Merek dagang termasuk salah satu dalam Hak Kekayaan Intelektual yang mana memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga tidak semua orang bisa menggunakan merek dagang dengan tampilan yang sama. Bahkan sering kali terjadi sengketa penggunaan merek dagang oleh orang lain tanpa izin. Lalu, bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek dagang tersebut?

Proses Gugatan Sengketa Merek

1. Tahap pendaftaran

Prosedur penyelesaian sengketa merek dagang yang pertama adalah melakukan pendaftaran yang dilakukan oleh pemilik merek atau penerima lisensi. Pihak yang digugat merupakan pihak yang menggunakan merek dagang tanpa hak atau tanpa izin.

Pengajuan gugatan tersebut dilakukan ke Pengadilan Niaga, Anda sebagai pemilik atau penerima lisensi bisa mengajukan tuntutan ganti rugi atau penghentian pada semua kegiatannya yang berhubungan dengan penggunaan merek Anda.

Tahap yang selanjutnya adalah dengan dilakukan pemberitahuan gugatan oleh panitera pada ketua pengadilan. Kemudian akan dilakukan penunjukan majelis hakim yang diikuti dengan pemanggilan kedua belah pihak.

Kurang lebih waktu yang dibutuhkan sejak dilakukan pendaftaran hingga pemanggilan pihak yang bersangkutan adalah 7 hari. Sedangkan untuk jangka waktu persidangan, paling kurang lebih selama 90 hari dan bisa diperpanjang maksimal 30 hari dengan adanya persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Jika putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim, kedua belah pihak memiliki kesempatan melakukan upaya hukum kasasi pada MA. Jangka waktunya paling lama 14 hari setelah putusan diucapkan dan diberitahukan pada pihak guna melakukan pendaftaran ke panitera pengadilan niaga.

2. Penyampaian memori kasasi ke panitera

Prosedur penyelesaian sengketa merek dagang selanjutnya dilanjutkan dengan pemohon yang wajib menyampaikan memori kasasi. Untuk lamanya waktu pemeriksaan secara keseluruhan kurang lebih maksimal 90 hari. Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka bisa mengajukan upaya peninjauan kembali.

3. Pelaksanaan putusan

Sebuah putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa merek bisa dieksekusi jika sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini dapat terjadi jika kedua pihak yang bersengketa tidak melakukan upaya hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Mengenai kuasa pelaksanaan putusan sengketa merek dagang adalah kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM dalam bentuk pembatalan merek yang terdaftar.

4. Menkumham mencoret merek yang bersangkutan

Setelah keluarnya salinan putusan secara resmi, prosedur penyelesaian sengketa merek dagang terakhir adalah Menkumham mencoret merek dagang yang bersangkutan dengan memberikan catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan atau pembatalan. Pembatalan tersebut juga diumumkan pada Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis pada merek atau kuasanya bahwa sertifikat merek dagang tersebut sudah tidak berlaku sejak tanggal pencoretan.

Baca juga: Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta: Litigasi dan Nonlitigasi

Kemana Harus Mengajukan Gugatan Sengketa Merek

Untuk Anda yang ingin mengajukan gugatan sengketa merek, maka bisa mengajukan ke Pengadilan Niaga. Hal ini sesuai yang ada pada Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Sumber hukum:

Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.