Syarat menghapus NPWP harus dipenuhi sebelumnya agar pengajuan yang dilakukan dikabulkan oleh pihak kantor Pajak. Setiap orang atau badan hukum yang sudah memenuhi persyaratan memang harus membayar pajak dan memiliki NPWP.

Meskipun demikian, Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa dinonaktifkan atau dihapus terlebih dahulu sesuai dengan kondisi yang telah ditentukan. Persyaratan harus dipenuhi agar bisa menonaktifkan kartu ini.

Syarat Menghapus NPWP yang Perlu Diketahui

Cara menghapus NPWP bisa dilakukan dengan cara manual atau online. Untuk melakukannya secara manual, Anda Bisa langsung mendatangi kantor pajak. Untuk melakukannya secara online cukup mengunjungi website resmi dari pajak.

Cara melakukan penonaktifan juga harus dilakukan dengan urut dan baik agar berjalan dengan baik dan lancar. Beberapa hal yang harus dipenuhi ketika akan melakukan pengajuan penonaktifan adalah sebagai berikut.

1. Wajib pajak sudah tidak aktif

Syarat menghapus NPWP yang pertama adalah wajib pajak sudah tidak aktif lagi. Ini artinya wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif.

Hal ini bisa dikarenakan berbagai macam hal seperti wajib pajak meninggal dunia, penghapusan NPWP dari istri karena ikut suami, maupun karena wajib pajak kembali ke Negara asalnya.

2. Tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi

Pemilik NPWP bisa melakukan penghapusan ketika sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi. Ketika sudah berhenti bekerja, sebaiknya segera melakukan pencabutan terhadap NPWP.

Ini diperlukan untuk menghindari Penerbitan Surat Tagihan Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda akibat tidak melaporkan pajak bervariasi mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.

3. Dokumen dokumen

Selain mengisi formulir penghapusan NPWP, dokumen juga harus disiapkan dengan lengkap. Dokumen yang perlu disiapkan bervariasi sebagai Syarat menghapus NPWP.

  1. Untuk wajib pajak meninggal dunia memerlukan surat kematian dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan
  2. Wajib pajak yang kembali ke Negara asal selama-lamanya melampirkan dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Untuk wanita menikah yang memiliki NPWP wajib menyertakan dokumen akta pernikahan.
  4. Wajib pajak badan usaha wajib menunjukkan dokumen bahwa usaha sudah dibubarkan sehingga tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
  5. Wajib pajak mantan bendahara proyek menyatakan wajib pajak sudah tidak ada kewajiban lagi sebagai bendahara.

Syarat menghapus NPWP jika sudah dipenuhi Anda bisa melakukan pengurusan penghapusan. Jadi, penghapusan akan berjalan dengan mudah dan lancar.

Mengurus Penghapusan NPWP dengan Mudah

Nantinya, Anda akan diwajibkan mengisi formulir penghapusan NPWP untuk melakukan penonaktifan diri sebagai wajib pajak. Segeralah mengisi formulir permohonan penonaktifan jika memang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan nomor yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. Ini bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Fungsinya adalah sebagai sarana administrasi perpajakan atau melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Di jaman serba digital seperti sekarang, cara serta Syarat menghapus NPWP melakukan penonaktifan bisa dilakukan melalui online atau tidak langsung datang ke kantor pajak. Ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir e-regristration yang berasal dari berbagai alasan penghapusan npwp.

Aplikasi e-regristration ini bisa Anda temukan pada laman www.pajak.go.id. Meskipun demikian, Anda harus tahu bahwa permohonan penghapusan yang disampaikan wajib pajak lewat aplikasi juga dianggap sah.

Hal ini dikarenakan surat tersebut sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Formulir pendaftaran nantinya bisa disampaikan secara online. Namun, dokumen persyaratan harus dikirimkan ke kantor KPP sesuai dengan domisili.

Pengiriman dokumen juga bisa disampaikan dengan cara mengunggah soft copy secara online. Anda bisa melakukan scan dokumen asli untuk kemudian salinannya di upload pada aplikasi e-regristration.

Jika dokumen-dokumen persyaratan penonaktifan tidak disampaikan atau belum diterima oleh KPP dalam jangka 14 hari setelah permohonan penghapusan elektronik, maka dianggap permohonan tidak diajukan.

Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebelumnya agar proses bisa berjalan dengan cepat dan lancar. Kendala yang terjadi ketika penonaktifan NPWP biasanya terjadi pada persiapan dokumen tersebut.

Cari tahu terlebih dahulu dokumen apa yang harus Anda lengkapi. Dengan begitu, semua persiapan sudah dilakukan dengan benar. Anda akan menjadi dipermudah dalam melakukan penghapusan.Berbagai macam syarat di atas juga harus dipenuhi dengan baik demi kelancaran proses. Jika memang sudah memenuhi syarat, segera lakukan penonaktifan. Syarat menghapus NPWP di atas bisa menjadi bahan pertimbangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.