Surat Kontrak Kerja Beserta Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak
Surat kontrak kerja berisi perjanjian antara karyawan dengan suatu perusahaan. Hak, kewajiban, dan berbagai peraturan kerja merupakan berbagai hal yang tercantum dalam surat kontrak kerja. Anda bisa melihat banyak contoh surat kontrak kerja di berbagai media online.
Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Kerja
1. Sebagai bukti hitam di atas putih
Sebenarnya penawaran kerja bisa berlangsung secara lisan, tersirat, dan tertulis. Dengan adanya surat kontrak kerja secara tertulis maka perusahaan dan karyawan sudah memiliki kesepakatan untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Surat kontrak kerja memiliki kekuatan hukum jadi bisa bermanfaat jika terjadi suatu masalah nantinya
2. Menegaskan hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan tertulis dengan jelas dalam surat kontrak kerja. Sehingga kedua belah pihak harus bertanggung jawab karena sudah ada persetujuan. Seperti poin pertama, jika terjadi pelanggaran surat kontrak kerja bisa menjadi kekuatan hukum
3. Memberikan rasa tenang
Jika karyawan tidak menjalankan tugasnya maka perusahaan sudah memiliki landasan untuk menanganinya. Karyawan bisa menggunakan surat kontrak kerja jika merasa hak tidak dipenuhi oleh perusahaan. Maka sangat penting untuk memperhatikan semua pasal-pasal di dalam surat kontrak kerja
4. Mencegah perselisihan
Anda tentu tidak akan tahu jika kemudian hari akan ada perselisihan antar karyawan atau karyawan dengan perusahaan. Surat kontrak kerja dapat menjadi sarana untuk mengatasi perselisihan karena ada peraturan di dalamnya. Selain itu jika masalah tidak selesai, Anda bisa menggunakan surat kontrak kerja sebagai acuan.
Jenis Surat Kontrak Kerja
Dalam Pasal 81 angka 12 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan ada dua jenis surat kontrak kerja.
1. Perjanjian kerja waktu tertentu
Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu tertentu dalam menjalin hubungan kerja. Biasanya surat kontrak kerja ini digunakan untuk perekrutan karyawan kontrak, karyawan sementara, dan pekerja lepas.
Jangka waktu atau selesainya perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam perjanjian kerja dan hal-hal lain mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu permanen atau tetap. Akan ada sanksi berupa membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kerjasama tidak sesuai dengan perjanjian. Namun ada beberapa keadaan yang bisa mengakhiri perjanjian ini seperti meninggal, pensiun, putusan pengadilan, dan lain-lain.
Baca juga: Sikap Pengadilan dalam Sengketa Kontrak Pemerintah
Syarat Surat Kontrak Kerja
Salah satu cara membuat kontrak kerja adalah mengetahui syaratnya agar surat tersebut sah.
- Terdapat kesepakatan antara perusahaan dan calon karyawan untuk menjalankan ikatan hubungan kerja. Misalnya saja kesepakatan antara pemilik bangunan dan kontraktor dalam contoh kontrak kerja proyek renovasi.
- Kedua belah pihak memiliki kecakapan atau kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum. Bagi pekerja sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan bagi perusahaan penandatanganan dilakukan oleh wakil perusahaan yang memiliki kewenangan.
- Terdapat pekerjaan yang dijanjikan dengan jelas untuk pekerja selama menjalin hubungan kerja.
- Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, tata susila, dan kepentingan umum.
Contoh Surat Kontrak Kerjasama
Surat perjanjian atau kontrak kerja tidak hanya berlaku dalam perusahaan saja. Dua pihak bisa membuat surat kontrak kerjasama untuk niaga.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Gerhana Nanda Rahadi
Alamat : Jalan Raya Mawar No. 22, Kabupaten Anggrek
No. Telp : 005-670-234
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Arunika Siska Wijaya
Alamat : Jalan Anyelir No. 12, Kabupaten Mekar Jaya
No. Telp : 409-990-356
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Pihak pertama dan kedua memutuskan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan
1. Pihak pertama menitipkan produknya kepada pihak kedua dengan sistem titip jual. Pihak kedua memperoleh 15 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama
2. Jumlah penitipan produk dari pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak maksimal 2 karton untuk setiap varian rasa
3. Pendistribusian produk diatur oleh pihak kedua
4. Pihak pertama dan kedua akan saling membantu dalam upaya promosi
5. Pihak kedua akan memberikan laporan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya. Laporan akan diberikan setiap tanggal 6 disertai pemberian laba sebesar 85 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat sebagai ikatan kerjasama di antara kami. Semua poin yang belum tertuang dalam perjanjian akan dibicarakan antara pihak pertama dan kedua untuk mencapai persetujuan dan menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh kesadaran. Segala perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sesuai kesepakatan kami. Namun, jika masalah tidak terselesaikan kami sepakat untuk mengambil jalur hukum.
Akad ini disepakati pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 oleh:
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Gerhana Nanda Rahadi Arunika Siska WIjaya
Surat Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak Kerja
Tidak hanya contoh surat kontrak kerja saja, Anda juga bisa membuat surat pemanjangan bahkan pemutusan kontrak kerja. Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu sekarang diatur dalam Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 yaitu maksimal sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Pengajuan surat perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan oleh karyawan atau Human Resource. Harus ada pemberitahuan apakah kontrak diperpanjang, status karyawan diubah atau karyawan diberhentikan 7 hari sebelum kontrak berakhir. Jika tidak ada pemberitahuan maka berarti sudah melanggar hukum.
Penerbitan surat pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena habis masa kontrak, pengunduran diri, atau pemberhentian dari perusahaan. Akan tetapi tetap ada upaya dari perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mencegah adanya PHK. Hal tersebut tertuang pada UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 151 ayat (1).
Perusahaan akan memberitahukan alasan PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Karyawan dapat mengajukan penolakan atas PHK yang kemudian akan ada perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan dan atau serikat pekerja. Jika belum menemukan penyelesaian maka akan ada tahap lain sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh surat pemutusan hubungan kerja sementara.
PT. Makmur Bersama
Jalan Tulip No.23, Surabaya
Telp. 700-222-090
Surabaya, 03 September 2021
Perihal: Pemberhentian Kerja Sementara
Kepada Yth,
Deden Surya Kencana
Karyawan Bagian Produksi
PT. Makmur Bersama
Dengan hormat,
Dengan surat ini, kami atas nama perusahaan memohon maaf yang sedalamnya kepada Saudara. Dalam beberapa bulan ini perusahaan sedang mengalami penurunan penjualan dalam jumlah yang cukup signifikan sehingga terdapat penumpukan barang produksi. Maka dengan berat hati perusahaan mencabut kerjasama perusahaan dengan Saudara dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, saat perusahaan mengalami kemajuan, kami akan menghubungi saudara untuk kembali bekerjasama.
Demikian surat pemberhentian kerja sementara ini kami sampaikan. Semoga Saudara dapat menerima keputusan ini dengan baik. Kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
HRD PT.Makmur Bersama
Herman Santosa
Anda, baik karyawan maupun pihak perusahaan harus cermat dalam pembuatan surat kontrak kerja. Anda bisa melihat berbagai contoh surat kontrak kerja agar tidak ada hal yang tertinggal dalam pembuatannya. Bagi calon karyawan, Anda harus cermat memahami semua pasal yang ada dalam surat kontrak.
Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Berkekuatan Hukum
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of