Kegiatan pertambangan merupakan hal yang sangat krusial untuk Negara, oleh karena itu seluruh kegiatan yang mengandung unsur penggalian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan. UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan. 

Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan atau lebih dikenal dengan IUP. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan harus melalui izin dan akan disahkan atau diberikan izin oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. 

Penerima Kewenangan Izin Usaha Pertambangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 6 No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penerima kewenangan izin usaha pertambangan akan diberikan kepada;

  1. Badan usaha yang dapat berupa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah. 
  2. Koperasi; 
  3. Perusahaan Firma dan Perusahaan Komanditer; dan
  4. Perorangan yang merupakan WNI

Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan

Terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, adapun sanksi yang mengatur terkait jika tidak memiliki izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 158. 

Sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar). 

Tidak hanya itu jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 Miliar (lima miliar rupiah). 

Sanksi lain juga dapat diberikan kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang, akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Kegiatan pertambangan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas. 

Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing, salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang galian c.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.