Cara membuat MoU atau Memorandum of Understanding lebih mudah dibanding membuat suatu kontrak atau surat perjanjian. MoU memuat gambaran umum sebelum dua orang melakukan perikatan.

Masih banyak yang salah kaprah akan perbedaan MoU dengan perjanjian. Perbedaan mendasar akan keduanya bisa dilihat dari tata cara pembuatannya. Berikut cara membuat MoU yang harus Anda pahami sebelum mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.

Hal Hal Yang Wajib Ada di dalam MOU Menurut Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, hal-hal yang wajib ada di dalam MoU adalah hal-hal pokok dalam suatu perjanjian nantinya. Black’s Law Dictionary -kamus hukum Amerika- juga memberikan penafsiran terhadap asal kata dalam MoU yaitu Memorandum dan Understanding.

Kegiatan penyusunan kontrak secara formal di masa mendatang disebut dengan memorandum, sedangkan understanding dianggap sebagai persetujuan para pihak untuk terlibat dalam perikatan baik secara tertulis maupun tidak.

MoU Merupakan Pendahuluan Perikatan

MoU merupakan pendahuluan perikatan dengan harapan para pihak yang mengikatkan dirinya pada perjanjian memiliki gambaran umum terkait perjanjian tersebut. Pra perjanjian pada MoU ditujukan agar para pihak tidak berselisih paham akan isi perjanjian di kemudian hari.

Content/Isi Materi dari MoU Hanya Memuat Hal-hal Utama atau Poin Komersial dari Suatu Transaksi

Hal-hal utama dari suatu transaksi dimuat dalam MoU seperti identitas para pihak, maksud dan tujuan mengadakan perjanjian, jangka waktu diadakannya perjanjian, dan lain-lain. Adapun poin komersial yang dimaksud adalah klausul yang mengatur nilai dari suatu perjanjian yang akan dilakukan. Adapun poin komersial menjadi klausul yang penting utamanya sebelum memulai perjanjian jual beli suatu barang.

MoU tidak Mengandung Kewajiban yang Memaksa untuk Dibuatnya Kontrak atau Perjanjian Terperinci.

Lain halnya dengan kontrak atau surat perjanjian, MoU tidak mewajibkan pembuatnya untuk memaparkan poin secara teknis dan terperinci. MoU hanya berupa informasi dalam perjanjian yang akan dibuat sehingga masih bisa dilakukan negosiasi terhadap isinya sebelum para pihak terikat dalam surat perjanjian atau kontrak yang telah memiliki kekuatan hukum.

Beberapa Point Yang Terkandung Di Dalam MOU

Berikut beberapa point yang terkandung dalam MoU dan patut menjadi pertimbangan dalam cara membuat MoU:

Jangka Waktu Berlakunya MoU

Jangka waktu berlakunya MoU termasuk poin penting pada isi atau anatomi MoU itu sendiri. Dalam cara membuat MoU, aspek jangka waktu berlakunya MoU harus ditulis dengan tepat. Jangka waktu berlakunya MoU cenderung lebih singkat dibanding perjanjian karena hanya memberikan jangka waktu agar para pihak memahami keseluruhan informasi sebelum melaksanakan perjanjian nantinya.

Kekuatan Hukum MoU

Patut dipahami bahwa MoU tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. MoU merupakan produk hukum pada sistem hukum anglo saxon yang diadaptasi di Indonesia.

Perbedaan antara Mou dengan perjanjian terletak bahwa MoU belum bersifat mengikat sehingga kekuatan hukum MoU lebih lemah dibanding perjanjian yang memiliki dasar perikatan sesuai hukum perdata di Indonesia.

Cara membuat MOU

Cara membuat MoU memiliki beberapa tahap yang harus diperhatikan dan dipahami secara teliti. Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Indonesia acap kali terjadi MoU memiliki isi berupa perjanjian. Menurut beliau, jika terjadi hal demikian maka MoU tersebut diperlakukan seperti perjanjian dan bersifat mengikat.

Agar tidak salah memahami perbedaan MoU dengan perjanjian, berikut cara membuat MoU:

Judul Nota Kesepahaman

MoU dalam beberapa diksi aturan disebut sebagai nota kesepahaman. Judul harus ditulis dengan jelas dan dapat menggambarkan isi MoU atau nota kesepahaman secara jelas.

Pembukaan Nota Kesepahaman

Dalam menulis pembukaan nota kesepahaman, harus menyertakan tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya Mou atau nota kesepahaman tersebut. Tidak lupa untuk menyertakan keterangan tempat pada poi pembukaan.

Substansi Nota Kesepahaman

Cara membuat MoU juga harus menyertakan substansi atau dasar dibuatnya nota kesepahaman atau MoU tersebut. Substansi dalam hal ini adalah maksud dan tujuan sehingga timbul perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perikatan.

Penutup Nota Kesepahaman

Bagian pada penutup nota kesepahaman dalam cara membuat MoU adalah memuat pernyataan bahwa MoU tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa intervensi siapapun.

Bagian Tanda Tangan Para Pihak

Untuk mengakhiri nota kesepahaman atau MoU dalam cara membuat MoU tersebut diberi ruang untuk bagian tanda tangan para pihak. Nama dan identitas pihak yang bertanda tangan harus jelas.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.