Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang bisa diajukan permohonannya oleh pihak debitur apabila memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Hal ini diatur tegas dalam Pasal 222 ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai perlindungan debitur dalam proses PKPU tersebut.

Debitur sering terjepit akibat ketidakmampuannya membayar utang-utangnya dan dihadapkan dengan penagihan dari kreditur. Hal yang menjadi perhatian saat ini, kebanyakan debitur bahkan tidak memahami dan tahu secara rinci mengenai perlindungan debitur dalam proses PKPU tersebut.

Sehingga jika pihak kreditur memaksa melakukan penagihan pada saat menjalani PKPU, ada sebagian debitur yang merasa dirugikan dan tidak memahami terkait aturan tersebut.

Dengan demikian, artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai perlindungan debitur dalam proses PKPU tersebut.

Perlindungan Hukum Debitur Saat PKPU

Untuk debitur yang memiliki utang kepada kreditur dan dalam waktu yang telah ditentukan belum juga dapat membayar kewajibannya, debitur tersebut memang dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian dengan sesuai ketentuan dalam Pasal 222 Ayat 2 Undang-Undang No.37 Tahun 2004.  

Dengan pengajuan tersebut maka terdapat hal-hal yang dapat ditangguhkan terhadap debitur dalam proses PKPU diantaranya:

  1. Seorang debitur tidak dapat dipaksa membayar lunas utang dan semua tentang tindakan eksekusi yang dimaksudkan untuk pelunasan utang selama berlangsungnya PKPU;
  2. Selama menjalankan proses PKPU terhadap debitur tidak dapat diajukan permohonan pailit; dan
  3. Hak eksekusi setiap kreditur pemegang gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia atau hak agunan atas benda lainnya, akan ditangguhkan selama berlangsungnya PKPU.

Akibat Hukum PKPU terhadap Utang-Utang Debitur

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menimbulkan akibat hukum terhadap utang-utang debitur berupa status sita dan eksekusi jaminannya. Dengan menjalankannya PKPU ini semua tindakan eksekusi mengenai pelunasan atas utang-utang debitur tidak dapat dipaksa untuk dibayar.

Karena pada dasarnya Pengadilan Niaga memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian dalam kewajibannya membayar utang selama proses PKPU.

Baca juga: Apa Itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Apa Bedanya dengan Pailit?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.