MoU merupakan istilah yang cukup sering terdengar terutama jika berhubungan dengan bisnis atau kerjasama. Namun masih banyak orang yang kurang paham mengenai yang dimaksudkan dengan MoU. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut hingga beberapa contoh MoU.

Apa Itu MoU

MoU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding yang mana termasuk dalam satu jenis surat formal. Biasanya MoU ini digunakan untuk kebutuhan awal ketika terjadi negosiasi dalam sebuah bisnis dalam bentuk tertulis dan formal.

Dengan adanya MoU ini berarti pihak yang ada di dalamnya dengan jelas menyatakan keinginannya untuk menyepakati sesuatu, sederhananya Mou merupakan perjanjian pendahuluan.

Dasar Hukum Pembuatan MoU

MoU pada dasarnya tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, karena MoU merupakan perjanjian pendahuluan, maka konsep pembuatan perjanjian secara umum juga mengikat padanya.

MoU tetap mengikat para pihak karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata setiap perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya, asalkan memenuhi 4 (empat) syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Tujuan Pembuatan MoU

Tujuan dari pembuatan MoU sendiri ada beberapa hal seperti berikut:

1. Menyepakati tujuan bersama

Dalam bisnis, menjadi hal yang penting bahwa semua orang yang terlibat bisa memahami tujuan yang ingin dicapai dengan adanya persetujuan atau MoU.

Oleh karenanya, MoU menjadi salah satu cara yang efektif untuk menjelaskan apa saja kebutuhan dan ekspektasi yang diharapkan dari kedua belah pihak.

2. Mengurangi risiko ketidakpastian

Sudah menjadi hal yang biasa apabila sebuah perjanjian bisnis terasa beresiko dan tidak pasti. Oleh karenanya dibuatlah MoU yang berguna untuk mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan ekspektasi dan tujuan adanya kesepakatan.

MoU tersebut membantu agar kedua belah pihak benar-benar paham mengenai hal yang disetujui dan yang tidak sehingga bisa dibicarakan terlebih dulu sebelum adanya perjanjian yang mengikat.

3. Mencatat perjanjian dalam negosiasi awal

MoU juga bertujuan untuk membantu semua hal yang disetujui atau tidak sehingga nantinya tidak ada kesepakatan yang lupa dibuat dalam kontrak sahnya. Bahkan walaupun contoh MoU bukanlah dokumen yang mengikat secara legal, namun dokumen ini berguna mencatatkan apa saja yang sudah disepakati.

Jadi, bisa dikatakan bahwa sebelum adanya perjanjian kerjasama yang sah, dibuatlah perjanjian pendahuluan.

4. Pembatalan perjanjian lebih mudah

MoU ini bersifat sebagai dokumen pra kontrak yang mana akan ada kemungkinan terjadinya pembatalan bahkan setelah terjadi kesepakatan MoU hal ini juga karena MoU hanya berguna sebagai bentuk pengikat secara moral saja dan bukan secara hukum.

Oleh karena itu, sebelum ada perjanjian atau kontrak kerjasama yang berkekuatan hukum, maka MoU tersebut masih bisa dibatalkan tanpa harus ada proses hukum yang rumit. Biasanya hal ini terjadi karena ada salah satu pihak yang merasa isi dari MoU tersebut kurang menguntungkan atau memang tidak bisa dilaksanakan.

5. Menjadi framework kesepakatan dan kontrak

Salah satu yang meyakinkan seorang pebisnis sebelum membuat surat perjanjian kerjasama adalah adanya MoU ini. Hal tersebut karena MoU akan membantu memberikan garis besar mengenai kesepakatan kedua belah pihak dengan lebih matang.

Ciri Ciri MoU

Sebelum Anda memutuskan untuk membuat MoU, maka pertama kali ketahui terlebih dulu mengenai beberapa ciri-ciri MoU sebagai berikut:

  1. MoU akan berisi mengenai beberapa hal yang bersifat umum atau inti saja
  2. Dibuat dan disepakati para pihak
  3. Dibuat sebelum tanda tangan perjanjian

Baca juga:

Unsur Unsur MoU

1. Para pihak yang membuat MoU tersebut adalah subyek hukum

Pihak yang membuat MoU merupakan subjek hukum baik dalam bentuk badan hukum privat atau badan hukum publik. Contoh badan hukum privat seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Sedangkan yang dimaksudkan badan hukum publik seperti negara, pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

2. Substansi MoU

MoU dapat menyepakati inti perjanjian atau framework yang diinginkan para pihak. Namun perlu diperhatikan yang disepakati harus hal-hal yang diperbolehkan oleh Undang-Undang. Dilarang misalnya menyepakati untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu.

3. Wilayah keberlakuan dari MoU

Wilayah keberlakuan MoU bisa dari regional, nasional hingga internasional.

Contoh MoU Yang Memiliki Kekuatan Hukum

1. Contoh MoU Atau Nota Kesepahaman Simpel dan Praktis

Contoh MoU Atau Nota Kesepahaman Simpel dan Praktis
Contoh MoU Atau Nota Kesepahaman Simpel dan Praktis
Download PDF Download DOC

2. Contoh MoU dengan Pasal-Pasal

Contoh MoU dengan Pasal-Pasal
Contoh MoU dengan Pasal-Pasal
Download PDF Download DOC

3. Contoh MoU dalam Bahasa Inggris

Contoh MoU dalam Bahasa Inggris
Contoh MoU dalam Bahasa Inggris
Download PDF Download DOC

4. Contoh MoU Penelitian

Contoh MoU Penelitian
Contoh MoU Penelitian
Download PDF Download DOC

5. Contoh MoU Perorangan

Contoh MoU Perorangan
Contoh MoU Perorangan
Download PDF Download DOC

Layanan Justika Untuk Membantu Kemudahan Mengurus Dokumen Bisnis

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.