Dalam dunia bisnis seseorang tidak akan asing dengan istilah MoU atau Memorandum of Understanding secara singkatnya MoU ini merupakan konsep pemahaman atas suatu hal yang terjadi antara dua pihak. Jika seseorang akan menjalankan sebuah bisnis dan melibatkan pihak lain, kemudian terjadi wanprestasi apakah MoU dapat digugat ke Pengadilan?

Pemahaman terkait gugatan dengan alat bukti berupa MoU jika terjadi wanprestasi salah satu pihak memang tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Maka dari itu, kami akan menjelaskan bagaimana kekuatan hukum MoU dan dapatkah MoU menjadi alat untuk menggugat pihak yang wanprestasi.

Apakah MOU Dapat Digugat Di Pengadilan

Kekuatan MoU dalam hukum kontrak penjelasannya dapat Anda temui di buku Burhanuddin S., SHI, M.Hum dalam buku Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kekuatan mengikat MoU. Berikut kami uraikan penjelasan kekuatan hukum MoU dan bagaimana MoU dapat digugat jika salah satu pihak melanggar atau wanprestasi.

Berdasarkan penjelasan dari Buku Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU), yang kami lansir dari Hukumonline. Meskipun tidak ada peraturan secara khusus yang mengatur tentang penyusunan MoU. akan tetapi tetap memiliki hukum yang bersifat mengikat. Sehingga, MoU dapat menjadi alat yang memaksa para pihak yang terlibat untuk menaati atau melaksanakan kesepakatan dalam MoU tersebut.  

Konsepsi Kekuatan Hukum MoU

Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman MoU terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana perjanjian dapat dibuat oleh siapapun jika dibuat secara sah. Dengan kata lain, jika MoU dibuat sesuai syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka kedudukan MoU disamakan dengan perjanjian pada umumnya.

Sehingga jika terdapat pihak yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam MoU maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan tentunya dapat digugat, bahkan hingga ke Pengadilan.  

Baca Juga: Cara Membuat MoU atau Memorandum Of Understanding Beserta Cara Penyusunannya

Kekuatan Hukum MoU dalam Hukum Kontrak

Perspektif hukum MoU dalam hukum kontrak memiliki dua pandangan yang berbeda, pandangan yang pertama MoU sebagai gentlemen agreement dan MoU sebagai suatu agreement is agreement.

Dimana dalam dua perspektif tersebut membedakan bagaimana kekuatan hukum MoU dalam hukum kontrak dan cara penyelesaian jika terdapat pihak yang melakukan wanprestasi. Berikut penjelasan selengkapnya.  

1. MoU sebagai suatu Gentlemen Agreement

Untuk MoU sebagai gentlemen agreement mengungkapkan bahwa MoU mengikat hanya sebatas ikatan moral saja, sehingga MoU sebagai gentlemen agreement tidak mengikat secara hukum dan pihak, dan jika terjadi pengingkaran terhadap MoU tersebut tidak dapat digugat ke Pengadilan.

2. MoU sebagai agreement is agreement

Sedangkan untuk MoU sebagai agreement is agreement menekankan bahwa suatu perjanjian jika sudah dibuat, dalam bentuk apapun baik tertulis atau lisan, panjang atau pendek lengkap atau hanya mengatur beberapa hal, tetap saja merupakan kontrak dan memiliki kekuatan yang mengikat layaknya suatu kontrak.

Dengan demikian jika MoU menggunakan prinsip agreement is agreement maka kekuatan hukum akan mengatur sesuai dengan isi dari MoU tersebut, dan jika para pihak membuat cara penyelesaian konflik dan dapat digugat ke Pengadilan, maka MoU dapat menjadi alat bukti untuk gugatan di Pengadilan.

Baca juga: MoU: Definisi, Ciri-Ciri, Unsur Hingga Contoh MoU

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika. .