Wali amanat dalam pasar modal merupakan sebuah profesi penunjang yang terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Profesi penunjang sendiri terdiri dari akuntan, konsultan, penilaian, dan lainnya sesuai syarat ketentuan.

Sedangkan lembaga penunjang merupakan institusi yang ditunjuk untuk mendukung segala pengoperasian capital market. Terdiri dari bank kustodian, biro administrasi, wali amanat, serta pemeringkat efek, bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat

Pengertian dari pasar modal sendiri adalah sebuah tempat di dalamnya terdapat aktivitas perdagangan surat berharga. Aktivitas tersebut berkaitan dengan instrumen keuangan dalam jangka panjang dan bisa diperjualbelikan ulang.

Memiliki fungsi memberikan dana terhadap para pemilik usaha yang didapatkan dari para pemodal. Pasar modal juga berfungsi menjadi sarana investasi masyarakat dalam bidang instrumen keuangan.

Apa Itu Wali Amanat

Berdasarkan Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian wali amanat adalah seorang pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang dan sebagainya yang sifatnya hutang.

Wali amanat pasar modal merupakan individu dengan kepercayaan tanggungan untuk mengurus sebuah properti atau organisasi atas nama orang lain atau disebut sebagai pihak ketiga. Sebagai wakil diberikan kebebasan dalam membuat keputusan yang menguntungkan entitasnya.

Disimpulkan, sebuah hubungan hukum yang terjadi antara wakil dengan pihak ketiga. Di mana tugas wali adalah bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, kinerja, serta profitabilitas dengan pengawasan pihak ketiga.

Contoh wali amanat yang dikenal oleh masyarakat umum adalah PT. Bank Bukopin, Mandiri TBK, BNI, serta BRI. Tugas dari seorang wakil amanat lainnya, memastikan pembayaran dana pinjam dilakukan sesuai jadwal.

Dalam sebuah konteks kepailitan, wali amanat disebut juga dengan pailit atau wakil resmi harta warisan. Tugasnya sendiri adalah mewakili kepentingan kreditur dalam mengurus harta warisan selama proses kepailitan.

Konteks lain yang menggunakan seorang wali adalah dalam bidang kebangkrutan dan kepailitan. Di mana wali kegiatan jual-beli harus memiliki banyak pengalaman dalam bidang asset, sekuritas, perdagangan, serta transaksi yang didukung oleh piutang.

Saat ini, melakukan sebuah transaksi sudah sangat canggih, tidak perlu keluar rumah, cukup menggunakan smartphone milik Anda. Menciptakan sebuah peluang dan kesepakatan baru merupakan satu hak dan kewajiban wali amanat.

Kesepakatan dan peluang tercipta dengan mengikuti persyaratan yang ada. Mulai dari persyaratan hukum negaranya sendiri hingga peraturan lokal dan global dalam melakukan transaksi secara internasional.

Persyaratan serta peraturan harus disepakati dan dipatuhi baik dalam bidang keuangan maupun tuntutan pajak. Sebab, kebanyakan orang dan mungkin saja termasuk Anda sering menyepelekan pajak yang berlaku.

Aturan Hukum Wali Amanat

Segala aturan hukum terkait wali amanat sudah tertulis di undang-undang, dasar hukum Wali Amanat tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Peraturan tersebut mengatur mulai dari proses permohonan, tugas dan tanggung jawab, kewajiban, larangan, sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Pemilihan lembaga untuk dijadikan wali amanat sendiri sesuai dengan rekomendasi yang direkomendasikan oleh pengawas perbankan OJK. Pemilihan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan mulai dari kesiapan dana dan tanggung jawabnya.

Lembaga yang telah ditunjuk tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pengunduran diri tanpa persetujuan. Apabila pihak atau lembaga tertunjuk mengundurkan diri, maka harus didasari alasan yang jelas.

Seorang wali secara pribadi bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Di mana harus setia dan berhati-hati serta memberikan loyalitas kepada pemberi dana ataupun emiten yang sedang menjadi kliennya.

Fungsi dan Tugas Wali Amanat

Dalam hal melakukan kegiatannya peran wali amanat wajib melakukan beberapa tugas pokok dan tanggungjawabnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, diantaranya:

  1. Mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat hutang, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan kontraknya sebagai perwaliamanatan, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat hutang;
  2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani kontrak perwaliamanatan dengan emiten;
  3. Melaksanakan ketentuan berdasarkan kontrak perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan; dan
  4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.

Kewajiban Wali Amanat

Sebelum memulai dan menyelenggarakan sebuah kegiatan usaha sebagai seorang wakil berupa bank umum atau pihak lain, pastikan terdaftar OJK. Di mana sebenarnya hal ini sudah diatur dan ditetapkan.

Maka dari itu segala bentuk bank umum tidak memerlukan izin ulang untuk melakukan kegiatan sebagai bagian perwalian. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, ada baiknya untuk Anda mengetahui tugas dan kewajibannya terlebih dahulu.

Menjadi Wakil dari Pemegang Efek

Profesi penunjang ini memiliki tugas serta kewajiban yakni menjadi seorang wakil dari pemegang efek berbentuk sukuk. Tugas tersebut dilakukan di dalam maupun luar kontrak perwaliamanatan yang disepakati.

Ikat Kontrak

Mengikatkan diri dengan perusahaan demi menjalankan tugas pokok serta tanggung jawab yang sesuai dengan aturan hukum terkait wali amanat. Tugas berlangsung saat setelah menandatangani kontrak perwaliamanatan.

Patuh Terhadap Peraturan

Peraturan kontrak perwaliamanatan yang sudah ditandatangani harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain patuh dengan kontrak, Anda juga harus mematuhi dan mentaati peraturan OJK sebagai lembaga pengawas jalannya kegiatan.

Memberi Informasi

Sebagai wakil yang mewakili segala kepentingan pemegang efek, Anda tentu harus memberikan informasi apa saja pada kegiatan pasar modal tersebut. Laporan tersebut harus dilaporkan kepada OJK sesuai waktu yang ditentukan.

Menjalankan Tugas dengan Baik

Menjadi wali amanat dalam pasar modal memang bukanlah hal mudah, Anda harus mengikuti kontrak dan peraturan lainnya. Anda harus menjalankan tugas dengan baik, cerdas, cermat, serta berhati-hati supaya maksimal.

Melakukan Pembukuan

Pekerjaan ini mengharuskan Anda melakukan pembukuan dan pemeliharaan catatan, serta mengadministrasikannya. Anda harus menyimpannya dengan baik serta hati-hati karena data akan digunakan dalam jangka waktu 5 tahun.

Lembaga Penunjang Pasar Modal Selain Wali Amanat

Pada umumnya kebanyakan orang mengetahui bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari 3 lembaga, dan wali amanat saja. Akan tetapi, tidak hanya itu terdapat beberapa lembaga penunjang pasar modal selain wali amanat diantaranya:

Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan salah satu badan yang menerima harta serta menyimpan seluruh efek baik dari bunga, dividen serta hak-hak efek pihak lain dari pasar modal. Tidak hanya itu, Bank Kustodian juga berperan dalam pemberian solusi atas masalah yang timbul dalam transaksi efek serta menjadi pihak yang mewakilkan nasabah.

Tentu untuk menjadi Bank Kustodian tidak dapat dilakukan oleh semua pihak, terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus diajukan oleh pemerintah bagi Bank Kustodian sehingga dapat beroperasi secara tepat.

Biro Administrasi Efek atau BAE

Selanjutnya Biro Administrasi Efek atau BAE yang memiliki peran sebagai fasilitator, untuk setiap perusahaan emiten serta investor dalam melakukan kegiatannya di bursa efek. Dalam hal ini peran BAE adalah memfasilitasi pengelolaan sistem administrasi efek dalam pasar perdana serta sekunder.

BAE juga memiliki fungsi lain sebagai lembaga yang mencatat serta memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak, dan pemilihan terhadap lembaga ini bersifat opsional untuk investor maupun emiten.

Pemeringkat Efek

Terakhir yaitu pemeringkat efek dimana lembaga ini berperan untuk melakukan pemeringkatan serta memberi peringkat terhadap suatu efek dalam mencapai level tertentu. Di dalam tugasnya, pemeringkat efek sebisa mungkin harus bersifat objektif, independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain, serta dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya dalam memutuskan peringkat pada instrument tertentu.

Contoh Surat Perjanjian Wali Amanat PDF dan Doc

surat perjanjian wali amanat

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Baca juga: Apakah Investor Malaikat Adalah Solusi Terbaik Kickstart?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.