Perjanjian telah menjadi sebuah aktivitas yang lumrah dilakukan orang-orang dikehidupan sehari-hari. Banyak sekali aspek yang melibatkan perjanjian Namun tidak semua orang memperhatikan Syarat Sah Perjanjian yang membuat perjanjian sah dimata hukum.

Apa Itu Syarat Sah Perjanjian

Ketika membuat sebuah perjanjian, penting untuk sesuai dengan syarat sah perjanjian tersebut. Lalu, apa yang dimaksudkan dengan syarat sah sebuah perjanjian?

Perjanjian merupakan dokumen yang nantinya akan mengikat dua orang atau lebih berdasarkan keputusan-keputusan atau isi dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Untuk itu sebuah perjanjian juga perlu memiliki kekuatan hukum agar nantinya tidak ada salah satu pihak yang melanggar atau penyelewengan bisa diselesaikan dengan baik.

Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa sebuah perjanjian nantinya akan mengikat kedua belah pihak sehingga dibutuhkan syarat agar perjanjian bisa dikatakan sah. Ketika sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang, maka isi dari perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Dasar Hukum Perjanjian

Tidak sembarang orang dapat melakukan aktivitas perjanjian ini. Perjanjian merupakan dokumen sakral yang melibatkan pihak pihak terkait dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Berikut beberapa dasar hukum terkait perjanjian yang menjadi landasan hukum perjanjian.

Pasal 1320 – 1337

Hukum Indonesia mengaturnya dengan saksama melalui Pasal 1320 – 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian juga memiliki akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, oleh karena itu sebelum dilakukannya perjanjian baik untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.

Pasal 1320 KUHperdata

Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan jika yang menjadi syarat sah perjanjian adalah para pihak sepakat untuk mengikatkan diri, memiliki kemampuan untuk membuat sebuah perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dengan sebab yang halal.

Hukum Indonesia mengaturnya dengan saksama melalui Pasal 1320 – 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian juga memiliki akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, oleh karena itu sebelum dilakukannya perjanjian baik untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.

Terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi secara mutlak dan hal tersebut akan dijabarkan secara lebih lanjut. Berikut 4 Ketentuan syarat sah perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHperdata yang dapat Anda Ketahui:

Syarat Sah Perjanjian

Berikut 4 syarat sah perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 KUHperdata:

Kesepakatan Yang Mengikatkan Kedua Belah Pihak

Unsur ini menjadi hal yang pertama untuk diperhatikan baik-baik karena tentunya tidak akan ada sebuah perjanjian tanpa sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu sendiri adalah kesadaran dalam penyataan kehendak antara para pihak yang mengikat perjanjian.

Oleh karena itu, para pihak pun diharuskan untuk sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, serta penipuan yang menyebabkan salah satu pihak menyatakan kesepakatannya. Kepekatan ini dapat di tandai dengan di tandatanginya perjanjian tersebut. Lantas, apa konsekuensi hukum ditandatanganinya suatu perjanjian oleh pihak pihak dan di barengi dengan tanda tangan oleh pihak lainnya? Maka perjanjian tersebut dapat di anggap sah.

Kecakapan Bertindak

Kecakapan ialah kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum. Kecakapan para pihak wajib di perhatikan dalam hal Perbuatan hukum yang dimaksud yakni perbuatan yang apabila dilakukan akan menimbulkan konsekuensi hukum. Untuk itu syarat sahnya suatu perjanjian adalah kecakapan bertindak.

Pasalnya perjanjian haruslah dilakukan oleh pihak yang telah cakap dalam bertindak untuk mampu mewakili dirinya sendiri secara sah dan bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan perjanjian antara lain:

  1. Seseorang yang belum dewasa (Kedewasaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);
  2. Seseorang yang berada dibawah pengampuan (Hal ini dapat berupa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, berperliku boros dan telah dinyatakan berada dibawah pengampuan, serta seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan).

Adanya Objek Perjanjian

Objek perjanjian dalam syarat sah kontrak erat kaitannya dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Prestasi ialah perbuatan berupa kewajiban yang harus dilakukan oleh debitur dan hak yang akan diterima oleh kreditur. Prestasi sendiri terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

Secara sederhana, hal yang dimaksud dengan objek perjanjian dalam syarat sah suatu perjanjian yakni adanya barang atau jasa yang disepakati sebagai objek dari perjanjian. Dalam hal ini contohnya A membeli sebuah mobil dari B dengan harga Rp 200.000.000. Objek yang diperjanjikan yaitu mobil dengan kewajiban A untuk menyerahkan uang yang disepakati serta B memberikan mobil yang telah dibayar oleh A.

Adanya Sebab Yang Halal

Syarat sah perjanjian terakhir ini berhubungan dengan isi dari sebuah perjanjian. Para pihak dharuskan memperjanjikan suatu hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebagai contoh jika perjanjian yang mengaharuskan seseorang mencuri atau merusak barang dari orang lain maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah karena kedua hal yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Common Law

Jika sebelumnya telah di jelaskan syarat sah perjanjian yang di kemukan dalam civil law, berikut merupakan syarat sah perjanjian yang dimuat dalam common law.

Consideration

Syarat sah perjanjian dalam hal consideration adalah  apakah suatu pihak dalam perjanjian tersebut memberikan janji atau berjanji. Selain itu juga bisa didefinisikan sebagai harta janji yang harus dilaksanakan.

Offer

offer berarti penawaran yang maksudnya dalam sebuah perjanjian perlu ada hal yang ditawarkan dari salah satu pihak pada pihak yang lainnya.

Acceptance

acceptance berarti penerimaan, maka dalam syarat sah perjanjian perlu adanya penerimaan dari salah satu pihak mengenai offer yang sudah diberikan.

Capacity

berarti kemampuan yang mana apakah para pihak dalam perjanjian tersebut memiliki kekuasaan. Jika kontrak dibuat tanpa adanya kekuasaan, maka kontrak tersebut dianggap tidak berlaku.

Perbedaan Syarat Sah Subjektif Dan Objektif Dalam Perjanjian

Perbedaan syarat sah subjektif dan objektif adalah dari definisinya. Syarat sah perjanjian subjektif merupakan syarat yang berhubungan dengan subjek perjanjian. Sedangkan untuk syarat sah objektif merupakan syarat yang berhubungan dengan objek dari perjanjian tersebut.

Syarat yang termasuk dalam syarat subjektif adalah adanya kata sepakat dari kedua belah pihak dan kecakapan kedua belah pihak untuk membuat perikatan. Sedangkan yang termasuk dalam syarat objektif adalah mengenai objek yang dijanjikan dan suatu sebab yang halal.

Syarat Sah Subjektif Dalam Perjanjian

Syarat sah subjektif perlu memenuhi unsur kesepakatan kedua belah pihak. Jika kesepakatan sudah dicapai, maka pihak sudah mencapai kesesuaian mengenai hal-hal yang menjadi pokok perjanjian.

Unsur lainnya yang perlu dipenuhi dalam syarat subjektif adalah adalah adanya kecapakan untuk melakukan sesuatu oleh kedua belah pihak. Untuk itu dibutuhkan subjek yang bisa memenuhi beberapa hal berikut:

  • Orang yang sedang tidak dibawah pengampuan.
  • Orang yang sudah dewasa
  • Orang yang tidak dilarang oleh undang-undang guna melakukan perbuatan tertentu.

Syarat Sah Objektif Dalam Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah objektif terdiri dari hal tertentu dan kausa halal atau yang diperbolehkan. Perihal tertentu dalam hal ini merupakan yang menjadi objek perjanjian harus berkaitan dengan hal tertentu dibenarkan hukum dan jelas.

Selain itu, perjanjian tersebut juga dibuat dengan bukan berdasarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Asas-Asas Perjanjian

Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam asas ini memiliki definisi yang mana setiap orang bisa dengan bebas membuat atau terikat dengan suatu perjanjian dan juga bebas untuk menyepakati apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kepentingan umum dan kesusilaan.

Asas pacta sunt servanda

Asas yang satu ini juga sering dikatakan sebagai asas kepastian hukum. Maknanya adalah bahwa pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut harus melaksanakan isi perjanjian sebagaimana untuk melaksanakan perintah undang-undang.

Asas kepribadian

Asas ini berarti sebuah perjanjian hanya akan mengikat pihak secara personal dan tidak berhubungan dengan pihak lainnya diluar kesepakatan atau diluar kesepakatan tersebut. Dalam kata lain hanya akan berlaku pada orang yang membuatnya saja.

Asas konsensualisme atau kesepakatan

Arti dari asas ini adalah bahwa tercapainya kata sepakat dari para pihak sehingga prinsipnya perjanjian tersebut sudah sah, memiliki kekuatan hukum dan sudah mengikat. Hal tersebut berlaku walaupun perjanjian dibuat dalam bentuk lisan.

Asas itikad baik

Maknanya adalah para pihak wajib untuk jujur dan saling percaya serta tidak ada niat untuk menipu pihak yang lainnya mengenai hal yang sudah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Akibat Hukum Jika Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi

Perjanjian jika dilakukan sesuai dengan syarat sah perjanjian diatas, maka perjanjian tersebut dinyatakan sah secara hukum. Akan tetapi, hal lain yang perlu diketahui terdapat pembatalan atau batal jika tidak memenuhi persyaratan berikut.

Perjanjian Dapat Di Batalkan Atau Voidalbe

Jika setelah surat perjanjian dibuat dan terjadi tidaknya terpenuhi syarat pertama dan kedua atau salah satunya dalam hal ini sebagai syarat subjektif, maka salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian melalui putusan Pengadilan.

Namun, jika belum mendapat keputusan pembatalan dari hakim Pengadilan, maka perjanjian tersebut masih dianggap sah dan mengikat kedua pihak.

Batal Demi Hukum Atau Null dan void

Null dan void merupakan pembatalan perjanjian jika syarat ketiga dan keempat atau syarat objective atau salah satunya tidak terpenuhi oleh salah satu pihak, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Dalam artian batal demi hukum disini adalah perjanjian yang dibuat sebelumnya dianggap tidak pernah ada ataupun dibuat sehingga tidak akan mengikat kedua belah pihak meski belum ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga:

Hal yang Bisa Membatalkan Keabsahan Perjanjian

Ada 4 syarat sah perjanjian yang perlu dipenuhi ketika membuat sebuah perjanjian. Adanya syarat tersebut juga menjadi tanda bahwa perjanjian sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Lalu apa yang bisa menyebabkan keabsahan perjanjian tersebut?

Bisa dikatakan bahwa hal yang bisa menyebabkan sebuah perjanjian tidak sah atau batal keabsahannya adalah ketika syarat sah perjanjian dilanggar. Jika syarat subjektif dilanggar, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan. Sedangkan jika syarat objektifnya dilanggar, maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Apakah Materai Adalah Salah Satu Syarat Sah Perjanjian?

Dalam pembuatan surat perjanjian umumnya untuk mengesahkan atau menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju dengan isi perjanjiannya adalah dengan adanya tanda tangan kedua belah pihak. Namun selain itu, banyak juga yang menggunakan materai. Pertanyaannya adalah apakah materai tersebut menjadi salah satu syarat sah sebuah perjanjian?

Sudah dijelaskan bahwa yang menjadi syarat sah perjanjian adalah yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan pihak, ada hal tertentu dan kausa yang halal.

Sehingga bisa dikatakan bahwa materai bukanlah syarat sah sebuah perjanjian. Lalu, mengapa masih banyak yang menggunakan materai dalam perjanjian?

Berdasarkan Pasal 2 UU No 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, dijelaskan bahwa perjanjian yang dibuat baik dalam bentuk tertulis, dibawah tangan atau akta autentik akan dikenakan bea materai. Tujuannya sebagai pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan, atau keadaan yang bersifat perdata.

Contoh Perjanjian yang Tidak Memenuhi Syarat

Sebuah perjanjian bisa dikatakan tidak memenuhi syarat atau tidak sah ketika ada salah satu dari keempat syarat tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Contohnya seperti salah satu pihak yang setuju dengan isi perjanjian namun karena adanya paksaan dari orang lain.

Contoh lainnya seperti salah satu pihak atau keduanya yang ternyata masih belum dewasa atau berusia dibawah 21 tahun atau objek yang dijadikan perjanjian tersebut termasuk hal yang dilarang secara hukum dan norma yang berlaku.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Doc

Bingung Membuat Surat Perjanjian? Justika Dapat Membantu Anda!

Saat Anda akan membuat sebuah perjanjian, diperlukan dokumen resmi untuk membuat perjanjian itu sah dimata hukum. Untuk mempermudah Anda dalam situasi seperti ini, Justika menyediakan beberapa layanan pembuatan perjanjian seperti Pembuatan Perjanjian Investasi Bagi Hasil.

Contoh Perjanjian Investasi Bagi Hasil Justika

Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.

Namun apabila ada pertanyaan bisnis lainnya yang ingin Anda tanyakan, Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan Layanan Bisnis Justika.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.