Dalam praktik hutang piutang, banyak kreditur yang kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Agar penagihan tidak melanggar hukum, penting memahami prosedur legal, batasan tindakan, serta hak kreditur dan debitur menurut hukum Indonesia.

Walaupun sebagian orang memilih menggunakan debt collector, cara tersebut sering berisiko karena dapat melibatkan ancaman atau kekerasan. Penagihan hutang tidak salah, namun harus dilakukan dengan cara yang benar, sopan, dan sesuai hukum.

Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum di Indonesia

1. Menagih Secara Halus dan Kekeluargaan

Langkah pertama adalah melakukan penagihan secara baik-baik. Ajak debitur bertemu dan berdiskusi mengenai kewajibannya. Hindari nada tinggi, paksaan, atau tekanan. Pendekatan yang terlalu keras justru membuat debitur enggan membayar.

2. Simpan dan Kumpulkan Bukti

Jika hutang tidak diselesaikan, dokumentasikan seluruh bukti, seperti:

  1. surat pernyataan pinjaman,
  2. jumlah hutang,
  3. tanggal jatuh tempo.

Dokumen ini akan menjadi bukti kuat apabila sengketa dibawa ke pengadilan. Untuk kasus hutang piutang, bukti tertulis sangat membantu membuktikan adanya perikatan perdata.

3. Mengirim Somasi

Jika penagihan secara halus belum berhasil, kirimkan somasi. Somasi adalah peringatan tertulis kepada debitur agar melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu.

Menurut pasal 1243 KUHPer somasi merupakan salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Tahun 1999 No. 39 tentang HAM, lebih lanjut menegaskan bahwa hutang piutang bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika somasi tidak ditanggapi, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Hakim kemudian menilai apakah debitur terbukti melakukan wanprestasi dan menentukan langkah penyelesaian seperti:

  • pembayaran hutang;
  • penyitaan aset tertentu; atau
  • penyelesaian lain sesuai putusan.

Baca juga: Dipenjara Karena Hutang yang Tidak Kunjung Dilunasi

Tips Agar Terbebas dari Hutang

Selain memahami cara menagih hutang, penting juga mengetahui cara menghindari jeratan hutang.

1. Cari Penghasilan Tambahan (Part-Time)

Jika penghasilan utama tidak mencukupi, pekerjaan paruh waktu bisa menjadi solusi. Contohnya:

  • penulis freelance,
  • desainer grafis,
  • pramusaji.

Dengan tambahan pendapatan, pembayaran hutang dapat berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

2. Meniadakan Anggaran Hiburan

Jika masih memiliki tanggungan hutang, prioritaskan pelunasan. Anggaran hiburan bisa dikembalikan setelah hutang lunas.

3. Hentikan Kebiasaan Berutang

Mengganti hutang lama dengan hutang baru hanya menciptakan lingkaran gali lubang tutup lubang. Fokuslah pada pelunasan, bukan menambah beban baru.

4. Menggadaikan Barang Jika Perlu

Jika situasi mendesak, Anda bisa menggadaikan barang di lembaga resmi seperti Pegadaian. Pastikan:

  • barang disimpan aman,
  • ada jaminan asuransi,
  • prosedur penebusan jelas.

Baca Juga: Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana?

Konsultasikan Permasalahan Hutang Piutang

Hutang merupakan tanggungan yang harus dibayar sehingga juga menjadi hal yang wajib. Akan tetapi tidak semua orang bisa dengan mudah membayar hutang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Untuk itu, Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan hutang piutang melalui tiga layanan berbayar ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan konsultasi chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Kunjungi laman dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dengan biaya Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.