Mungkin beberapa orang sudah mengerti mengenai ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay. Namun, beberapa juga masih awam mengenai aturan maupun ketentuan tersebut. Sehingga terkadang ada masih komplain dengan keterlambatan tersebut.

Walaupun, memang tidak salah jika Anda komplain mengenai keterlambatan. Namun, semua itu juga memiliki kompensasi karena penerbangan tertunda. Karena untuk penundaan jadwal penerbangan ini ada banyak faktornya.

Dalam pasai satu angka 5 permenhub 89/2015 tentang delay manajement, yang dimaksud penumpang yaitu orang yang memakai jasa angkutan udara. Dan nama tercantum dalam tiket dengan dibuktikan pada dokumen identitas diri.

Identitas diri tersebut harus sah serta mempunyai boarding pass atau tiket masuk pesawat. Sedangkan untuk keterlambatan penerbangan yaitu terjadinya perbedaan waktu dari waktu keberangkatan ataupun kedatangan yang dijadwalkan.

Hal tersebut dengan realisasi jam keberangkatan ataupun kedatangan seperti ketentuan permenhub 89/2015 pasal 1 angka 6. Sehingga tanggung jawab kerugian tersebut maka ada ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay.

Hal tersebut dituangkan dalam pasal 146 UU no 1 tahun 2009 mengenai penerbangan. Tetapi, ada perubahan dalam ketentuannya pasal 58 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Faktor Ketentuan Kompensasi untuk Penumpang Pesawat Delay

Ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay harus dipatuhi oleh pihak maskapai untuk tanggung jawab mengenai keterlambatan tersebut. Seperti pasal 5 permenhub 89/2015 tentang faktor yang manjadi penyebab keterlambatan.

1. Faktor manajemen airline

Faktor pertama ini meliputi keterlambatan piloy, co pilot atau awak kabin. Kemudian juga adanya keterlambatan jasa boga atau catering, serta terlambatnya penanganan di darat. Tentunya maskapai harus memberikan pelayanan terbaik.

Delay juga bisa disebabkan karena menunggu penumpang baik check in, pindah pesawat atau transfer dan connecting fligt atau penerbangan lanjutan. Hingga karena ketidaksiapan pesawat udara.

Keterlambatan seperti ini tentu sangat merugikan bagi calon penumpang, apalagi ia memiliki waktu penting. Sehingga ada hak penumpang pesawat delay untuk mendapat kompensasi dari pihak maskapai.

2. Faktor teknis operasional udara

Bandar udara yang digunakan keberangkatan serta tujuan tidak bisa dipakai operasional pesawat udara. Kemudian lingkungan menuju landasan ada gangguan seperti banjir, kebakaran atau retak.

Selain itu ada antrian pesawat take off, landing serta adanya keterlambatan dari pengisian bahan bakar.

3. Faktor Cuaca

Kemudian karena faktor cuaca juga sering menyebabkan delay pesawat. Seperti hujan lebat, banjir, petir. Bahkan kabut maupun asap juga bisa menghambat keberangkatan pesawat karena jarak pandang dibawah standar minimal.

Ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay dapat diberikan jika sudah memenuhi persyaratan. Jika faktornya karena manajemen airlens maka badan usaha pengangkutan udara wajib bertanggungjawab karena keterlambatan.

Sedangkan jika faktor teknis operasional, cuaca maka yang bertanggung jawab adalah badan usaha angkuran udara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 sampai 11 permenhub 89/2015.

Pemberian Kompensasi Kepada Calon Penumpang

Aturan keterlambatan atau delay pesawat diperhatikan untuk ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay. Sesuai dengan aturan dan ketentuan maka pemberian kompensasinya dilakukan oleh petugas seperti general manajer atau staf lainnya.

Ataupun pihak yang sudah ditunjuk secara aktif dalam menjalani tugas atas nama BPAU atau badan usaha angkutan udara. Sesuai pasal 9 ayat 2 permenhub 89/2015.

Ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay pada pengembalian biaya tiket dengan transaksi tunai, maka pengembalian tunai. Namun, jika non tunai atau kredit maka pengembalian transfer ke rekening kartu kredit.

Hal tersebut memiliki tenggat waktu 30 hari seperti pasal 10 ayat 1,2 permenhub 89/2015. Kemudian, kompensasi untuk penumpang jika berupa pengalihan penerbangan maka penumpang bebas biaya tambahan.

Hal itu sudah termasuk dengan up grading class atau penurunan kelas maka sisa uang kelebihan wajib untuk diberikan. Ketentuan tersebut pasal 10 ayat 3 permenhub 89/2015.

Jika keterlambatan sampai 6 jam lebih, dan membutuhkan penginapan maka harus disediakan oleh maskapai. Hal tersebut sesuai pasal 10 ayat 4 permenhub 89/2015. Maka Anda juga harus mengerti cara klaim kompensasi delay pesawat tersebut agar tidak rugi. Semua sudah memiliki ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay yang bisa di klaim.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.