Landasan hukum surat pernyataan – Sebuah surat pernyataan tidak bisa hanya dibuat saja tanpa memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena surat pernyataan sendiri merupakan surat yang menyatakan sesuatu dimana hal tersebut juga termasuk penting. Dalam hal ini juga ada landasan hukum surat pernyataan yang mengaturnya.

Sebelum itu perlu diketahui terlebih dulu mengenai apa itu surat pernyataan. Surat pernyataan merupakan keterangan dalam bentuk pengakuan dari seseorang akan suatu hal atau keadaan tertentu yang kemudian dihasilkan dalam bentuk tulisan atau secara tertulis. Dalam hal ini akan mengikat orang yang membuatnya dan bisa dicabut atau dibatalkan kapanpun ketika dibutuhkan.

Lalu bagaimana mengenai landasan hukum surat pernyataan?

Landasan Hukum Surat Pernyataan

Perlu diketahui terlebih dulu bahwa surat pernyataan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik jika kebenaran tersebut diakui oleh orang yang menandatanganinya. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata.

Dalam Pasal tersebut mengatakan bahwa jika seseorang melanggar tanda tangan atau tulisannya, atau jika para ahli warisnya atau orang yang mendapatkan haknya tidak mengakuinya, maka hakim akan memutuskan untuk memeriksa kebenaran dari tanda tangan atau tulisan tersebut di pengadilan.

Secara formal, dalam hal ini pembuat harus mengakui kebenaran mengenai isi surat pernyataan tersebut. Dimana menjadi landasan hukum surat pernyataan akan kebenarannya. Sedangkan secara materiil pembuat juga mengakui bahwa isi dari surat pernyataan tersebut benar. Hal ini karena pembuat surat secara sadar dan memiliki kehendaknya sendiri untuk membuat dan bukan atas dasar ancaman atau paksaan dari pihak lain.

Akan tetapi jika pembuat tersebut tidak mengakui kebenaran dari surat pernyataan secara materiil dan formil atau salah satunya, maka landasaran hukum surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak memiliki nilai pembuktian.

Selain itu, landasan hukum surat pernyataan juga bisa dilihat berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901 K/Pdt/1985 pada tanggal 29 November 1998. Dalam hal ini menyatakan bahwa surat pernyataan yang hanya pernyataan belaka orang-orang yang memberi pernyataan tanpa pemeriksaan di persidangan maka tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Sedangkan fungsi surat pernyataan sendiri bisa sebagai bukti tentang hal yang tertulis di dalamnya. Untuk itu dalam membuat contoh surat pernyataan perlu memperhatikan juga ciri ciri surat pernyataan yang benar.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.