Aturan hukum penyewaan aset BUMN harus dipahami orang yang ingin mencoba pendayagunaan harta negara tersebut. Biasanya paling banyak berupa bangunan atau gudang. Tentunya sudah dilengkapi sertifikat kepemilikan.

Banyak kondisi seperti pihak pemilik BUMN ingin menyewakan pada suatu perusahaan. Tapi karena gedung tidak sesuai kebutuhan, maka ingin dirobohkan. Terutama agar diganti dengan bangunan atau gedung baru.

Selain itu bisa saja sudah tidak dipakai dalam waktu lama. Tidak heran kemudian mungkin kurang kuat disebabkan perawatan kurang baik. Nantinya dapat diurus dengan standar operasional mengenai penggunaan aset.

Sama seperti kerjasama pemanfaatan barang milik negara pada umumnya, dilengkapi juga standar operasional. Isinya berupa prosedur yang sudah sesuai perjanjian. Selain itu ada juga penghapusbukuan pada harta sewa.

Aturan Hukum Penyewaan Aset BUMN Mengenai Kerja Sama

Sebelum Anda memahami ketentuan sewa harta Badan Usaha Milik Negara, harus tahu dulu tentang badan hukum tersebut. Dapat Anda cek langsung isi UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN tersebut.

Sesuai dengan namanya, BUMN itu badan usaha dimana modalnya diberikan negara. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian besarnya saja. Tentu ada penyertaan langsung sebagai salah satu aset milik negara.

Sementara itu untuk aturan mengenai kerja sama pendayagunaan terdapat dalam Permen BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 mengenai aktivitas tersebut. Termasuk dalam bentuk pedoman kerja yang harus setiap pihak jalankan.

Hal ini berhubungan dengan tujuan dari perkembangan berdasarkan dinamika terbaru. Selain itu iklim yang berkaitan dengan investasi juga akan dijalankan. Tentu supaya tetap bisa kompetitif serta produktif.

Disini akan terdapat mitra yang bekerja sama dengan BUMN. Pihak kemitraan ini tergolong badan itu sendiri ditambah anak perusahaan. Termasuk juga perusahaan yang sudah terafiliasi atau berhubungan satu sama lain.

Jika Anda melihat contoh surat permohonan sewa bmn, terdapat juga kerja sama yang dapat dilakukan. Misalnya berhubungan dengan rekan atau partner yang sudah dimiliki. Bisa juga harus mencari dulu mitranya.

Standar Operasional Prosedur Aset Tanah

Aturan hukum penyewaan aset BUMN tentunya mengatur tentang standar operasional yang harus dilakukan. Masih berbentuk prosedur seperti mekanisme bagaimana proses pemilihan mitra untuk bekerja sama.

Selain itu ada juga penilaian mengenai dokumen apa saja yang dibutuhkan agar optimal. Termasuk di dalamnya berupa rencana sampai kanjian mengenai risiko. Bentuk mitigasi risiko juga dijalankan agar berjalan sempurna.

Nantinya persyaratan atau kualifikasi mitra menjadi pertimbangan paling penting. Mungkin bisa memakan waktu sampai 30 hari kerja, termasuk verifikasi. Tidak berbeda jauh dengan perpanjangan kontrak kerja sama.

Selain standar operasional, terdapat juga beberapa larangan penting. Tentu sengaja dibuat agar program partnership yang dilakukan tidak merugikan negara. Misalnya berhubungan dengan larangan pemindahtanganan aset sewa.

Ketentuan sewa harta Badan Usaha Milik Negara berupa larangan lainnya adalah menjadikan objek pinjaman menjadi jaminan. Misalnya mendaftarkan surat atau sertifikat memperoleh uang dari pihak lain.

Larangan penting lainnya yaitu mengenai aturan tidak boleh mengikat jaminan setelah masa kontrak berakhir. Baik berupa bangunan, sarana maupun prasarana. Apalagi jaminan kualitas kerjanya sangat diprioritaskan.

Perjanjian dan Penghapusbukuan Harta BUMN

Selain memahami operasional, sebelum melanjutkan cara mengajukan sewa aset negara, pastikan tahu tentang perjanjian. Isinya mengenai imbalan beserta cara membayarnya. Termasuk kapan harus dibayarkan pada negara.

Hak dan kewajiban masing-masing pihak juga akan ditentukan dulu. Terutama dalam menyelesaikan potensi sengketa serta pembebasan harta. Mungkin yang bisa saja muncul setelah kontrak kerja samanya berakhir.

Untuk aturan ketentuan sewa harta Badan Usaha Milik Negara yang harus Anda pahami disini, kita tidak dapat memaksa perpanjangan. Jadi, apabila habis kontrak dan negara tidak mau memperpanjang, harus lobby lagi.

Sementara itu untuk penghapusbukuan sendiri merupakan kegiatan menghapus aktiva dari pembukuan dan neraca. Umum dilakukan jika terjadi pemindahtanganan sampai kondisi seperti hilang, rusak atau musnah.

Termasuk juga apabila aset negara seperti gedung dibongkar dan akan dibangun kembali. Tentunya di mana sudah terdapat program yang direncanakan pada Rencangan Kerja dan Anggaran Perusahaan berdasarkan keputusan Pengadilan.

Karena berhubungan dengan ketentuan bersifat formal, tidak jarang ada sedikit kesulitan. Tapi bisa segera dipahami setelah memahami tentang aturan hukum penyewaan aset BUMN beserta operasional sampai perjanjiannya kontraknya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.