Apabila salah satu pihak melanggar isi kontrak, maka ada beberapa upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Sebab, setiap pihak harus menghormati isi kontrak yang telah disepakati bersama.

Jika ditemukan wanprestasi atau pelanggaran isi kontrak, maka pihak yang merasa dirugikan dalam mengajukan gugatan ke pengadilan perdata. Sebab, hanya pengadilan perdata yang memiliki wewenang untuk memutuskan perkara tentang perjanjian.

Oleh sebab itu, ketahui terlebih dahulu tentang apa itu hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir wanprestasi yang merugikan salah satu pihak. Sehingga, masing-masing pihak dapat menyelesaikan kontrak sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Jika mengalami konflik karena adanya wanprestasi dalam perjanjian, maka ketahui upaya-upaya hukum dalam menghadapi persoalan tersebut. Anda harus memiliki argumen yang kuat untuk mengupayakan jalur hukum perdata ketika terjadi wanprestasi antar pihak yang melakukan perjanjian.

Upaya Hukum jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Sesuai Undang-Undang

Memang, wanprestasi adalah salah satu sumber konflik yang melibatkan beberapa pihak. Pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pada isi kontrak. Hal itulah yang dianggap sebagai wanprestasi.

Dengan begitu, maka ada beberapa upaya hukum untuk mengatasi wanprestasi. Perlu Anda ketahui bahwa dalam membuat kontrak harus sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka ada berbagai upaya hukum yang bisa diambil. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Mengirimkan Somasi

Mengirimkan somasi menjadi salah satu upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Pengiriman somasi ini tentu sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia.

Yang harus Anda ketahui adalah isi dari somasi. Pastikan isi somasi telah sesuai dengan tuntutan dari isi kontrak pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Dengan begitu, pihak tergugat dapat merespon permintaan penggugat tanpa perlu penyelesaian di jalur hukum.

Anda dapat melayangkan 3 somasi kepada pihak tergugat dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak mendapat respon, maka Anda dapat mengajukan upaya hukum lainnya sebelum masuk ke ranah hukum perdata.

Perundingan

Perundingan menjadi salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan. Perundingan ini bertujuan untuk mencari solusi atas wanprestasi yang terjadi antar kedua belah pihak.

Perlu Anda ketahui, ada perbedaan perikatan dengan perjanjian ketika mengalami wanprestasi. Umumnya, wanprestasi dalam perjanjian dapat diselesaikan dengan perundingan antar dua pihak.

Gugatan di Persidangan

Jika somasi dan perundingan tidak menyelesaikan masalah wanprestasi, maka penggugat dapat mengajukan persidangan perdata. Hakim akan memutuskan perkara perdata antar dua pihak yang meneken kontrak perjanjian sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Gugatan Perdata Wanprestasi

Langkah dan Upaya Hukum Jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian

Memang, jika tidak ada titik temu setelah melayangkan somasi dan perundingan maka upaya yang terakhir adalah mengajukan gugatan ke persidangan. Khusus untuk wanprestasi perjanjian, maka gugatan akan masuk ke ranah persidangan perdata.

Hal tersebut tentu telah sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan terhadap upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Langkah pertama, hakim akan memberi waktu untuk kedua belah pihak melakukan perundingan di pengadilan.

Jika tidak menemukan kata damai, maka hakim akan melanjutkan persidangan dengan membacakan gugatan dari pemohon. Setelah itu, pihak tergugat akan membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

Langkah kedua adalah replik. Jadi, penggugat memiliki hak untuk menjawab atau menyanggah dari jawaban tergugat. Setelah itu, proses selanjutnya adalah duplik. Artinya, tergugat memiliki hak untuk menjawab maupun menyanggah pernyataan dari penggugat.

Upaya hukum yang dapat dilakukan selanjutnya adalah pembuktian. Hakim meminta penggugat maupun tergugat untuk melampirkan bukti. Beberapa penggugat mempertanyakan bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal.

Sehingga, tergugat harus mempersiapkan bukti penyanggah agar tidak kalah dalam persidangan. Langkah selanjutnya, hakim akan menarik kesimpulan terhadap persidangan perdata yang sedang berlangsung.

Lalu, tahapan selanjutnya adalah pembacaan amar putusan sidang perdata. Hakim berhak menentukan putusan sidang perdata sesuai dengan fakta-fakta dalam hukum perdata. Anda dapat mengajukan banding bila tidak puas dengan keputusan hakim.

Wanprestasi adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap perjanjian. Salah satunya adalah tidak memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan, maka ada beragai upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian yang bisa ditempuh.

Urus Segala Persoalan bisnis Anda dengan mudah bersama Justika. Segala kebutuhan bisnis akan dapat terselesaikan dengan mudah dan praktis. Melalui berbagai produk dari bisnis.justika.com , Anda dapat memaksimalkan bisnis Anda jadi lebih baik lagi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.