Formulir penghapusan NPWP harus diisi dengan sebaik-baiknya. Pengisian harus dilakukan dengan lengkap agar nantinya bisa diterima oleh kantor Pajak Pratama. Semua yang disampaikan juga harus benar dan sesuai dengan kenyataan.

Penonaktifan atau penghapusan NPWP memang bisa dilakukan. Hal tersebut harus memenuhi berbagai macam alasan tertentu. Jika alasan Anda atau badan usaha diterima, maka penonaktifan bisa segera diproses.

Isi Formulir untuk Penghapusan NPWP

Cara menghapus NPWP dimulai dengan langkah mengisi formulir yang telah disediakan. Oleh karena itu, Anda Harus melakukan pengisian formulir dengan baik. Ada berbagai macam hal yang akan diisi dalam formulir tersebut.

Formulir untuk melakukan penonaktifan NPWP bagi Badan Usaha dan Perseorangan juga berbeda. Anda bisa mengambil formulir sesuai dengan kebutuhan. Dalam formulir tersebut, ada beberapa dokumen yang disyaratkan.

Berikut dokumen yang disyaratkan dalam formulir penghapusan NPWP sesuai dengan per-04/PJ/2020. Beberapa alasan dalam melakukan penghapusan yang dicantumkan dalam formulir dan harus Anda Pilih adalah sebagai berikut.

  1. Wajib pajak atau orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak berupa bendahara pemerintah tidak lagi memenuhi sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  3. Wajib pajak telah meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP
  5. Wajib pajak sebagai pengurus Formulir penghapusan NPWP atau komisaris pemegang pajak memiliki penghasilan neto tidak melebih penghasilan tidak kena pajak
  6. Wajib pajak berupa perwakilan perusahaan asing tidak punya kewajiban pajak yang telah menghentikan usahanya
  7. Warisan yang belum terbagi kedudukannya sebagai wajib pajak yang sudah dibagi
  8. Anak belum dewasa yang menikah memiliki NPWP
  9. Wajib pajak telah menghentikan usahanya di Indonesia
  10. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan usaha atau kegiatannya
  11. Wajib pajak tertentu sudah tidak aktif karena tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha

Beberapa alasan penghapusan NPWP di atas terdapat dalam formulir NPWP. Atau, ada juga alasan lain untuk membuktikan bahwa NPWP bisa dihapus.

Dalam formulir penghapusan NPWP juga terdapat identitas wajib pajak berupa nomor pokok wajib pajak. Dalam poin C akan disampaikan pernyataan. Dokumen-dokumen lain juga harus disampaikan bersama dengan formulir tersebut.

Hal yang Harus Dilakukan Setelah Mengisi Formulir

Syarat menghapus NPWP juga harus dipenuhi ketika Anda akan melakukan penghapusan NPWP. Setelah Anda mengisi formulir, ada 6 langkah yang harus segera dilakukan.

1. Tanda tangan Formulir penghapusan NPWP

Anda harus membubuhkan tanda tangan sebagai dasar berlakunya penghapusan untuk NPWP. Pembubuhan tanda tangan ini merupakan bukti untuk memperjelas penghapusan.

2. Melengkapi dokumen Formulir penghapusan NPWP

Setelah membubuhkan tanda tangan dan mengisi formulir penghapusan NPWP, maka Anda Bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Lengkapilah dokumen-dokumen beserta penjelasannya.

3. Mengajukan permohonan tertulis ke KPP

Jika sudah mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka ajukanlah permohonan tertulis ke KPP. Pengajuan dilakukan di wilayah wajib kerja pajak.

Pengajuan juga bisa dilakukan dengan menggunakan jasa kurir atau ekspedisi. Anda juga bisa mengirimkannya dengan menggunakan jasa pos.

4. Penerimaan bukti penerimaan surat

Hal keempat yang dilakukan setelah Anda Mengisi Formulir penghapusan NPWP adalah mendapatkan bukti penerimaan surat dari KPP Pratama. Bukti ini diberikan kepada wajib pajak jika dokumen yang dikirimkan dinyatakan sudah lengkap.

5. Menerima keputusan penolakan atau penghapusan

KPP dalam hal ini berwenang untuk menerbitkan dua macam surat keputusan terkait dengan penghapusan disetujui dan tidak disetujui. Entah permohonan tersebut diterima atau tidak, KPP Pratama akan memberikan surat balasan.

Jika dalam jangka waktu 6 bulan Anda Belum mendapatkan balasan, maka KPP harus menerbitkan keputusan maksimal 1 bulan setelah 6 bulan surat penghapusan diterima.

6. Menerima surat pemberitahuan

Hal terakhir yang akan Anda terima adalah menerima surat pemberitahuan dari KPP. Jika ternyata KPP tidak menerima dokumen secara lengkap, maka permohonan langsung akan dikembalikan.

Jika permohonan disampaikan lewat pos, maka pihak KPP akan melakukan pemberitahuan atas ketidaklengkapan melalui surat atau tertulis.

Itulah tadi 6 langkah yang harus dilakukan setelah Anda melakukan pengisian formulir. Isi dan periksa dulu dokumen yang harus dilampirkan agar proses berjalan lancar. Baca dengan cermat formulir penghapusan NPWP Agar bisa mengisi dengan benar.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.