Mengingat nominee agreement merupakan praktik yang sangat umum dilakukan di Indonesia, dimana seorang Warga Negara Asing meminjam nama Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham perusahaan di Indonesia,al ini menjadikan banyak dari masyarakat yang mencari tahu bagaimana contoh nominee agreement itu sendiri. Maka dari itu, kami akan membahas terkait penjelasan dan aturan hukum nominee agreement.

Apa Itu Nominee Agreement?

Dalam kamus Oxford daring, kata Nominee memiliki arti “seorang atau perusahaan yang bernama dipakai untuk pembelian satu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan yang lain tapi sebetulnya bukan pemilik asli dari benda itu”. Jika seorang ingin pinjam nama seseorang agar mempunyai satu benda, maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai contoh nominee agreement.

Kesepakatan nominee atau kesepakatan pinjam nama biasanya dibikin berbentuk akte orisinal oleh Notaris. Salah satunya tipe nominee agreement adalah kesepakatan nominee atas kepemilikan hak atas tanah oleh Masyarakat Negara Asing (WNA). WNA yang ingin mempunyai tanah dan/atau bangunan dengan status hak punya di Indonesia akan lakukan kesepakatan nominee.

Baca Juga: Hedging Saham Dalam Investasi agar Modal Lebih Aman

Aturan Hukum Nominee Agreement

Perjanjian Nominee merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah tertentu (hak milik), dalam hal ini yakni orang asing dengan WNI, dengan maksud agar orang asing tersebut dapat menguasai (memiliki) tanah hak milik secara de facto, namun secara legal-formal (de jure) tanah hak milik tersebut diatasnamakan WNI. Dengan perkataan lain, WNI dipinjam namanya oleh orang asing untuk bertindak sebagai Nominee

Perjanjian nominee agreement sendiri secara terang mengatur mengenai ketentuan yang diatur guna menghindari orang asing tanpa persyaratan sebagai subjek pemegang hak punya atas tanah di Indonesia yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan akibat yang ditimbulkan dari perjumpaan kehendak (perjanjian).

Pasal 9 dan 21 UUPA

Aturan hukum nominee agreement yang pertama tertuang Dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA secara jelas mengatakan jika hanya WNI yang bisa memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruangan angkasa, dan secara jelas atur jika cuman WNI yang bisa memiliki hak punya.

Selain itu, pasal tersebut juga kembali diperjelas dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang mengatakan jika tiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan warisan dan tindakan-tindakan yang lain ditujukan untuk langsung atau mungkin tidak langsung mengalihkan hak punya ke orang asing, ke seorang masyarakat Negara selain kewarganegaraan Indonesianya memiliki kewarganegaraan asing adalah batal demi  hukum.

Berdasarkan UUPM

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal mengeluarkan bunyi, “Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang lakukan penanaman modal berbentuk perseroan terbatas dilarang membuat kesepakatan dan/atau pengakuan yang memperjelas jika pemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama seseorang.”

Pasal 33 di atas secara jelas mengatakan jika aturan hukum nominee agreement merupakan salah satu praktik yang dilarang. Selanjutnya, dalam ayat (2) Pasal 33 mengatakan, “Dalam soal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat kesepakatan dan/atau pengakuan seperti diartikan pada ayat (1), kesepakatan dan/atau pengakuan itu dipastikan batal demi  hukum.”

Berdasarkan UUPT

Aturan hukum nominee agreement sebelumnya juga diperkuat dalam pasal yang satu ini. Pasalnya dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Terbatas yang mengeluarkan bunyi, “Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.” Dalam kata lain, tidak diperbolehkan saham sebuah perseroan dikeluarkan atas nama “wakil” dari sang pemilik saham, tapi atas nama sang pemiliknya langsung.

Nominee seringkali dilapis dengan beragam kesepakatan untuk “amankan” nama WNA dan pihak WNI yang bernama dipakai jadi orang yang hukum “mempunyai” beberapa saham atau tanah/properti itu menandatangani surat pengakuan pernyataan. Pernyataan tersebut nantinya berisikan  jika beberapa saham atau tanah/properti itu bukan kepunyaannya, dan namanya cuman “dipinjamkan”.

Alasan Kenapa Praktik Nominee Agreement Tidak Diperbolehkan di Indonesia

Alasan dari larangan diadakannya nominee agreement antara lain untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara keabsahan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, akan tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan dimiliki Warga Negara Asing.

Selain itu larangan nominee agreement juga untuk mencegah para pihak yang menyiasati ketentuan dalam peraturan undang-undang yang membatasi adanya bidang usaha yang tertutup untuk pihak asing dan terbuka bagi pihak asing dengan persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Resiko Menggunakan Nominee Agreement

Jika masih terdapat pihak yang memaksa dan tetap menyelenggarakan nominee agreement, maka akan mendapat beberapa risiko diantaranya:

  1. Jika terjadi sengketa di kemudian hari antara pihak, maka pengadilan akan menolak karena tidak mengakui adanya nominee agreement; dan
  2. Nominee agreement tentu dapat digugat oleh pihak ketiga atas dasar penipuan.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.