MoU atau kependekan dari Memorandum of Understanding merupakan sebuah dokumen yang dibutuhkan sebelum adanya perjanjian bisnis yang lebih mengikat. Namun masih banyak yang belum paham mengenai kapan MoU tersebut dibutuhkan. Oleh karena itu, selengkapnya bisa Anda lihat pada artikel ini.

Penggunaan MoU Dalam Perjanjian Bisnis

MoU perlu diperhatikan dengan baik mengenai penggunaannya dikarenakan terkadang masih ada beberapa orang yang bingung atau kurang paham dengan bagaimana penggunaan MoU tersebut dalam perjanjian bisnis.

Biasanya MoU akan digunakan pada saat pada pihak masih belum melakukan kesepakatan resmi dalam bentuk perjanjian kerjasama yang sah secara hukum. Hal tersebut bisa dikarenakan beberapa alasan seperti ada beberapa hal yang kurang sesuai atau perlu dipenuhi.

MoU sendiri juga sering dikatakan sebagai perjanjian kerjasama yang masih belum memiliki kekuataan hukum yang mengikat. Sehingga ketika tidak dilakukan juga tidak memiliki akibat hukum. Dalam artian, tidak ada kewajiban untuk dilakukan oleh kedua belah pihak dan tidak ada akibat hukum karena tidak dilaksanakan isi dari MoU tersebut.

Dalam penerapannya, MoU ini sama halnya dengan perjanjian bisnis, hanya saja berbeda pada isi yang tertulis di dalamnya. Pada umumnya, MoU akan berisi rincian teknik hingga bagaimana sebuah perjanjian tersebut nantinya bisa terlaksana.

Kemudian mengenai kapan MoU dibutuhkan biasanya ketika ada beberapa kondisi seperti berikut:

  1. Saat bisnis ingin bekerja sama dengan pihak lain
  2. Beberapa pihak ingin menjalin kerjasama dengan Anda
  3. Pengerjaan proyek bersama dengan banyak pihak

Perlu diketahui bahwa MoU tersebut memiliki jangka waktu hingga dibuatnya perjanjian bisnis yang sah dan ditandatangani bersama. Jadi, ketika sudah ada perjanjian bisnis yang sah secara hukum, maka MoU tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan.

Baca juga: MoU: Definisi, Ciri-Ciri, Unsur Hingga Contoh MoU

Alasan Kenapa MoU Dibutuhkan

Mungkin beberapa orang merasa bingung mengenai kapan MoU dibutuhkan jika pada akhirnya akan diganti dengan perjanjian bisnis yang lebih sah dan memiliki kekuatan hukum. Namun, adanya MoU bukanlah tanpa alasan. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa alasannya:

1. Sebagai bentuk negosiasi awal

Pertama adalah adanya MoU akan sangat membantu pada saat negosiasi awal. Sebelum adanya perjanjian bisnis yang sah, akan lebih baik jika menggunakan MoU terlebih dulu. Dengan adanya MoU juga membantu memberikan gambaran untuk kedua belah pihak mengenai bentuk kerjasama yang akan dijalankan kedepannya.

Salah satu pihak akan mencoba memberikan negosiasi pada pihak yang lain berhubungan dengan kerjasamanya. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengetahui adakah poin atau isi dari MoU yang dirasa kurang bisa diterapkan dan lainnya.

2. Lebih mudah dilakukan pembatalan

MoU tersebut berguna sebagai rancangan awal bentuk perjanjian bisnis bagi kedua belah pihak sebelum terjadinya perjanjian yang resmi. Adanya MoU akan mempermudah terjadinya pembatalan kerjasama jika dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak bisa dijalankan.

Berbeda dengan perjanjian bisnis yang sudah memiliki kekuatan hukum, MoU tersebut bisa dibatalkan kapan saja. Sehingga tidak ada konsekuensi juga yang terjadi jika salah satu pihak ingin membatalkannya atau tidak perlu melalui proses yang rumit seperti melalui hukum.

3. Gambaran besar kesepakatan

Adanya MoU juga membantu pihak yang akan dijadikan sebagai partner kerjasama untuk mengetahui gambaran besar bagaimana nantinya kesepakatan tersebut akan berjalan. Ketika isi MoU dirasa kurang bisa memberikan keuntungan atau hal lainnya, salah satu pihak sangat bisa untuk meminta perubahan bahkan membatalkannya sebelum dilakukan tandatangan perjanjian yang lebih mengikat secara hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah MoU Dapat Digugat Ke Pengadilan?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.