Dalam kegiatan usaha pertambangan ada prosedur pengurusan izin bisnis batubara harus dipahami dengan baik. Ketika telah menggunakan tata caranya secara benar, maka usaha dapat berjalan lancar untuk ke depannya.

Tidak perlu diragukan lagi, saat ini hukum merupakan poin penting agar diperhatikan secara seksama. Ketika seseorang tidak patuh terhadap hukum telah ditetapkan, maka terdapat sanksi sendiri yang nantinya akan didapatkan.

Maka dari itu, untuk menghindari dari sanksi perusahaan batubara tak berizin maka Anda perlu memahami beberapa penjelasan berikut. Untuk jenis bahan tambang ini, memiliki perlindungan tersendiri pihak Direktorat Jenderal Minerba.

Dari Kementerian ESDM juga Sitinjak juga memberikan perlindangan secara luas. Untuk kegiatan sendiri telah dilakukan pengaturan di dalam UU No 4 th 2009, yang memberikan keterangan terperinci mengenai Minerba.

Minerba adalah Mineral dan Batubara yang diambil dari dalam perut bumi. Terdapat cara untuk mengurus izin bisnis batubara dapat dijadikan sebagai acuan ketika nantinya sedang melakukan proses pengurusan terhadap usaha.

Lebih merinci kembali mengenai peraturan yang telah diberikan pada UU. Maka diturunkan kembali PP yang juga mengatur mengenai pelaksanaan untuk kegiatan penambangan Minerba agar memberikan ketentuan secara lebih jelas.

Untuk batubara sendiri, memiliki 3 jenis biasanya ditambang di Indonesia. Mulai dari batuan aspal, kemudian ada batubara dan terakhir gambut yang biasanya banyak ditemukan pada wilayah – wilayah tertentu di Indonesia.

Meskipun saat ini, kegiatan tambang lebih dikenal untuk berbagai macam jenis logam. Seperti emas, nikel, tembaga, hingga batubara menjadi paling banyak dihasilkan dari perut bumi wilayah Indonesia, sebagai bahan ekspor.

Mengenal Prosedur Pengurusan Izin Bisnis Batubara Secara Lengkap

Dalam prosedur pengurusan IUP dengan menggunakan tata cara permohonan telah diberikan oleh pemerintah. Setiap pihak yang memiliki kewenangan mendapatkan izin mulai dari badan usaha, koperasi, hingga perseorangan melakukan permohonan.

Permohonan pembuatan surat izin bisnis batubara dilakukan terhadap Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota dengan kewenangan masing – masing. Jika ingin mendapatkan perizinan, maka dapat melakukan pengurusan sebagai berikut ini.

  1. Prosedur Pemberian WIUP Bantuan Terhadap Pertambangan

Pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pada wilayah setempat. Pengajuan WIUP sendiri dilakukan BU, koperasi, maupun perseorangan kepada Menteri, Gubernur juga Bupati/Walikota menyesuaikan kewenangan.

Selanjutnya Menteri sebelum memberikan WIUP harus melalui rekomendasi diberikan gubernur maupun Bupati/Walikota. Dari Gubernur, harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pihak Bupati/Walikota di wilayah setempat.

Untuk pengajuan aturan hukum bisnis batubara mengharuskan pengusaha memenuhi persyaratan telah ditentukan. Mulai dari koordinat geografis hingga sistem informasi geografis harus berlaku secara nasional ketika digunakan.

Kemudian melakukan pembayaran untuk biaya pencadangan wilayah serta pencetakan peta nantinya. Hal tersebut, dilakukan sebagai prosedur pengurusan izin bisnis batubara agar mendapatkan prioritas pertama pengurusan perizinan.

Dari lembaga tersebut, paling lama akan dilakukan proses penerimaan selama 10 hari kerja. Setelah permohonan diterima oleh pihak mereka, maka akan diberikan keputusan mengenai penerimaan maupun penolakan terhadap permohonan diajukan.

Keputusan diberikan ini, disertai dengan penyerahan peta WIUP beserta dengan batasan wilayah sesuai koordinatnya. Ketika melakukan penolakan juga dilampirkan secara tertulis disertai dengan alasan dari penolakan dilakukan.

  1. Prosedur Dalam Pemberian IUP Bantuan

Kemudian ada juga contoh surat permohonan izin batubara lainnya berupa IUP bantuan. Untuk hal ini ada jenis IUP Eksplorasi juga IUP yang biasanya digunakan untuk perizinan dalam melakukan Operasi Produksi.

Untuk persyaratan harus dilengkapi mulai dari administrative, teknis, finansial, hingga keadaan lingkungan. Saat telah melengkapi segala macam persyaratan diharuskan ini, maka sudah bisa mulai melakukan usaha tambang batubara.

Pada setiap wilayah juga ada berbagai ketentuan harus dipatuhi. Seperti ketika dari menteri wilayah lintas antara provinsi. Maka harus lebih dari 12 mil dari garis pantai sebagai ketentuan harus dipatuhi.

Kemudian dari Gubernur ketika melintasi kota atau kabupaten harus berada di wilayah 4 hingga 12 mil dari garis pantai. Untuk kabupaten atau kota hanya sampai 4 mil dari garis pantai.Dengan melakukan pengajuan menggunakan ketentuan tersebut, maka bisnis dapat mulai dijalankan. Saat telah menggunakan prosedur pengurusan izin bisnis batubara secara benar, maka tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap usaha.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.