Kerjasama pemanfaatan barang milik negara mungkin masih terlalu asing di mata masyarakat. Terutama karena umumnya hanya menyewa aset individu atau perusahaan. Tapi disini akan mencoba memanfaatkan BMN milik pemerintah.

Tentu memiliki ketentuan berbeda yang harus Anda pahami sebelum mencobanya. Mulai dari aturan sampai kondisi tertentu yang harus diketahui. Termasuk juga memikirkan tentang bentuk atau cara memanfaatkan.

Termasuk sah karena berdasarkan pada aturan seperti Peraturan Kemenkeu No. 115/PMK.06/2020. Di dalamnya sudah terdapat aturan khusus mengenai proses pendayagunaan sesuai hukum yang tidak dipakai untuk pemerintahan.

Misalnya bagi Kementerian sampai Lembaga milik pemerintah. Nantinya akan terdapat juga aturan hukum penyewaan aset BUMN maupun bmn secara detail. Optimalisasi harus detail karena tidak akan mengubah status kepemilikan.

Aturan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara

Jika kita melihat sejarah mengenai aturan pemanfaatan aset BMN, ternyata tidak sama selamanya. Melainkan ada perubahan yang disebabkan suatu kondisi tertentu. Di masa depan, juga tetap terdapat potensi berubah.

Sebenarnya aturan yang pertama kali dibuat ada pada tahun 1994 lalu. Aturan tersebut masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam No. 470/KKM.01/1994. Disini berisi cara penghapusan serta pemanfaatan BMN.

Keputusan Menkeu tersebut isinya mengenai seperti apa cara memanfaatkan sesuai hukum. Hanya ada tiga dalam aturan tahun 1994 tersebut. Tidak lain sebagai aset untuk sewa, bangun guna serah sampai dipinjamkan.

Sementara itu pada tahun 2007, dibuatkah peraturan baru kembali. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menkeu No. 96/PMK.06/2007. Untuk isinya sebenarnya masih sama, yakni mengenai penghapusan dan pemanfaatan BMN.

Dalam artian aturan No. 470/KKM.01/1994 untuk memanfaatkan aset BMN secara resmi telah dicabut. Untuk aturan lebih baru tersebut banyak berisi tentang tata usaha dan pengelolaan yang baik dan efektif.

Perubahan penting lainnya yakni mengenai proses nomenklatur tentang pemanfaatan. Dibuat lebih banyak caranya agar seperti sewa, bangun guna serah, bangun serah gua sampai pinjam pakai serta kerja sama.

Kondisi Tata Kelola BMN Pemerintah

Aturan kerjasama pemanfaatan barang milik negara No. 96/PMK.06/2007 tentu tidak dapat berjalan sendiri. Melainkan harus ditambah dengan aturan lain. Inilah yang kemudian membuat Kementerian membuat aturan lain.

Contohnya terletak pada PMK No. 78/PMK.06/2014 mengenai tata cara dalam melaksanakan proses pemanfaatan BMN tersebut. Ditambah lagi dengan PMK No. 33/PMK.06/2012 yang lebih mengatur tentang bagian penyewaan.

Sebenarnya PMK No. 33/PMK.06/2012 ini telah melewati upgrade terbaru. Hal ini terletak dalam PMK No. 57/PMK.06/2016 mengenai proses penyewaan. Selain itu ditambah lagi dengan PMK No. 164/PMK.06/2014 mengenai pelaksanaan.

Lalu bila Anda mengecek PMK No. 65/PMK.06/2016 telah mengatur tentang cara pemanfaatan berupa infrastruktur. Nantinya proses penyediaan akan mengikuti keputusan tersebut. Termasuk dalam segala macam sektor.

Tapi sebenarnya semua aturan ini belum dianggap cukup efektif karena masih rumit. Akhirnya pada tahun 2020, kemudian dibuatkan aturan terbaru. Hal ini terdapat dalam PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai simplikasi.

Dalam artian, mungkin jika Anda sebelumnya pernah melihat contoh surat permohonan sewa BMN beberapa tahun lalu, mungkin sekarang beda. Aturan dipermudah karena negara juga ingin asetnya dapat dimanfaatkan.

Bentuk Cara Memanfaatkan BMN Terbaik

Sebelum Anda segera menjalankan cara mengajukan sewa aset negara karena tertarik dengan BMN, pastikan mengetahui apa pemanfaatan yang mau diambil. Disini total terdapat 6 hal yang dapat dilakukan masyarakat.

Misalnya pertama pastinya berupa sewa, nantinya diserahkan pihak di luar pemerintah dan diberi imbalan uang tunai. Jangka sewanya adalah 5 tahun setelah prosesnya berhasil. Masih dapat diperpanjang apabila selesai.

Selain itu ada juga pinjam pakai beserta KSP BMN. Khusus untuk pinjam pakai, nantinya aset akan digunakan perorangan maupun perusahaan. Lalu memberi imbalan pada pihak pemerintah yang Anda pinjami asetnya.

Sementara itu memanfaatkan aset BMN berupa KSP tujuannya masih untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi tidak dilengkapi pajak sampai pembiayaan lain. KSP bisa bertahan lama, yakni sampai 30 tahun.

Pemanfaatan lainnya selain KSP yaitu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna. Termasuk KSPI yang perbedaannya dengan KSP yaitu lebih lama. Bahkan peminjam aset tersebut bisa membuat kontrak 50 tahun.

Bila ada perjanjian sulit dan rumit, bisa meminta bantuan pihak ketiga. Baik ahli maupun badan hukum terkait dengan hal tersebut. Tentu demi tujuan kerjasama pemanfaatan barang milik negara agar berhasil.

Diskusikan Dengan Justika Mengenai BMN

Ada aturan tertentu yang mengatur mengenai BMN atau barang milik negara. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai BMN melalui beberapa layanan berikut ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.