Masih banyak yang belum tahu akan perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ketiganya merupakan unsur dari perizinan berusaha berdasarkan kelayakan usaha tersebut terhadap dampak lingkungan di sekitarnya.

Kebijakan lingkungan hidup dalam izin berusaha merupakan hal yang penting dan wajib sehingga pemilik usaha harus mengetahui  perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dapat ditelaah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PP Nomor 22 Tahun 2021).

Untuk lebih jelas mengetahui perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, simak artikel berikut ini:

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari definisi, skala usaha, dampak lingkungan, format pembuatan hingga mekanisme penyusunannya.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Definisi

Dalam segi definisi, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat.

Pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL merupakan singkatan dari  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sedangkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah  pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Skala Usaha

Setelah mengetahui definisi, perbedaan ketiganya dapat ditelaah lagi dari skala usaha. Dalam Pasal 5 PP Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL digunakan untuk rencana usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup.

Dampak penting pada lingkungan hidup jika rencana usaha termasuk dalam skala besar dan wajib AMDAL. Selain itu rencana usaha yang berlokasi di dalam hutan lindung atau berbatasan dengan hutan lindung juga wajib memiliki AMDAL.

Adapun pada Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usaha skala menengah yang rencana usahanya tidak memiliki dampak secara langsung pada lingkungan dapat mengajukan izin lingkungan berupa UKL-UPL.

Dan yang terakhir, untuk skala usaha kecil yang tidak termasuk dalam kriteria UKL-UPL cukup mengajukan SPPL. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 22 Tahun 2021. Untuk mengetahui skala usaha yang harus memiliki AMDAL ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup sedangkan skala usaha yang wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL diatur oleh Keputusan Kepala Daerah.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Dampak Lingkungan

PP Nomor 22 Tahun 2021 menjelaskan mengenai kriteria dampak lingkungan pada perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Dampak lingkungan dijelaskan dalam 3 kriteria yaitu:

1. Berdampak penting terhadap lingkungan

Pasal 8 menjelaskan kriteria usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Adapun dampak penting terhadap lingkungan yang dimaksud jika usaha tersebut berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, mengeksploitasi sumber daya alam, menimbulkan pencemaran atau kerusakan alam, dan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam.

2. Berdampak tidak penting terhadap lingkungan

Pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa dokumen UKL-UPL wajib dimiliki usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Adapun kriteria usaha yang wajib mengurus UKL-UPL diatur langsung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

3. Berdampak tidak penting terhadap lingkungan dan tidak wajib UKL-UPL

Dalam Pasal 7 menjelaskan bahwa pengurusan SPPL dilakukan bagi rencana usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. Adapun rencana usaha yang berdampak tidak penting dilihat dari skala usahanya yang kecil hingga menengah.

Baca juga: Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL Sesuai Peraturan Menteri

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Format Pembuatan Dokumen

Dalam format pembuatan dokumen, perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki perbedaan format karena memiliki perbedaan dasar hukum pula. Format pembuatan AMDAL mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Sedangkan untuk format penyusunan UKL-IPL dan SPPL, format pembuatan dokumen dapat dilihat pada Lampiran III PP Nomor 22 Tahun 2021.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Makanisme Penyusunan

Mekanisme penyusunan pada AMDAL lebih kompleks dibandingkan mekanisme penyusunan pada UKL-UPL dan SPPL. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan berdasar dampak lingkungan yang akan timbul oleh rencana usaha nantinya.

Rencana usaha yang wajib AMDAL karena kegiatan usahanya memiliki resiko dan pengaruh yang besar untuk perubahan struktur alam dan lingkungan. Olehnya maka mekanisme penyusunan AMDAL melibatkan tim ahli dan komisi penilai AMDAL.

Mekanisme penyusunan UKL-UPL berbeda-beda. Ada daerah yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan presentasi atau ekspose pada UKL-UPL miliknya sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi.

Mekanisme penyusunan SPPL jauh lebih mudah karena hanya dengan mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup yang ada.

Persamaaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

Setelah dibahas perbedaan diantara ketiga dokumen lingkungan hidup ini, selanjutnya akan dibahas mengenai persamaan antara AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Persamaan ketiganya bisa dilihat dari segi waktu penyusunan dan tujuan penyusunannya..

Persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Waktu Penyusunan

Persamaan ketiga dokumen lingkungan hidup ini dapat dilihat dari waktu penyusunannya. Baik AMDAL, UKL-UPL dan SPPL sama-sama disusun sebelum kegiatan usaha dilaksanakan. Sebelum memulai usaha, pemilik usaha wajib mengantongi izin lingkungan sebelum memulai usahanya.

Kegiatan atau rencana usaha yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap dampak  lingkungan memiliki resiko yang tinggi sehingga persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL wajib diurus jauh-jauh hari sebelum bisnis yang Anda miliki dapat dijalankan.

Persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Tujuan Penyusunan

Persamaan tujuan penyusunan diantara AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dilihat sebagai upaya mitigasi terhadap rencana usaha yang memiliki dampak lingkungan nantinya. Ketiga dokumen lingkungan tersebut juga dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap masalah lingkungan-pun sosial.

Baca juga:

  1. Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL Sesuai Peraturan Menteri
  2. Contoh Dokumen AMDAL dan Prosedur Penyusunannya

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.