Alasan penghapusan NPWP sangat bervariasi. Wajib pajak bisa melakukan penghapusan NPWP jika memang sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penghapusan atau penonaktifan kemudian nanti bisa diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat. Pembuatannya bisa dilakukan secara manual di Kanto Pajak Pratama atau secara online.

Alasan Penghapusan NPWP yang Perlu Diketahui

Sebagai warga Negara, membayar pajak memang menjadi sebuah kewajiban. Biasanya, mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Situasi dan kondisi tertentu bisa mengajukan penghapusan NPWP

Syarat menghapus NPWP harus dipenuhi agar nantinya bisa dikabulkan. Beberapa alasan dari wajib pajak yang melakukan penonaktifan NPWP adalah sebagai berikut

1. Memiliki lebih dari 1 Nomor Pokok Wajib Pajak

Alasan penghapusan NPWP yang pertama adalah karena memiliki lebih dari 1 nomor pokok wajib pajak. Ini bisa dilakukan untuk menentukan sarana administrative dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Tidak lagi memenuhi syarat wajib pajak

Alasan lain melakukan penonaktifan adalah karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

3. Berstatus sebagai pengurus komisaris atau pemegang saham dan pegawai yang diberikan NPWP

Seseorang yang berstatus sebagai tersebut di atas bisa melakukan penonaktifan NPWP.

4. Menghentikan kegiatan usahanya

Cara menghapus NPWP lain adalah karena badan usaha memiliki alasan menghentikan kegiatan usahanya. Maka, jika sudah tidak aktif lagi melakukan usaha tidak lagi memiliki kewajiban pajak penghasilan.

5. Tidak Memiliki Kewajiban Pajak

Wajib pajak dari badan kantor perwakilan perusahaan dari asing dimana tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan dan telah menghentikan segala kegiatan yang telah dilakukannya.

6. Perjanjian Pemisahan Harta sebagai Alasan Penghapusan NPWP

Seorang wanita dimana ia telah memiliki NPWP dan menikah dengan membuat perjanjian pemisahan harta. Dalam hal ini juga ada pemisahan penghasilan dan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suaminya.

Berbagai macam alasan di atas bisa menjadi hal yang membuat seseorang atau wajib pajak melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP. Semua harus dilakukan dengan baik dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Prosedur Penghapusan NPWP dari Badan Usaha

Jika badan usaha sudah memenuhi alasan penghapusan NPWP, maka bisa segera mengajukan penonaktifan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melakukan penghapusan.

  1. Isi formulir

Langkah pertama adalah mengisi formulir penghapusan NPWP seperti yang telah disediakan. Pilihlah formulir penghapusan yang diperuntukan bagi badan usaha.

  1. Melengkapi dokumen

Jika formulir sudah diisi, langkah selanjutnya adalah melengkapi formulir tersebut dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Untuk melakukan penghapusan bagi badan usaha, maka siapkanlah dokumen yang menunjukkan badan usaha sudah dibubarkan.

Ini bisa dibuktikan dengan adanya akta pembubaran. Akta pembubaran juga harus merupakan akta resmi atau yang sudah disahkan.

  1. Permohonan diajukan

Jika formulir dan dokumen sudah disiapkan dengan lengkap, kini Anda bisa memulai untuk mengajukannya ke KPP. Ajukan ke Kantor Pajak Pratama yang meliputi tempat tinggal atau kedudukan dari usaha.

Permohonan bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, Anda bisa mendatangi langsung KPP tersebut. Kedua, formulir dan dokumen bisa diajukan dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi.

  1. Bukti penerimaan surat

Jika alasan penghapusan NPWP diterima dan syaratnya sudah lengkap, maka pihak KPP akan memberikan bukti penerimaan surat. Ini bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah permohonan diajukan.

Jika dalam waktu tersebut bukti penerimaan surat belum Anda terima, maka KPP akan menerbitkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan tersebut.

  1. Permohonan Dikembalikan

Permohonan yang sudah diajukan bisa dikembalikan oleh Pihak KPP jika tidak dikirimkan secara lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Anda bisa menyampaikan kembali permohonan secara lengkap.

Namun jika Anda melakukan pengajuan via pos, maka KPP akan mengajukan penyampaian secara tertulis mengenai ketidaklengkapan apa saja yang harus Anda Lengkapi pada pengajuan berikutnya.

Jadi, melakukan pengajuan penonaktifan juga harus dilakukan secara tepat. Jika tidak, permohonan bisa saja dikembalikan kepada Anda.Maka, lengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen yang memang diperlukan. Jangan lupa, isilah formulir dengan lengkap dan sebaik-baiknya. Berikan alasan penghapusan NPWP yang jelas dan bisa diterima.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.