Didalam dunia pekerjaan,  surat perpanjangan kontrak kerja menjadi salah satu berkas atau dokumen penting yang perlu diketahui dan juga dipelajari.  Hal ini karena surat ini merupakan bukti kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang menyatakan hak serta kewajiban masing – masing.

Pengertian Kontrak Kerja

Seperti yang disebutkan diatas bahwa dalam sebuah pekerjaan,  khususnya yang berskala besar seperti perusahaan maupun pabrik terdapat sebuah perjanjian atau kontrak kerja. Kontrak kerja ini umumnya berisi tentang aturan kerja, termasuk juga dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah pemberi kerja (perusahaan/pabrik) serta karyawan itu sendiri.

Sebenarnya kontrak kerja ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perjanjian tertulis maupun secara lisan.  Untuk kontrak kerja tertulis sendiri,  biasanya terdiri dari beberapa point sebagai berikut :

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
  • Identitas pekerja (nama,  jenis kelamin,  alamat dan usia)
  • Posisi dalam pekerjaan
  • Alamat atau lokasi pekerja ditempatkan
  • Besar gaji yang diberikan beserta cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban (pihak pekerja maupun pemberi kerja)
  • Tanggal dimulainya bekerja
  • Jangka waktu lamanya bekerja
  • Informasi mengenai kapan dan dimana perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini memiliki sifat yang berbeda.  Dimana ada yang berlaku hanya sekali dan ada pula yang bisa diperpanjang.  Surat perpanjangan kontrak kerja artinya merupakan surat perjanjian kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa diperbarui masa kontraknya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Mengenai contoh surat kontrak kerja mungkin akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.  Hanya saja secara garis besar isinya adalah sama.

Surat Kontrak Kerja Berlaku Untuk Siapa?

Berkaitan dengan informasi yang telah disampaikan diatas tentunya muncul sebuah pertanyaan mengenai untuk siapakah surat perjanjian kerja serta surat perpanjangan kontrak kerja ini?

Sebenarnya surat perjanjian kerja ini bisa ada atau tidak.  Artinya semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing – masing.  Untuk perusahaan berskala kecil mungkin kebanyakan menerapkan perjanjian kerja secara lisan.  Hanya saja kebanyakan perusahaan khususnya perusahaan besar memang menerapkan surat kontrak kerja secara tertulis.

Hal ini sangatlah wajar mengingat surat perjanjian kerja tertulis dirasa lebih adil karena ada bukti fisiknya.  Selain itu jika suatu saat terjadi sebuah masalah atau konflik antara pihak pekerja dan pemberi kerja, maka surat kontrak kerja ini bisa menjadi penengahnya.

Sesuai dengan namanya bahwa surat kontrak kerja ini diberikan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja kepada pekerja yang dalam hal ini adalah karyawan.  Yang membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap adalah sebagai berikut.

  • Karyawan kontrak memiliki jangka waktu bekerja yang tidak pasti.  Bisa sesuai dengan yang tertera pada surat kontrak,  atau bisa juga diperpanjang.
  • Mengenai gaji,  karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji pokok sesuai UMR. Tidak ada tunjangan dan sebagainya.
  • Ketika karyawan kontrak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tidak akan mendapatkan pesangon.

Dengan penjelasan diatas tentu bisa ditarik kesimpulan bahwa surat kontrak kerja penting untuk diketahui dan dipahami agar kedua belah pihak sama – sama mendapatkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Aturan Hukum Perpanjangan Kontrak Kerja

Terdapat aturan hukum mengenai perpanjangan kontrak kerja, antara pihak perusahaan dan pekerja yang akan menjalin hubungan kerja. Aturan hukum perpanjangan kontrak kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat 7 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dimana menurut peraturan perundang-undangan tersebut, jika tidak memenuhi ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang berstatus PKWT demi hukum akan berubah statusnya menjadi PKWTT.

Akan tetapi, peraturan tersebut telah diubah dalam Pasal 81 angka 15 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mana ketentuan PKWT menjadi PKWTT telah dihapus.

Untuk saat ini ketentuan mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, dapat dibuat paling lama untuk 5 tahun. Jika PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

Apakah Kontrak Kerja Dapat Diperpanjang 2 Kali?

Peraturan perpanjang kontrak kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana perpanjang kontrak kerja dapat dilakukan atau diperpanjang sebanyak 1 kali.

Mengenai perpanjangan kontrak kerja lebih dari satu kali, maka jika dalam peraturan Pasal 59 Ayat 7 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja atau PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Batas Waktu Pemberitahuan Pembaruan Kontrak Kerja

Berdasarkan Pasal 59 ayat 5 UU Ketenagakerjaan, seorang pemilik usaha atau pengusaha wajib melakukan pemberitahuan pembaruan kontrak kerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir.

Sehingga, perlu diperhatikan bahwa pemberitahuan pembaruan kontrak memang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum masa kontrak kerja karyawa benar-benar berakhir.

Baca juga:

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Perjanjian Kontrak Karyawan. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.