Banyak orang yang memilih untuk menggunakan pinjaman dari pinjaman online ilegal karena syarat pinjaman online ini cukup mudah dan cepat. Akan tetapi, banyak juga orang-orang yang justru merasa dirugikan dengan adanya tagihan dari pinjaman online ilegal sehingga tidak mau membayar tagihan tersebut. Lalu bagaimana pengalaman tidak membayar pinjaman online ilegal? Apakah diperbolehkan untuk tidak membayarnya?

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

Pinjaman online memang cukup banyak diminati karena syaratnya yang cukup mudah dan bisa mendapatkan uang pinjaman dalam bentuk yang cepat. Akan tetapi salah satu kekurangan dari adanya pinjaman online tersebut adalah bunga yang diberikan cukup tinggi, sehingga hal ini menyebabkan beberapa orang justru semakin merasa dirugikan atau kesulitan untuk membayar hutang dengan bunga yang tinggi.

Akibatnya banyak juga yang terpaksa meminjam uang dari pinjol lain untuk menutup hutangnya. Namun hal ini justru membuat bunga atau hutang yang harus dibayarkan menjadi semakin banyak. Efeknya banyak orang tidak sanggup membayar hutang tersebut dan melakukan pengalaman tidak membayar pinjaman online. Berikut adalah beberapa resiko ketika tidak membayar hutang berdasarkan pengalaman tidak membayar pinjaman online.

Baca Juga: Syarat Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK

1. Adanya denda tambahan

Kebanyakan orang mungkin tidak tahu ketika ia tidak membayar pinjaman online maka akan dikenakan denda tambahan. Selain itu, denda yang diberikan sebesar 100% dari jumlah pinjaman pokok. Dalam hal ini dua kali lipat dari jumlah pinjaman Anda. Sehingga ketika Anda tidak membayarkan hutang, maka hutang Anda akan semakin bertambah.

  • Solusi: untuk itu solusi jika tidak bisa bayar pinjaman online adalah dengan mengajukan jumlah dana yang sesuai dengan kemampuan Anda. Perlu juga meminjam pinjaman hanya ketika dalam kondisi yang benar-benar darurat saja.

2. Adanya peringatan

Secara umum, pihak pinjaman online akan memberikan peringatan ketika sudah memasuki waktu jatuh tempo pembayaran hutang sesuai dengan kesepakatan. Umumnya pemberitahuan tersebut akan diberikan minimal 3 hari sebelum jangka waktu jatuh tempo. Namun untuk beberapa orang yang memang kesulitan membayar sehingga dalam jangka waktu jatuh tempo masih belum bisa melunasi hutang.

  • Solusi: jika Anda tidak yakin bisa melunasi hutang sesuai dengan jangka waktu yang diberikan tersebut, maka solusinya dengan mengurangi suku bunga pinjaman, mengurangi pokok hutang hingga meminta perpanjangan jangka waktu untuk cicilannya. Namun perlu diketahui bahwa hal tersebut bisa dilakukan pada pinjol legal saja.

3. Ditagih secara terus menerus

Salah satu pengalaman tidak membayar pinjaman online yang selanjutnya adalah Anda sudah pasti akan terus menerus ditagih oleh debt collector tersebut. Penagihan tersebut menjadi hal yang bisa dilakukan ketika memang masih sesuai dengan aturan AFPI. Akan tetapi penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal dan ilegal sudah pasti akan berbeda.

4. Adanya pelaporan SLIK OJK

Pengalaman tidak membayar pinjaman online yang selanjutnya adalah Anda akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini membuat Anda tidak bisa melakukan pinjaman online lagi diberbagai macam fintech. Namun hal ini sudah pasti akan berbeda dengan pinjaman online ilegal yang terkadang melegalkan segala cara agar bisa menagih hutang Anda.

  • Solusinya: lebih baik agar tidak terlalu mudah tergiur untuk melakukan pinjaman online dan hanya digunakan dalam kondisi yang benar-benar darurat saja.

5. Barang disita

Salah satu resiko atas pengalaman tidak membayar pinjaman online adalah barang berharga Anda akan disita oleh pinjol tersebut. Hal ini dikarenakan biasanya sebelumnya akan ada perjanjian mengenai jaminan sebelum Anda bisa mendapatkan uang pinjaman tersebut. Ketika Anda cidera janji atau tidak bisa melunasi hutang sampai jangka waktu tertentu, maka jaminan tersebut yang akan diambil oleh pihak bank atau pinjol.

  • Solusi: untuk mengatasi hal tersebut, maka lebih baik jika melakukan negosiasi dengan pihak pinjol agar bunga kredit bisa diturunkan. Dengan begitu jumlah hutang Anda akan lebih berkurang.

Bisakah Dipenjara Jika Tidak Bayar Pinjaman Online

Banyak orang yang memang memilih untuk menggunakan pinjaman online dikarenakan cara daftar pinjaman online cukup mudah dilakukan. Akan tetapi banyak juga yang menghiraukan akibatnya seperti tidak sanggup membayar pinjaman online tersebut. Akibatnya banyak pengalaman tidak membayar pinjaman online dikarenakan tidak bisa memenuhi hutang tersebut. Lalu apakah seseorang yang tidak membayar pinjaman online bisa dikenai sanksi seperti pidana?

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau lebih jelasnya pada Pasal 19 ayat 2 memberikan jaminan bahwa seseorang tidak bisa dikenai pidana dalam bentuk penjara dikarenakan tidak bisa membayar hutangnya. Sehingga seseorang juga tidak bisa dikenai pidana penjara akibat tidak membayar hutang.

Akan tetapi bukan berarti tidak ada sanksinya. Sanksi ketika Anda tidak membayar pinjaman online adalah status pada SLIK OJK yang berubah menjadi kredit macet. Status tersebut bisa dilihat oleh semua bank dan juga fintech yang sudah terdaftar. Akibatnya Anda tidak bisa melakukan pinjaman di tempat lain.

Demikian adalah artikel mengenai pengalaman tidak membayar pinjaman online hingga sanksi yang bisa Anda dapatkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.