Untuk perusahaan yang tidak tertib maka ada sanksi perusahaan batubara tak berizin sudah menanti. Untuk operasi tambang sendiri, telah dibuat peraturan resmi harus ditaati oleh para pengusaha pada bidang tersebut.

Terdapat hukuman tersendiri, yang nantinya akan diberikan kepada pihak penambang tidak sesuai terhadap ketentuan. Hal tersebut, juga telah dianggap menyalahi peraturan diberikan oleh pemerintah sehingga harus segera diselesaikan.

Untuk prosedur pengurusan izin bisnis batubara sendiri dilakukan dengan serangkaian proses harus dipenuhi. Ketika telah melakukan prosedur dengan baik, maka akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan operasional selanjutnya.

Pengusaha, juga sudah tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap keadaan bisnis ketika telah melakukan prosedur secara baik. Pengurusan surat izin usaha, tidak membutuhkan proses rumit, sehingga dapat dilakukan oleh perusahaan.

Bukan hanya itu saja, ketika telah melakukan pengurusan dengan baik, maka dapat terhindari dari sanksi bagi perusahaan batubara yang tidak berizin. Hal tersebut, memberikan kelancaran terhadap proses usaha sedang dilakukan oleh wirausaha.

Pernyataan diberikan oleh Keta Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, juga telah menyampaikan jika UU Minerba sendiri sangat penting. Fungsi utamanya adalah memberikan peraturan secara jelas terhadap izin kegiatan pertambangan.

Ketika nantinya terdapat kegiatan penambangan ilegal atau tanpa memiliki izin jelas. Maka mereka akan mendapatkan saksi sesuai dengan ketentuan diberikan pada UU mengenai ganti rugi hingga hukuman penjara terhadap penyalahgunaan.

Untuk tambang sendiri, merupakan salah satu hasil bumi yang tidak terbaharukan. Jenis sumber daya alam ini tidak terbaharukan sehingga harus dijaga sebagai kekayaan alam sangat penting terhadap kehidupan sebuah negara.

Ini Dia, Sanksi Perusahaan Batubara Tak Berizin

Dari peraturan dalam UU No 4 tahun 2009, memberikan keterangan jika untuk perusahaan yang masih belum memiliki izin penambangan. Maka mereka bisa dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun lamanya.

Selain itu, bisa juga dikenakan pembayaran denda hingga paling banyak Rp 10 miliar. Hal tersebut, telah menjadi sebuah konsekuensi tersendiri harus ditanggung terhadap penambang ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

Maka dari itu, sangat penting untuk mematuhi aturan hukum bisnis batubara yang telah ditetapkan. Karena jika telah mematuhi, maka untuk berbisnis juga lebih mudah dan bisa menghasilkan keuntungan menjanjikan.

Kemudian dalam perubahan di UU Minerba terbaru, memberikan pernyataan baru mengenai hukuman penjara paling lama nantinya 5 tahun. Sedangkan untuk denda dikenakan paling banyak hingga Rp 100 miliar.

Semakin banyak denda dibebankan, harapannya membuat para penambang ilegal menjadi jera. Hal tersebut, juga dilakukan dalam menjaga sumber daya alam tidak terbaharukan tersebut agar tetap lestari untuk ke depannya.

Melakukan penjagaan mulai dari sekarang, akan memiliki dampak besar di masa mendatang. Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian beberapa perizinan lainnya juga harus melakukan pelaporan secara benar.

Ketika pemegang perizinan IUP, IUPK, IPR, juga SIPB tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan. Maka terdapat sanksi perusahaan batubara tak berizin harus ditanggung karena melakukan pelaporan palsu terhadap bisnis.

Untuk kasus pemalsuan keterangan tersebut, juga akan diberikan hukuman paling lama selama 5 tahun penjara. Kemudian bisa juga diberikan denda hingga sebanyak Rp 100 miliar terhadap pelaku yang menjalankan usaha.

Ini merupakan sebuah hukuman tegas diberikan oleh pemerintah dalam menanggulangi kejadian tidak diinginkan terjadi. Meskipun begitu, saat ini masih ada banyak pengusaha yang abai terhadap peraturan diberikan tersebut.

Pencabutan Terhadap Izin Usaha Jika Melanggar

Kemudian ada sanksi tegas lainnya berupa pencabutan terhadap izin usaha telah diberikan. Ketika melakukan pelaporan palsu, maka kemungkinan besar, langkah akan dilakukan adalah dengan melakukan pencabutan terhadap perizinan.

Ketika dilakukan hal tersebut, maka bisnis sudah tidak dapat berjalan lagi. Maka dari itu, menggunakan contoh surat permohonan izin batubara yang baik dan benar, akan membantu proses perusahaan lebih mudah.

Akan lebih baik untuk membuat terlebih dahulu surat permohonan sesuai dengan ketentuan. Saat telah melakukan pembuatan, maka langsung melakukan pengajuan kepada pihak terkait, agar segera mendapatkan penerimaan terhadap izin.Setelah mendapatkan perizinan resmi tersebut, maka sudah bisa mulai melakukan aktivitas penambangan. Hal tersebut akan menghindari dari sanksi perusahaan batubara tak berizin yang mungkin terjadi pada waktu mendatang terhadap usaha.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.