Jika Anda merupakan seorang pengusaha, maka Anda wajib mengetahui apa saja dasar hukum waralaba. Seperti yang sudah diketahui, waralaba merupakan perjanjian bisnis antar kedua belah pihak, di mana pemilik merk memberikan izin untuk menggunakan merk, produk dan operasional.

Tentunya perjanjian tersebut dapat terjalin atas dasar hukum yang berlaku, agar kedua pihak tidak merasa dirugikan dengan perjanjian yang dibuat, sebab keduanya sudah sepakat dengan perjanjian yang dibuat.

Salah satu tips memulai bisnis waralaba adalah mengetahui dasar hukumnya, hukum yang berlaku di Indonesia juga membahas mengenai bisnis franchise. Sehingga semua hal yang berkaitan dengan hukum pada bisnis ini, masyarakat dapat mengetahuinya dengan jelas.

Franchise memang menjadi bisnis yang diminati oleh para pengusaha baru, karena dinilai bisa mendatangkan keuntungan dengan cepat. Namun pengusaha juga perlu mengetahui aspek hukum yang berlaku, sehingga proses pendaftaran waralaba bisa berjalan dengan baik.

Mengenal Apa Saja Dasar Hukum Waralaba

Bagi Anda yang berencana untuk membuka bisnis franchise atau ingin bergabung dengan franchise perusahaan lain, maka kenali terlebih dahulu apa saja dasar hukum yang berlaku.

1. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007

Pemerintah juga mengatur franchise dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, di mana pihak pemberi waralaba atau pemilik merk, juga harus memperlihatkan prospektus perusahaan kepada calon penerima franchise.

Hal tersebut dilakukan, agar hubungan bisnis yang dilakukan oleh kedua pihak dapat terjalin dengan baik. Di dalam prospektus perusahaan, calon penerima bisa melihat identitas perusahaan franchise, legalitas usaha, struktur organisasi, juga hak dan kewajiban yang Anda dapatkan.

2. UU No. 5 Tahun 1999

Dasar hukum waralaba lainnya yaitu, terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Di mana undang-undang ini berisi mengenai larangan praktek monopoli serta persaingan usaha secara tidak sehat, yang wajib dihindari antar kedua belah pihak pelaku bisnis.

Jika terbukti keduanya atau salah satu pihak melakukan hal tersebut, maka bisa dijatuhi hukuman. Pada undang-undang tersebut terdapat pengecualian, yang tertulis pada pasal 50 di mana terdapat beberapa pihak yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang tersebut.

3. Perjanjian sebagai Dasar Hukum

Pengusaha juga perlu memahami contoh surat perjanjian waralaba, sebab dokumen tersebut cukup penting bagi bisnis Anda. Perjanjian dalam bisnis franchise juga diatur  dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, pasal 1233 hingga pasal 1456 KUH Perdata.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata membahas mengenai berlakunya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk melakukan kontrak dengan perusahaan mana saja, asalkan tidak bertentangan atau melanggar hukum positif, kepatuhan, juga ketertiban umum.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Pelaksana aktivitas bisnis berbasis waralaba biasanya berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan sebuah perusahaan pemberi waralaba, sangat ideal jika Anda mendirikan Perseroan Terbatas yang sudah mendapat pernyataan resmi dari Kemenkumham.

Ini agar memudahkan pemberi waralaba dalam membuat perjanjian antara Perseroan Terbatas sebagai pemberi waralaba dan penerima waralaba kedepannya.

5. Permen Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

Aspek Hukum dalam Mendirikan Waralaba

Pengusaha juga perlu mengetahui salah satu syarat mendirikan franchise yaitu memahami aspek dasar hukum. Dalam memulai bisnis waralaba, pengusaha perlu memperhatikan beberapa aspek berikut ini, yang akan sangat berguna ketika menjalin bisnis dengan perusahaan lain.

1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat tanda pendaftaran waralaba menjadi salah satu dokumen penting, yang akan berguna untuk menjadi bukti bahwa pengusaha telah melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi maupun penerima franchise lanjutan.

2. Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba menjadi salah satu yang menjadi dasar dan masih berlaku, merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua pihak perusahaan. Dengan adanya perjanjian tertulis, maka hak dan kewajiban antar kedua pihak harus dipertanggungjawabkan.

Pada perjanjian tersebut, pebisnis dapat mengetahui nama dan alamat para pihak, kegiatan usaha, wilayah usaha, penyelesaian sengketa, kepemilikan atau perubahan kepemilikan dan lainnya. Semuanya tertulis lengkap pada perjanjian tersebut, sehingga penting untuk diketahui.

Justika dapat membantu Anda dalam membuat perjanjian waralaba dengan mudah dan praktis. Template Perjanjian yang dibuat dibawah ini merupakan template yang telah dibuat maupun di setujui oleh advokat berpengalaman.

Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.

3. Kriteria Waralaba

Kriteria suatu franchise juga menjadi salah satu aspek dasar hukum, jika bisnis Anda sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan Anda sudah layak untuk menjalin kerja sama franchise dengan perusahaan lain.

Hal ini juga berlaku jika pebisnis ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain, maka perhatikan terlebih dahulu bagaimana kriteria perusahaan tersebut. Sebab menjalin kerja sama juga tidak semudah itu, Anda harus cermat dan memikirkan semuanya dengan matang.

4. Prospektus Penawaran

Prospektus menjadi salah satu aspek penting dalam menjalin kerja sama, sebuah perusahaan franchise pastinya memiliki prospektus penawaran jika ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain. Dan berkas ini harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan surat perjanjian waralaba.

Apa Itu Prospektus Penawaran Waralaba?

Terkait penjelasan mengenai prospektus penawaran waralaba adalah sebuah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, daftar penerima waralaba, jumlah tempat usaha, hak dan kewajiban penerima dan pemberi waralaba dan Hak kekayaan Intelektual pemberi waralaba.

Pihak Pihak yang Terlibat Dalam Waralaba

Dalam kegiatan waralaba terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, beberapa pihak yang sudah dipastikan terlibat antara lain, pemberi waralaba, penerima waralaba, pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba lanjutan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Pemberi Waralaba

Pemberi waralaba atau biasa dikenal sebagai franchisor merupakan pemilik merek dagang/usaha yang memberikan hal penjualan kepada pihak lain sebagai penerima waralaba, usaha tersebut dapat berupa badan usaha atau perseorangan.

2. Penerima Waralaba

Penerima waralaba atau biasa dikenal sebagai franchise merupakan pihak pembeli atau penerima hak untuk menjalankan bisnis dari franchisor, dan dapat berupa badan usaha juga perorangan.

3. Pemberi Waralaba Lanjutan

Untuk pemberi waralaba lanjutan yaitu seorang penerima waralaba yang diberikan hak oleh pemberi waralaba serta ditunjuk sebagai penerima waralaba lanjutan.

4. Penerima Waralaba Lanjutan

Selanjutnya, untuk penerima waralaba lanjutan yaitu seorang penerima waralaba yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba.

Kriteria Bisnis Waralaba

Dalam hal waralaba terdapat beberapa kriteria bisnis waralaba yang dapat Anda temui, dan dapat dijadikan rencana bisnis, diantaranya:

1. Memiliki Ciri Khas Usaha

Pada dasarnya bisnis waralaba akan memiliki ciri khas bisnis atau usahanya sendiri, yang dapat membedakan bisnisnya dengan bisnis yang lain. Hal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri, untuk penerima waralaba lanjutan karena telah memiliki ciri khas usaha.

2. Terbukti Memberikan Keuntungan

Kepastian keuntungan untuk bisnis waralaba sudah dapat ditentukan, hal ini bertujuan untuk meyakinkan para penerima waralaba bahwa bisnis waralaba tersebut telah berjalan dan sudah diterima di pasaran.

3.Memiliki Standar Atas Pelayanan

Untuk menyamakan konsep dan gagasan kebanyakan bisnis waralaba akan membuat standar atas pelayanan bisnis mereka, sehingga pihak penerima waralaba harus mengikuti aturan yang dibuat oleh penerima waralaba.

Hal ini bertujuan agar setiap bisnis waralaba yang telah diserahkan kepada penerima waralaba berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, jika Anda berminat membuka usaha waralaba, sangat penting untuk mengetahui mekanisme suatu pemberi waralaba dalam menjaga kualitas dan standar dan pelayanan. Upaya dalam hal tersebut bisa termasuk penyediaan program upgrading karyawan di setiap cabang yang diberikan oleh pemberi waralaba.

4. Mudah Diaplikasikan

Bisnis waralaba akan disiapkan semudah mungkin dan dapat diaplikasikan oleh semua pihak, dengan metode yang telah mereka rancang. Sehingga jika akan ada penerima waralaba, mereka tidak perlu mempelajari bisnis tersebut dengan waktu yang cukup lama.

5. Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar

Bisnis waralaba merupakan bisnis yang sangat rawan untuk dicuri ide dan konsepnya sehingga untuk menghindari adanya pencurian Kekayaan Intelektual dan plagiarisme , maka semua bisnis waralaba tentu sudah harus mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kemenkumham.

Kekayaan intelektual yang harus didaftarkan ke Dirjen HKI termasuk merek, paten, dan indikasi geografis jika usaha waralaba Anda memperjualbelikan produk dari daerah tertentu. Namun, biasanya pendaftaran ini sudah dilakukan oleh pihak pemberi waralaba, dan penerima waralaba cukup menggunakan Kekayaan Intelektual pemberi waralaba sesuai dengan yang sudah disepakati.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.