Anda pasti pernah mendengar istilah apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Biasanya istilah ini dipakai ketika ada kendala seseorang membayar utang kepada pihak yang memberikan hutang dengan alasan tertentu. Tentu saja ada peraturan hukum tertulisnya.

Melakukan pinjaman dalam bentuk uang kini banyak dilakukan masyarakat karena berbagai sebab. Bisa karena memiliki kebutuhan mendesak atau untuk menutupi hutangnya yang lain. pinjaman ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Namun, yang sulit adalah ketika orang berhutang tapi belum bisa membayarnya ketika sudah jatuh tempo. Apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat membantu sebagian besar penghutang yang tidak memiliki kesanggupan melunasi saat sudah jatuh tempo.

Meskipun menjadi bantuan bagi pengutang yang belum bisa membayar, bukan berarti hal ini selalu menjadi solusi yang bisa digunakan berkali – kali untuk menghindari utang. Karena ada ketentuan hukum sendiri mengenai hal ini yang harus dipahami dan ditaati.

Apa Itu PKPU?

PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang yang menjadi salah satu cara untuk menghindari pailit atau kebangkrutan. Meskipun konteks utang ini lebih mengarah kepada perusahaan besar yang memiliki banyak hutang, namun ini juga berlaku untuk perusahaan kecil.

Kepanjangan PKPU sendiri adalah penundaan kewajiban bayar utang. Banyak orang lebih suka menyebutnya dengan singkatan PKPU karena lebih mudah.

Apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) digunakan untuk menghindari kebangkrutan. Terkadang, untuk mengembangkan suatu perusahaan diperlukan dana tambahan. Terutama bagi perusahaan berkembang yang mengalami kesulitan besar di tengah proses berjalannya.

Dengan melakukan pinjaman dana, mungkin saja sebuah perusahaan dapat berjalan dengan baik. namun jika terdapat kendala lagi di tengah prosesnya maka belum tentu perusahaan itu dapat berpenghasilan dan membayar utangnya yang dipinjam sebelumnya.

Jika sudah diambang pailit atau bangkrut dan tidak memiliki pilihan, perusahaan bisa mengajukan apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dapat membantu menunda bayar utang kepada pihak lain yang memberi pinjaman.

Meski begitu jika sampai menggunakan cara ini untuk menghindari utang, pemilik perusahaan harus tetap mematuhi peraturan berlaku. Karena dasar hukum atas hal ini memang tujuannya untuk memberi perusahaan bantuan agar tidak pailit namun juga tidak merugikan peminjam.

Dasar Hukum PKPU

Setiap hal yang membutuhkan penyelesaian dan membutuhkan pedoman pasti ada dalam undang – undang. Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya mengikuti dan mematuhi segala keputusan dalam undang – undang.

Termasuk dalam mematuhi dasar hukum mengenai apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini. dasar hukum mengenai penundaan bayar utang telah dituliskan dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 mengenai pailit dan penundaan pembayaran utang.

Dasar hukum ini telah mengatur bagaimana cara mengajukan permohonan agar bisa menunda pembayaran, begitu pula dengan syarat – syarat yang harus disertakan. Bicara mengenai utang sudah pasti menjadi hal sensitif apalagi jika terjadi telat dalam melakukan pembayarannya.

Itulah mengapa perlu ada dasar hukum yang dapat menjadi penengah bagi penghutang dan pemberi pinjaman. Agar keduanya sama – sama diuntungkan maka dasar hukum dibuat seadil mungkin untuk mengatasi hal ini. bahkan sanksi hukum juga ada dalam hal ini.

Akibat Hukum dari PKPU

Berdasarkan peraturan dalam undang – undang akibat hukum dari apa itu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah adanya penyitaan terhadap segala aset perusahaan sesuai jumlah utang yang harus dibayarkan.

Akibat lainnya setelah melewati waktu yang diberikan untuk berdamai dan masih belum bisa berdamai adalah perusahaan akan dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan.

Kapan PKPU Dapat Diajukan

Untuk menghindari sanksi hukum penyitaan dan pernyataan pailit, Anda harus bersiap ketika sudah paham utang belum bisa dibayarkan saat sudah jatuh tempo nanti. Disaat inilah Anda harus segera mengajukan keringanan dengan meminta penundaan bayar utang ke pengadilanSeorang pebisnis harus memahami kondisi keuangan dalam usahanya. Oleh karena itu pasti pebisnis mengetahui kesanggupannya dalam membayar utang. Begitu memprediksi tidak bisa bayar maka segera ajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Baca juga: Perlindungan Debitur Dalam Proses PKPU

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.