Masih banyak yang belum mengerti perbedaan MoU dengan perjanjian pada saat membuat kesepakatan secara tertulis. Kesalahpahaman bahwa MoU dengan perjanjian merupakan hal yang sama acap kali terjadi.

Padahal dalam sisi hukum, MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman hanya pra-perjanjian yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk menghindari salah kaprah antara perbedaan MoU dengan perjanjian, simak penjelasan di bawah ini:

Perbedaan MOU Dengan Perjanjian atau Kontrak

Perbedaan antara Mou dengan perjanjian atau kontrak terletak pada isinya. Isi MoU memuat gambaran umum pada perjanjian yang akan dilaksanakan nantinya sehingga MoU sering kali disebut sebagai pra-perjanjian atau nota kesepahaman.

Isi perjanjian atau kontrak telah memuat hal-hal teknis pada pelaksanaan perjanjian dan telah mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berikut beberapa aspek perbedaan MoU dengan perjanjian atau kontrak:

Waktu Pembuatan

Waktu pembuatan merupakan salah satu aspek yang dibahas dalam memuat suatu kesepakatan bersama. Perbedaan MoU dengan perjanjian jika dipahami secara sederhana dari segi waktu pembuatannya adalah masa berlaku MoU lebih singkat dibandingkan perjanjian karena MoU hanya merupakan landasan sebelum dibuatnya perjanjian yang mengikat nantinya.

MOU Adalah Pra Kontrak

MoU adalah pra kontrak karena hanya memuat gambaran umum sebelum dilaksanakannya suatu perjanjian. Pra kontrak atau MoU ini berfungsi untuk memberikan kesamaan pemahaman dalam perjanjian yang akan dibuat. Jadi dalam membuat kontrak, sebaiknya terlebih dahulu membuat MoU untuk meminimalisir pembatalan kontrak nantinya.

Perjanjian Adalah Kontrak

Perjanjian adalah kontrak yang telah memuat isi-isi teknis dalam perjanjian setelah tercapai kesepahaman pendapat pada MoU yang dibuat sebelumnya. Kontrak adalah perjanjian dalam bentuk tertulis dan telah memuat unsur-unsur pada Pasal 1313 KUHPer.

Dalam Hal Persyaratan

Perbedaan MoU dengan perjanjian bisa dilihat dalam hal persyaratan yang tertera. Dalam hal persyaratan, berikut perbedaan antara keduanya:

Persyaratan Perjanjian Bersifat Mengikat Hukum

Persyaratan perjanjian bersifat mengikat hukum karena telah memuat hal-hal teknis seperti sanksi dan telah ditandatangani oleh kedua pihak sehingga telah memiliki ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata.

Persyaratan MOU tidak Mengikat Secara Hukum

Persyaratan pada MoU tidak mengikat secara hukum karena isi pada MoU hanya memuat gambaran umum sehingga bisa menjadi informasi dalam negosiasi isi perjanjian nantinya.

Dalam Hal Penegakan Hukum

Perbedaan MoU dengan perjanjian dalam hal penegakan hukum juga memiliki beberapa perbedaan.

Perjanjian Ditegakkan Oleh Pengadilan

Karena perjanjian memuat unsur perdata sehingga jika ada pelanggaran perjanjian yang menyebabkan batalnya kontrak, tentu perjanjian tersebut dapat ditegakkan oleh pengadilan.

Perjanjian ditegakkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1339 KUHPer dengan bunyi pasal “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.

Jika terjadinya wanprestasi atau pelanggaran dalam perjanjian, seperti dalam Pasal 1238 – 1244 KUHPer yang mengatur wanprestasi, memuat kewajiban pihak yang melanggar untuk membayar ganti kerugian terhadap wanprestasi yang dilakukan.

MOU tidak Ditegakkan Oleh Pengadilan

Mou tidak ditegakkan dalam pengadilan karena dianggap sebatas prasyarat sebelum membuat perjanjian.

Pertukaran Janji

Pertukaran janji dalam perjanjian juga merupakan unsur yang penting, namun ada perbedaan dalam pertukaran janji antara MoU dengan perjanjian.

Perjanjian Memiliki Pertukaran Janji

Perjanjian memiliki pertukaran janji secara tertulis antara pihak yang terlibat dan disebut kontrak. Terdapat dua jenis kontrak, yaitu kontrak bilateral dan kontrak sepihak.

Kontrak bilateral adalah pertukaran janji antara para pihak sedangkan kontrak sepihak adalah hanya ketika satu pihak yang memberi janji dan pihak lainnya melakukan tindakan yang diperjanjikan.

MOU tidak Memiliki Pertukaran Janji

MoU tidak memiliki pertukaran janji karena MoU  dibuat oleh satu pihak untuk digunakan  dalam rangka negosiasi untuk kontrak atau perjanjian yang.akan dibuat nantinya.

Sifat Pengikatan

Sifat pengikatan dalam perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, salah satu syaratnya adalah para pihak sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian yang mereka buat.

Berikut 2 sifat pengikatan:

Perjanjian yang ditulis bersifat pasti dan Mengikat

Perjanjian yang ditulis memiliki sifat yang pasti dan mengikat. Tidak ada pasal yang secara eksplisit di KUHPer menyebutkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun untuk memberikan kekuatan hukum pada pembuktian perjanjian nantinya, maka perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Kesepakatan dilakukan dengan proses negosiasi

Kesepakatan dilakukan dengan proses negosiasi yang secara umum dibuat dalam bentuk MoU sebelum mengadakan perjanjian secara tertulis. MoU bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan pemahaman para pihak yang terlibat dalam perjanjian nantinya.

Isi Di Dalamnya

Terdapat perbedaan signifikan dalam isi MoU dengan perjanjian, dimana diantaranya:

Mou Dibuat Secara Sederhana

Isi MoU dibuat secara sederhana karena perbedaan MoU dengan perjanjian terletak dalam kompleksitas isi yang dimiliki perjanjian dibandingkan MoU. MoU dibuat secara sederhana karena hanya memuat gambaran umum dalam perjanjian seperti identitas para pihak,  dasar hukum, maksud dan tujuan, dan lain-lain.

Perjanjian Dibuat Lengkap dan Spesifik

Perjanjian dibuat secara lengkap dan spesifik dibandingkan MoU karena perjanjian merupakan langkah lanjutan ketika para pihak telah sepakat pada informasi umum di MoU. Perjanjian memuat poin-poin teknis dalam pelaksanaan perjanjian nantinya yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Pembatalan

Perbedaan pada MoU maupun perjanjian juga terdapat pada aspek pembatalan keduanya. Perbedaan pembatalan MoU dengan perjanjian adalah sebagai berikut:

MOU Mudah Dibatalkan

MoU mudah dibatalkan karena MoU tidak memiliki daya ikat secara hukum. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa MoU hanya sebatas dokumen yang memuat informasi umum untuk mencapai kesepahaman kedua belah pihak.

Nota kesepahaman atau MoU tersebut penting untuk diperadakan sebelum terjadinya perjanjian untuk menghindari adanya pembatalan perjanjian di kemudian hari.

Perjanjian Sulit Untuk Dibatalkan

Perjanjian sulit untuk dibatalkan karena telah mengikat secara hukum para pihak yang terlibat. Pembatalan sepihak baik disengaja maupun tidak disengaja dapat dikenai pasal wanprestasi yang diatur dalam KUHPerdata.

Masih banyak yang salah kaprah akan perbedaan MoU dengan perjanjian sehingga harus dipahami bahwa walaupun judul pada dokumen bisnis anda adalah MoU namun jika isinya memuat poin-poin perjanjian, maka otomatis MoU tersebut berubah menjadi perjanjian yang telah mengikat kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.