Surat perjanjian ada yang ditulis tangan dan ada juga yang diketik, lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik? Meskipun teknologi sudah canggih untuk mengetik naskah perjanjian, namun beberapa orang ada yang memilih membuat surat dengan ditulis tangan.

Pertanyaan itu adalah hal yang wajar. Apalagi bagi sebagian orang yang masih menimbang-nimbang untuk mengetik surat atau kontrak perjanjian dengan tipe yang mana. Bagaimana dari segi pandangan hukum?

Lebih Kuat Mana Perjanjian Tulis Tangan dengan di Ketik Dilihat dari Perbedaan

Dari segi esensi atau isi surat perjanjian, sebenarnya tidak ada perbedaan antara menulis tangan dengan diketik. Mulai dari judul, format, identitas, penulisan nama, latar belakang, tujuan, hingga penutup.

Perbedaan lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik jika dilihat dari isi sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja surat perjanjian yang ditulis dengan diketik biasanya lebih rapi dibandingkan dengan ditulis tangan.

Meskipun ada sebagian orang yang lebih memilih menulis dengan tangan karena faktor agar lebih yakin, maka hal tersebut pun tidak ada masalah. Namun, untuk segi efektifitas waktu dan efisiensi, tentu menulis surat perjanjian dengan diketik bisa menjadi pilihan terbaik. Perlu juga memahami apakah perjanjian salah ketik tetap sah dimata hukum.

Kelebihan dan Kekurangan Menulis Surat Perjanjian dengan Tangan

Surat perjanjian yang ditulis dengan tangan artinya dilakukan secara manual menggunakan tangan tanpa bantuan mesin atau teknologi. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang mungkin bisa menjadi dasar lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik.

Kelebihan menulis surat perjanjian dengan tangan adalah lebih otentik dan asli karena ditulis dengan tangan pihak yang berkepentingan. Sehingga kemungkinan untuk dipalsukan lebih kecil karena antara satu orang dengan orang lainnya biasanya memiliki tipe tulisan tangan yang berbeda.

Sementara itu, untuk kekurangan lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik, menulis dengan tangan adalah lebih lama dan kurang efektif dari segi waktu. Jika ada kesalahan penulisan pun jadi terlihat tidak rapi karena pasti ada coretan atau catatan tambahan. Sedangkan jika menulis dengan komputer biasanya lebih rapi.

Kelebihan dan Kekurangan Menulis Surat Perjanjian dengan Diketik

Kelebihan dan kekurangan antara kedua cara menulis surat ini tidak bisa menjadi dasar utama untuk menentukan lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik. Namun, dengan mengetahui kelebihan dan kekurangannya setidaknya bisa menjadi dasar bagi Anda dalam menentukan pilihan untuk menulis.

Mengetik dengan menggunakan bantuan mesin tik maupun komputer tentu lebih efisien dari segi waktu dan hasilnya pun lebih rapi. Untuk itu cara mengubah penulisan dalam perjanjian bisa selesai lebih cepat. Karena Anda bisa mengatur format sesuai kebutuhan mulai dari jarak antar baris, rata kanan-kiri, dan jenis tulisan yang ingin digunakan.

Rata-rata surat perjanjian zaman sekarang pun sudah menggunakan tulisan yang diketik. Lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik, karena selain bisa dicetak di atas kertas, surat yang diketik juga bisa dikirimkan secara digital kepada pihak lain yang berkepentingan. Jika bukti hard copy hilang atau rusak, setidaknya masih ada back up file di laptop atau komputer.

Namun, dibandingkan dengan jenis tulisan tangan tentu surat perjanjian yang diketik tidak lebih otentik. Sehingga peluang untuk dipalsukan, disalin, atau ditiru oleh orang lain tentu lebih tinggi. Apalagi jika file asli dari surat perjanjian tersebut sudah tersebar.

Jika ditanya mana yang lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik tergantung dari preferensi masing-masing. Ada orang-orang yang lebih senang menulis surat perjanjian secara manual karena lebih otentik.

Namun, demi menghemat waktu ada juga yang memilih mengetik surat perjanjian sehingga lebih praktis. Jika Anda bekerja di perusahaan, tentu harus disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing perusahaan.

Lebih Kuat Mana Perjanjian Tulis Tangan dengan Di ketik?

Dari kacamata hukum, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang perjanjian yang ditulis tangan dengan diketik. Di antara kedua jenis surat yang ditulis dengan cara berbeda ini tidak ada yang lebih superior maupun inferior, untuk itu akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian.Jika ada pertanyaan perjanjian yang ditulis tangan dengan diketik, maka jawabannya adalah keduanya merupakan akta yang sah sebagai alat bukti. Karena pada dasarnya setiap surat perjanjian sifatnya mengikat satu sama lain baik yang ditulis tangan maupun diketik. Perihal lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik memang tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.