yang dimiliki karena beralih kepada kurator. Dalam hal ini, para debitor yang terlibat belum bisa menggunakan hak yang digunakan.

Terkait dengan kepemilikan harta benda jika terjadi kepailitan juga diatur dalam undang-undang, khususnya jaminan fidusia atau hak tanggungan. Pemegang kedua hak tersebut memiliki posisi di dalam proses pailit ataupun PKPU.

Dalam beberapa pasal disebutkan terkait hak yang didahulukan dari penerima fidusia. Disebutkan tidak menghapus akibat adanya kepailitan atau adanya likuidasi pemberi fidusia saat adanya kepailitan.

Aturan hukum jaminan kebendaan juga berlaku untuk hak tanggungan ketika terjadi pailit. Pemegang hak tanggungan mendapatkan wewenang untuk segala hak yang diperolehnya dan diatur dalam undang-undang.

Akibat dari Terjadinya Kepailitan

Berdasarkan beberapa ketentuan yang disebutkan terkait status benda jaminan jika terjadi kepailitan, maka ada beberapa hak yang perlu diperhatikan. Meskipun adanya status hukum debitor dalam pailit tidak berpengaruh.

Hal utama yang diperhatikan adalah tidak adanya kondisi mengesampingkan hak dari kreditor. Baik itu kreditor dari pihak jaminan fidusia maupun hak tanggungan tetap mendapatkan hak kebendaan sesuai aturannya.

Selain itu, untuk status pemegang hak spartacus juga diatur di dalam undang-undang. Hal ini berhubungan dengan tugas kurator untuk pengurusan dan pemberesan pencatatan harta dari debater yang telibat pailit.

Karena hal itulah harta milik debitor sudah dijadikan jaminan pada bank tidak berarti menghilangkan hak dari kepemilikannya. Dengan demikian kepemilikannya tetap memperhatikan hak pemegang jaminan dalam status benda jaminan jika terjadi kepailitan.

Terkait kepemilikan hak agunan juga diatur dalam undang-undang secara lengkap. Dimana, pemilik hak agunan wajib melaksanakan hak yang dimilikinya usai terjadi insolvensi selama dua bulan terakhir.

Pemegang hak agunan harus menjalankan haknya dalam waktu dua bulan, tidak bisa ditawar lagi. Jika kreditor tidak melakukan hak agunan yang dimiliki, maka dari pihak kurator berhak meminta seluruh kebendaannya.

Pihak kurator dapat mengambil hak kebendaan tersebut kemudian untuk dilelang dan dibagikan kepada kreditor. Hal ini dilakukan tanpa perlu mengurangi hak dari separatis pemilik hak agunan terkait.

Selain itu, ada juga hubungannya dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maka pemilik hak agunan tidak terpengaruhi. Hal ini juga diatur secara lengkap di dalam undang-undang jaminan kebendaan.Kepemilikan terhadap benda bisa dijadikan untuk pelunasan utang piutang dua belah pihak melalui perjanjian tertentu. Meskipun demikian, akan ada perubahan status benda jaminan jika terjadi kepailitan..

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.