Contoh surat perjanjian waralaba memang wajib untuk Anda ketahui, agar proses pembuatan usaha franchise Anda bisa berjalan dengan baik. Surat perjanjian waralaba memang berperan penting, agar proses pengurusan usaha Anda bisa disetujui sehingga bisa dikembangkan.

Franchise memang menjadi salah satu pilihan usaha, yang diminati oleh banyak orang. Prospek keuntungan menjanjikan, menjadikan jenis usaha ini banyak menarik perhatian pebisnis. Bahkan beberapa usaha waralaba, menjanjikan modal kecil dengan keuntungan besar.

Dasar hukum waralaba menjadi salah satu hal wajib pebisnis ketahui, sebelum memutuskan untuk terjun ke dalam dunia ini. Jika Anda masih terbilang baru dalam dunia bisnis, maka kami akan memberikan beberapa informasi penting mengenai usaha tersebut.

Surat perjanjian waralaba merupakan dokumen yang dibuat antar kedua pihak, yaitu penerima franchise dengan pemberi franchise. Isi dari surat perjanjian tersebut harus pebisnis pahami dengan baik, selain itu Anda juga perlu memahami bagaimana struktur surat baik dan benar.

Apa Itu Franchise Atau Waralaba?

Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis antara pemilik brand, produk atau sistem operasional dengan pihak lain (kedua) dalam pemberian izin untuk pemakaian merek, produk dan sistem operasionalnya.

Definisi lain menurut Pemerintah Indonesia, waralaba atau franchise adalah perikatan yang salah satu pihaknya memberikan hak kepada pihak lain, untuk memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan suatu imbalan berdasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak tersebut.

Apa Itu Surat Perjanjian Waralaba

Untuk pengertian surat perjanjian waralaba sendiri yaitu perjanjian tertulis antara pihak yang akan terlibat, yang cenderung ditentukan secara sepihak oleh pemberi waralaba sehingga bentuk perjanjian ini termasuk ke perjanjian penawaran bagi penerima waralaba.

Dalam perjanjian ini poin-poin perjanjian akan dibuat khusus oleh pemberi waralaba, yang menentukan  secara sepihak mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba. Sehingga dalam perjanjian ini, isi aturannya cenderung memberikan posisi tawar  yang tidak seimbang antara pemberi dan penerima waralaba.

Fungsi Surat Perjanjian Waralaba

Fungsi dari surat perjanjian waralaba umumnya sama dengan fungsi pada surat perjanjian bisnis lainnya, diantaranya:

  1. Untuk memberikan rasa aman kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian;
  2. Mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban pihak yang bersepakat; dan
  3. Sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin akan timbul dikemudian hari.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Surat Perjanjian Waralaba

Ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan sebelum hendak membuat surat perjanjian terutama dalam hal waralaba, karena dalam perjanjian waralaba seorang penerima waralaba tidak ikut serta dalam membuat isi dari perjanjian. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membuat surat perjanjian waralaba.

1. Memahami bahasa kontrak

Sudah seharusnya sebagai pihak yang akan terlibat dalam perjanjian, kita harus memahami bahasa kontrak yang tertera dalam perjanjian. Jangan sampai kalimat atau kata-kata yang digunakan dalam perjanjian memiliki multitafsir dan bersifat merugikan salah satu pihak.

2. Menanyakan hal yang belum jelas

Ketika ada pernyataan yang dirasa tidak jelas, sebaiknya Anda selaku pihak yang terlibat menanyakan kejelasan pernyataan tersebut kepada pihak yang membuat perjanjian. Ini untuk memastikan  tidak ada kesalahpahaman dalam perjanjian, baik isi maupun pelaksanaannya.

3. Memastikan identitas para pihak

Pastikan identitas pihak yang terlibat sesuai dengan identitas asli, dan tidak ada pihak yang diwakilkan tanpa adanya surat kuasa. Sehingga, dalam perjanjian tersebut sangat jelas pihak yang bersepakat dalam perjanjian.

4. Perhatikan masa berlaku perjanjian

Masa berlaku perjanjian merupakan hal terpenting yang harus ada dalam isi perjanjian, sehingga para pihak yang terlibat akan mengetahui masa berakhir perjanjian tersebut.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Surat Perjanjian Waralaba

Ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan sebelum hendak membuat surat perjanjian terutama dalam hal waralaba, karena dalam perjanjian waralaba seorang penerima waralaba tidak ikut serta dalam membuat isi dari perjanjian. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membuat surat perjanjian waralaba.

1. Memahami bahasa kontrak

Sudah seharusnya sebagai pihak yang akan terlibat dalam perjanjian, kita harus memahami bahasa kontrak yang tertera dalam perjanjian. Jangan sampai kalimat atau kata-kata yang digunakan dalam perjanjian memiliki multitafsir dan bersifat merugikan salah satu pihak.

2. Menanyakan hal yang belum jelas

Ketika ada pernyataan yang dirasa tidak jelas, sebaiknya Anda selaku pihak yang terlibat menanyakan kejelasan pernyataan tersebut kepada pihak yang membuat perjanjian. Ini untuk memastikan  tidak ada kesalahpahaman dalam perjanjian, baik isi maupun pelaksanaannya.

3. Memastikan identitas para pihak

Pastikan identitas pihak yang terlibat sesuai dengan identitas asli, dan tidak ada pihak yang diwakilkan tanpa adanya surat kuasa. Sehingga, dalam perjanjian tersebut sangat jelas pihak yang bersepakat dalam perjanjian.

4. Perhatikan masa berlaku perjanjian

Masa berlaku perjanjian merupakan hal terpenting yang harus ada dalam isi perjanjian, sehingga para pihak yang terlibat akan mengetahui masa berakhir perjanjian tersebut.

Ketentuan Surat Perjanjian Waralaba Dalam Pasal 1320 KUH Perdata

Sebagai syarat sah, perjanjian waralaba harus sesuai dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dimana beberapa ketentuan harus memuat hal berikut:

  • Adanya kesepakatan dalam isi atau klausul perjanjian
    Kedua pihak harus sepakat tanpa adanya paksaan terkait isi atau klausul perjanjian yang dibuat, dan klausul yang dibuat dalam perjanjian sifatnya tidak memaksa dan merugikan salah satu pihak.
  • Mengenai hal tertentu seputar franchise
    Perjanjian yang dibuat tentu seputar tentang bisnis franchise atau waralaba tanpa ada poin lain diluar bisnis waralaba, seperti hak dan kewajiban para pihak, pembagian keuntungan dan sebagainya.
  • Kedua pihak sudah berusia minimal 18 tahun
    Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sudah dewasa dengan batas usia menurut Undang-Undang minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Sebuah kausa yang halal
    Syarat sah perjanjian harus dibuat karena sebab yang halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Format Isi Dalam Surat Perjanjian Waralaba

Pastinya setiap jenis surat memiliki format tersendiri, seperti surat melamar pekerjaan, surat pernyataan ataupun surat pengunduran diri. Surat perjanjian waralaba memiliki format sendiri, dan informasi ini akan berguna jika Anda berencana untuk bergabung dengan waralaba.

1. Identitas Pemberi atau Penerima Franchise

Salah satu syarat mendirikan franchise adalah membuat dokumen surat perjanjian waralaba. Pada dokumen ini pebisnis akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang didapat dan diberikan, dengan begitu semuanya dapat diketahui dan ditulis dengan jelas.

Ada beberapa poin yang wajib tertera pada surat perjanjian tersebut, dan semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 42 Tahun 2007. Mulai dari identitas kedua pihak, seperti nama dan alamat, jenis Hak Kekayaan Intelektual hingga kegiatan usaha.

2. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Franchise

Tips memulai bisnis waralaba lainnya adalah mengetahui bagaimana membuat surat perjanjian waralaba dengan baik dan benar. Pada surat perjanjian tertulis, pemberi dan penerima waralaba akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang mereka dapatkan.

Seperti halnya bantuan, fasilitas, pelatihan dan pemasaran yang dilakukan oleh penerima franchise. Kemudian wilayah usaha yang diberikan kepada pemberi franchise, serta jangka waktu perjanjian waralaba, semuanya tertulis dengan jelas.

3. Tata Cara Pembayaran Imbalan

Struktur selanjutnya wajib tertera pada surat perjanjian waralaba adalah, yaitu tata cara pembayaran imbalan. Tata cara pembayaran imbalan yang berisi mengenai waktu hingga perhitungan besarnya imbalan wajib Anda bayarkan sebagai penerima franchise, yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

Kemudian kedua pihak juga mengetahui kepemilikan, perubahan kepemilikan serta ahli waris. Juga penyelesaian sengketa, seperti tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri atau melalui domisili perusahaan.

4. Tata Cara Perpanjangan dan Pengakhiran Franchise

Tata cara perpanjangan dan pengakhiran franchise juga akan ditulis, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Namun perjanjian waralaba akan berakhir dengan sendirinya, jika waktu perjanjian telah berakhir.

Selain itu perjanjian dapat berjalan kembali, jika kedua pihak membuat ketentuan yang telah disetujui bersama. Selain itu surat perjanjian juga berisi, jaminan dari pemberi franchise dan jumlah tempat usaha yang akan dikelola penerima franchise.

Justika dapat membantu Anda untuk menyelesaikan pembuatan dokumen perjanjian kerjasama, dan berikut Kami berikan salah satu contoh draft perjanjian investasi bagi hasil yang dapat Anda lihat, sebagai gambaran dari isi perjanjian itu sendiri.

Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.

Istilah yang Biasa Terdapat pada Contoh Surat Perjanjian Waralaba

Bagi orang awam atau yang baru terjun pada dunia usaha ini, pada surat perjanjian akan terdapat istilah-istilah jarang didengar sebelumnya. Maka dari itu informasi berikut ini, dapat menjadi hal yang akan berguna untuk Anda.

1. Franchisor dan Franchisee

Pemberi franchise atau disebut juga sebagai Franchisor, merupakan sebuah perusahaan atau perorangan yang memberikan hak atas brand mereka kepada orang lain atau suatu usaha.

Kelebihan dan kekurangan waralaba menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, dengan begitu pengusaha dapat mengetahui lebih awal bagaimana menghindari kelemahan bisnis ini.

Sedangkan penerima waralaba atau dikenal sebagai Franchisee, merupakan pihak yang diberikan hak atas brand tersebut serta hak atas kekayaan intelektual.

2. Franchise Fee

Pada surat perjanjian ini, Anda akan melihat istilah Franchise Fee. Dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut dikenal sebagai biaya awal usaha waralaba, sebelum bisnis tersebut berjalan, pengusaha perlu mempersiapkan biaya, seperti biaya lisensi, biaya hak dan lainnya.

3. Royalty Fee

Dalam bahasa Indonesia Royalty Fee, dikenal sebagai biaya royalti. Biaya ini dikenal sebagai pengeluaran yang perlu dibayarkan ketika usaha sudah berjalan, dan merupakan biaya yang wajib dibayarkan kepada pemberi franchise atau Franchisor.

4. Pemberi dan Penerima Franchise Lanjutan

Istilah lain adalah pemberi franchise lanjutan, yaitu franchisee yang memilih penerima franchise lanjutan. Kemudian istilah penerima franchise lanjutan, yaitu perseorangan atau badan usaha.

Dimana yang menerima hak dari franchisor lanjutan untuk menggunakan waralaba tersebut. Dengan mengetahui bagaimana contoh surat perjanjian waralaba dan strukturnya, pebisnis bisa memahami isi dari surat perjanjian pada saat bekerja sama dengan perusahaan lain.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.