Anda bisa saja memperingati debt collector jika ada hukum menagih hutang dengan cara kekerasan yang sudah terpampang jelas di dalam Undang-Undang. Dengan adanya hukuman ini diharapkan tidak ada lagi penagih hutang yang melakukan tindakan di luar batas.

Kita tentu saja pernah melihat peristiwa di mana seorang atau segerombolan orang yang menagih hutang dengan cara kasar. Hal ini dilakukan penagih hutang itu semata-mata agar si pengutang membayar apa yang sudah ia pinjam. Dan tentu saja ini sangat meresahkan.

Terkadang, bukan hanya individu tersebut yang menjadi korban, melainkan hingga orang terdekat. Sehingga tidak jarang, penagih hutang itu juga bisa dilaporkan balik ke polisi atas dasar hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan yang berbuntut panjang tersebut.

Dan ternyata, memang ada hukum yang menengahi isu penagihan hutang yang dilakukan dengan cara intimidasi ini. Hukum ini dibuat untuk melindungi para korban agar tidak terkena kekerasan lagi. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahuinya dan perlu sosialisasi.

Langkah Hukum Menagih hutang dengan Cara Kekerasan

Pada dasarnya, negara sangat mengharapkan semua kegiatan dilakukan dengan aman dan tanpa kekerasan. Namun, jika kondisi sudah tidak kondusif dan penagih hutang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan beradab, maka siap-siap saja diganjar hukuman.

Hukuman ini sudah secara tegas, hanya saja masih perlu sosialisasi yang lebih luas lagi agar bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Karena ini sebenarnya informasi yang harus diketahui semua orang. Jadi, hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan adalah:

  1. Hukum Main Hakim Sendiri

Dengan melakukan kekerasan secara langsung kepada orang yang mengutang, ini sudah berarti penagih hutang telah melakukan main hakim sendiri. Semua sudah tahu bahwa tindakan ini salah, dan ada badan khusus yang seharusnya menanganinya.

Hukum untuk menagih hutang menggunakan kekerasan bisa langsung dibawa ke masalah main hakim sendiri (eigenrichting). Soal besarnya hukuman yang dapat diberikan ini tidak langsung disimpulkan, tergantung kekerasan apa saja yang telah dilakukan.

Penagih hutang sebenarnya bisa melakukan langkah yang lebih efektif dengan memberi semacam surat peringatan atau selesaikan bersama di lembaga berwenang. Jadi, sebaiknya Anda tahu cara melaporkan Debt Collector nakal seperti ini.

  1. Prinsip Hukum Equality Before the Law

Di mata hukum, setiap individu itu sama. Memang kita tahu bahwa orang yang berutang wajib melunasi. Namun, untuk pemberi utang itu tidak ada hak untuk melakukan kekerasan terlebih ada hukum menagih hutang dengan cara kekerasan.

Jika ada beberapa faktor yang membuat orang yang belum bisa membayar hingga lunas, maka seharusnya terjadi pembicaraan untuk hal tersebut. Juga, di awal perjanjian pemberian hutang ini seharusnya sudah ada jaminan dari pengutang.

Daripada menggunakan cara kekerasan, di mana orang yang melakukan kekerasan itu dapat dituntut, maka sebaiknya Anda memanfaatkan jaminan itu. Pemberi hutang memiliki hak untuk menjual barang yang menjadi objek jaminan untuk hutang.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Selain itu, masih ada juga hukum untuk menagih hutang menggunakan kekerasan yang perlu disosialisasikan. Ini adalah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai hak atau kuasa orang untuk melakukan eksekusi yang memancing keributan.

Ini bukan hanya menyangkut debt collector umum, melainkan juga termasuk para bankir, perusahaan penjamin, hingga masyarakat itu sendiri. Karena semestinya hutang dilakukan dengan situasi yang kondusif, maka penagihan juga harus sama.

Tindakan-tindakan seperti intimidasi, mengeluarkan kata kasar, hingga kekerasan saat penagihan, akan memancing masalah lain. Sehingga menurut keputusan MK, orang itu memiliki kuasa mengajukan hukum untuk menagih hutang.

  1. Menghadapi Penagih Hutang

Anda sebagai orang yang ditagih itu juga memiliki hak melawan. Cara menghadapi penagih hutang seperti ini adalah dengan membayar hutang itu. Gunakan saja jaminan itu untuk hindari hukum menagih hutang menggunakan kekerasan.

Karena bagaimanapun juga, Anda memiliki kewajiban untuk membayarnya, cepat atau lambat. Atau jika penagih masih berkenan, Anda juga bisa mengajukan kompensasi waktu, tetapi harus dilunasi pada saat waktu yang telah ditentukan.Masalah hutang piutang ini memang tidak ada habisnya. Terkadang, pemberi hutang sengaja menggunakan penagih hutang yang mau melakukan kekerasan agar pengutang segera melunasinya. Tetapi, ada hukum menagih hutang dengan cara kekerasan agar lebih aman.

Anda Dapat Konsultasikan Bagaimana Langkah Hukumnya Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum kekerasan menagih hutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.