Dalam kegiatan penggalian atau eksplorasi, pemegang izin usaha pertambangan wajib melaporkan kegiatannya kepada pemberi IUP. Dalam tahapan pengajuan izin galian tersebut, seorang yang nantinya menjadi pemegang izin usaha pertambangan wajib menyertakan syarat pengajuan izin galian terlebih dahulu.

Dalam peraturan pemerintah persyaratan untuk memperoleh IUP atau syarat pengajuan izin galian diatur dalam Pasal 23 PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Syarat Pengajuan Izin Galian

Persyaratan untuk mengajukan IUP berdasarkan Pasal 23 PP 23/2010 dibagi dalam 4 aspek, meliputi;

  1. Administratif;
  2. Lingkungan;
  3. Finansial; dan
  4. Teknis

Dalam keempat pembagian tersebut setiap aspek memiliki persyaratan masing-masing, pembagian ini bertujuan untuk memudahkan para pemohon pengajuan untuk melengkapi syarat pengajuan izin galian. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon pengajuan izin galian.

Persyaratan Administratif Untuk Badan Usaha

Jika dalam pengajuan permohonan dilakukan oleh badan usaha untuk eksplorasi mineral logam dan batubara, maka syarat pengajuan izin galian yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Membuat surat permohonan;
  2. Menyertakan susunan jajaran direksi dan pemegang saham; dan
  3. Surat keterangan domisili badan usaha

Kemudian untuk syarat permohonan pengajuan galian mineral non logam, yaitu;

  1. Membuat surat permohonan;
  2. Menyertakan profil badan usaha
  3. Menyertakan akta pendirian badan usaha yang memiliki keterangan bergerak di bidang usaha pertambangan yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
  4. Menyerahkan NPWP;
  5. Menyertakan susunan jajaran direksi dan pemegang saham; dan
  6. Surat keterangan domisili

Persyaratan Administratif Untuk Koperasi

Untuk syarat pengajuan izin galian mineral logam dan batubara yang dilakukan oleh koperasi, persyaratan yang wajib disiapkan meliputi;

  1. Membuat surat permohonan
  2. Menyertakan susunan pengurus koperasi; serta
  3. Menyerahkan surat keterangan domisili koperasi

Kemudian untuk syarat permohonan pengajuan izin galian mineral non logam, yaitu;

  1. Membuat surat permohonan;
  2. Menyertakan profil koperasi
  3. Menyertakan akta pendirian koperasi yang memiliki keterangan bergerak di bidang usaha pertambangan yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
  4. Menyerahkan NPWP;
  5. Menyertakan susunan jajaran direksi dan pemegang saham; dan
  6. Surat keterangan domisili koperasi

Persyaratan Administratif Untuk Perusahaan Komanditer dan Perusahaan Firma

Untuk syarat pengajuan izin galian mineral logam dan batubara yang dilakukan oleh koperasi, persyaratan yang wajib disiapkan meliputi;

  1. Membuat surat permohonan
  2. Menyertakan susunan pengurus perusahaan dan pemegang saham; serta
  3. Menyerahkan surat keterangan domisili koperasi

Kemudian permohonan galian mineral non logam, yaitu;

  1. Membuat surat permohonan;
  2. Menyertakan profil perusahaan
  3. Menyertakan akta pendirian perusahaan yang memiliki keterangan bergerak di bidang usaha pertambangan yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
  4. Menyerahkan NPWP;
  5. Menyertakan susunan jajaran direksi dan pemegang saham; dan
  6. Surat keterangan domisili koperasi

Persyaratan Lingkungan Untuk Pengajuan Izin Galian

Calon pemegang IUP harus memenuhi persyaratan lingkungan, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang PPLH.

Persyaratan Finansial Untuk Pengajuan Izin Galian

  1. Menunjukan bukti pembayaran hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara
  2. Bukti penempatan jaminan kegiatan eksplorasi
  3. Bukti pembayaran pencadangan wilayah
  4. Bukti pembayaran cetak WIUP mineral non logam atau batuan

Persyaratan Teknis Untuk Pengajuan izin Galian

Salah satu syarat pengajuan izin galian harus menyertakan keterangan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang menunjukan bahwa tenaga pertambangan memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Serta menunjukan peta WIUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggalian sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan golongannya, hal yang perlu diperhatikan untuk pelaku penggalian yaitu terkait sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan dan jika tidak mengikuti peraturan pemerintah tentang galian c.

Hemat kami, sebaiknya setiap pelaku penggalian harus memahami cara daftar izin usaha pertambangan agar terhindar dari sanksi yang berlaku.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.