Dalam proses memenuhi hak dan kewajiban dari sebuah kontrak bisa saja terjadi permasalahan. Salah satunya adalah wanprestasi atau bahwa awamnya adalah ingkar janji, jika terjadi wanprestasi maka Anda harus membuat surat gugatan perdata wanprestasi.

Wanprestasi dapat terjadi karena salah satu pihak tidak bisa menaati kontrak yang telah dibuat dan disetujui bersama. Karena pelanggaran kontrak akan menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak.

Pengertian Wanprestasi

Kamus Hukum mengartikan bahwa wanprestasi adalah cedera janji atau tidak menepati kewajiban dalam kontrak. Artinya wanprestasi adalah tidak melaksanakan prestasi atau biasa dikatakan sebagai kewajiban yang disebutkan dalam kontrak bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

Terkadang dalam praktik hukum sulit menentukan sebuah kenyataan dapat dinyatakan wanprestasi, sebuah keadaan bisa dikatakan sebagai wanprestasi ketika pihak yang memiliki kewajiban dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Keadaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban ini tidak bisa dibuktikan bahwa wanprestasi yang dilakukan di luar kesalahan atau paksaan keadaan.

Cara Membuat Surat Gugatan Wanprestasi Kerangka Surat Gugatan 

Dalam prosedur mengajukan gugatan wanprestasi, pertama hal yang harus dilakukan pihak penggugat adalah membuat surat gugatan wanprestasi. Kemudian mendaftarkan surat gugatan yang telah dibuat ke kepaniteraan pengadilan negeri.

Pihak berwajib akan memeriksa gugatan, jika memenuhi syarat maka pengadilan akan menyelenggarakan sidang dan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Cara membuat surat gugatan gugatan wanprestasi hampir sama dengan cara membuat surat gugatan cerai bisa dibuat secara mandiri atau melalui pengacara.

Dalam proses pembuatannya surat gugatan tidak mempunyai format yang baku, namun dalam pembuatan surat gugatan perdata wanprestasi diperlukan beberapa hal yang harus diperhatikan di dalamnya sebagai berikut.

1. Kompetensi Pengadilan

Ketika terjadi gugatan maka harus dilakukan atau dilaporkan sesuai wilayah hukum pihak yang terlibat. Tidak diperkenankan membuat laporan pada kantor wilayah yang jauh dari domisili pihak terlibat berasal.

Penentuan kompetensi pengadilan yang sesuai dengan peraturan ini diwajibkan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus gugatan. Untuk kasus wanprestasi maka dilaksanakan pada wilayah hukum pihak yang terlibat.

2. Identitas Pihak yang Terlibat

Syarat yang wajib dicantumkan dalam pembuatan surat gugatan adalah identitas lengkap pihak tergugat dan pihak penggugat. Identitas yang dituliskan meliputi alamat dan nama lengkap, boleh juga dilengkapi dengan keterangan lain seperti agama, pekerjaan dan lainnya.

3. Posita

Posita atau yang merupakan dasar gugatan yang berisi semua dalil-dalil yang diajukan terhadap penggugat dalam menuntut hak-haknya. Dasar gugatan itu berisi dasar-dasar fakta atau hukum.

4. Petitum

Dasar gugatan harus dirancang sedemikian rupa menjelaskan tuntutan dan sebab-sebab pengajuan hak. Buatlah dasar-dasar gugatan berdasarkan fakta dan jangan sampai membuat dasar tuntutan yang tidak selaras dengan kontrak yang pernah dibuat.

Petitum adalah tuntutan yang berisi keterangan jelas tentang pokok tuntutan yang diberikan penggugat, petitum wajib tertuliskan dalam surat gugatan untuk membuat surat gugatan menjadi sah. 

Dalam membuat surat gugatan perdata wanprestasi harus dibuat dengan teliti, lebih baik menggunakan ahli hukum seperti pengacara agar semua tuntutan dapat terealisasikan dengan tepat dan tujuan gugatan bisa tercapai.

Baca juga:

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Wanprestasi

Justika bisa membantu Anda untuk mengatasi masalah wanprestasi. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.