Sebelum meneken kontrak, maka Anda harus tahu betul apa perbedaan perikatan dengan perjanjian. Pasalnya, perikatan dan perjanjian ini memiliki arti makna yang sangat mirip. Ya, kedua istilah kontrak tersebut memiliki arti yakni mengikat kedua pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepakati.

Akan tetapi, secara spesifikasi isi kontrak tentu saja berbeda. Selain itu, objek yang dijadikan dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Maka dari itu, Anda harus mempelajari dua istilah tersebut. Memang, masih banyak orang belum paham betul tentang apa itu hukum perjanjian.

Selain itu, beberapa pihak juga belum mengetahui mengapa perjanjian memiliki kekuatan hukum, terutama pada hukum perdata. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, ketahui betul perbedaan perikatan dengan perjanjian.

Selain itu, Anda tidak boleh melanggar dari isi perjanjian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika melanggar, maka salah satu pihak dapat mendaftarkan gugatan perkara perdata ke pengadilan. Pasalnya, salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian.

Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian Sesuai dengan Undang-Undang Perdata

Perlu Anda ketahui dalam membuat kontrak terdapat perbedaan istilah antara perikatan dengan perjanjian. Memang, keduanya memiliki arti yang tidak jauh berbeda. Namun, keduanya harus dibedakan sesuai dengan Undang-Undang perdata.

Secara persamaan, perikatan dengan perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban untuk saling menyelesaikan apa yang menjadi isi dalam kontrak. Jika salah satu pihak tidak mampu menyelesaikan atau melanggar kontrak, maka hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi.

Sehingga, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan terhadap wanprestasi atas perjanjian maupun perikatan yang telah disepakati bersama. Sedangkan, perbedaannya ada pada jenis objek yang telah ditentukan bersama.

Artinya, perikatan merupakan suatu kontrak yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang bertujuan untuk memberikan, memberitahu, atau bahkan berbuat sesuatu sesuai dengan ekspektasi atau harapan dari pihak terkait.

Jadi, perikatan ini tidak tergantung pada objek barang. Melainkan berpaku pada tindakan yang saling menguntungkan. Sedangkan, perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat dengan objek produk atau barang tertentu. Jadi, akan ada upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

Mengingat, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku. Dengan begitu, Anda telah mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian.

Untuk memudahkan Anda dalam membedakan kedua istilah tersebut, maka ketahui ciri-ciri dari perikatan dengan perjanjian. Sebab, ciri-ciri kedua istilah tersebut sangat berbeda. Dan kemudian, pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian dan perikatan.

Setelah penandatangan berkas kontrak, maka perikatan atau perjanjian telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Anda harus menjalankan perintah sesuai dengan isi kontrak agar tidak dianggap melakukan wanprestasi.

Apa itu Perjanjian?

Melansir dari hukumonline, Prof Subekti S.H dalam bukunya mendefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.

Apa itu Perikatan?

Dalam buku yang sama menurut Prof Subekti S.H mendifinisikan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Ciri-Ciri dari Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian

Memang, untuk membedakan antara perikatan dengan perjanjian ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Oleh karena itu, Anda harus memahami tentang ciri-cirinya terlebih dahulu. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

Memiliki Kekuatan Hukum

Ciri pertama, perjanjian serta perikatan ini memang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap. Hanya saja, perjanjian lebih kuat dalam memiliki kekuatan hukum karena mengatur 1 pihak atau lebih.

Selain itu, isi kontrak juga lebih spesifik dibandingkan dengan perikatan. Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan perikatan dengan perjanjian menurut ciri-cirinya.

Tanggal Berlaku Perjanjian dan Perikatan

Ciri kedua yakni tanggal berlaku perjanjian dan perikatan. Setiap perjanjian maupun perkaitan harus terdapat penanggalan. Hal tersebut mengatur tentang kapan perjanjian dan perikatan ini berlaku.

Banyak orang yang bertanya bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal. Artinya, akan ada konflik yang berakhir pada persidangan perdata jika tidak ada tanggal dalam perjanjian maupun perikatan. Sebab, hal tersebut membuat kerancuan dalam isi kontrak.

Objek dalam Isi kontrak

Ciri ketiga, isi dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Perjanjian memuat tentang objek atau benda yang ternilai. Sedangkan, perikatan ini lebih kepada hal-hal atau jasa yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dengan begitu, Anda dapat mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian dari isi kontrak yang telah disepakati bersama.

Sebelum meneken kontrak, Anda harus tahu betul isi dari perjanjian atau perikatan tersebut. Pasalnya, perjanjian dan perikatan ini memiliki makna arti yang sangat mirip. Namun, ada perbedaan yang harus Anda ketahui. Untuk mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian, maka pelajari ciri-cirinya terlebih dahulu.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.