Sekarang ini peraturan dan cara tanda tangan di materai sudah memiliki aturannya sendiri. Anda harus mematuhi aturan yang berlaku agar dokumen terkait bisa digunakan. Dalam hukum pailit, dokumen yang ada harus memiliki materai bertanda tangan agar terbukti keabsahannya.

Seperti yang kita ketahui, kepailitan atau pailit adalah tanggung jawab debitur untuk memberikan akses penyitaannya ke kurator dan mengambil aset kekayaannya akibat tidak membayar hutang. Debitur adalah pihak yang memiliki tanggung jawab hutang terhadap pihak kreditur.

Syarat untuk dapat memberikan status pailit adalah debitur harus memiliki 2 atau lebih kreditur dan dirinya dinilai tidak sanggup membayar hutang. Jika syarat itu sudah terpenuhi, kreditur berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam bentuk dokumen bermaterai.

Contoh tanda tangan diatas materai bisa diperlihatkan di dalam dokumen yang berlaku karena pada dasarnya aturannya sama saja. Dokumen terkait memiliki isi yang menyebutkan alasan dan keputusan terhadap debitur ketika akan menggugatkan status pailit.

Nantinya pihak Pengadilan Niaga akan memproses data dan membuatkan surat panggilan ke pihak debitur. Jika aset yang dimiliki besar seperti saham atau perusahaan, Pengadilan Niaga adalah solusi karena skala kepengurusan asetnya sudah sangat besar.

Cara Tanda Tangan di Materai untuk Seluruh Dokumen

Selain di dalam dokumen kepailitan, Anda juga bisa menggunakan materai di beberapa dokumen lainnya. Tentu saja sifat dari materai ini ada banyak dan salah satunya adalah melegalkan isi dari dokumen tersebut. Jadi dengan adanya pelegalan, dokumen jadi punya nilai hukumnya sendiri.

Oleh karena itu Anda sebaiknya juga berhati hati dalam menggunakan materai karena semua isi pesan yang terkandung di dalamnya bisa bernilai hukum. Bahkan dari penyalahgunaan materai, ada juga sanksi yang bisa menjerat pihak terkait jika memang terbukti bersalah.

Pada dasarnya fungsi materai itu bisa juga digunakan untuk kepentingan persidangan. Seperti di pembahasan kepailitan sebelumnya yang menggunakan materai sebagai dasar legalitas dokumen sesuai aturan, hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Untuk cara pemasangan, materai diletakkan atau ditempelkan di bagian kolom penandatanganan pihak terkait. Setelah itu Anda bisa menandatangani dokumen bermaterai di atas kertas. Perlu diingat, tanda tangan harus menyentuh dua permukaan yaitu kertas dan juga materai.

Setelah sudah ditandatangani, dokumen secara resmi sah untuk digunakan pada pengadilan atau permohonan lainnya. Untuk meningkatkan keabsahan dokumen, Anda juga bisa memberikan cap atau stempel tambahan di bagian sisi kanan materai agar dapat digunakan nantinya.

Dalam hukum kepailitan dokumen yang bisa diberikan capnya adalah informasi data lengkap dari aset kekayaan debitur. Dengan pemberian cap tersebut, maka pihak debitur sudah mengakui jika asetnya siap disita oleh kurator untuk diproses ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: Contoh Tanda Tangan Diatas Materai Dokumen Kepailitan

Cara Tanda Tangan di Materai dalam Hukum

Penggunaan materai pada dasarnya sudah diberlakukan sejak lama dan fungsinya memang untuk membuat dokumen mampu digunakan di pengadilan. Anda bisa juga menggunakan manfaatnya di sektor terendah seperti RT atau RW dengan memberlakukan beberapa ketentuan.

Ketentuan penggunaan materai ini juga sudah berlaku pada nilai di atas 9000. Peraturan pemerintah hanya dapat memberlakukan materai di bawah 9000 sampai di akhir tahun 2021. Jadi, perhatikan ketentuan ini dengan baik agar dokumen yang akan Anda gunakan nantinya dapat berlaku.

Dalam pengadilan niaga yang sedang membahas hutang dan piutang, materai harus bernilai 10 ribu agar bisa digunakan. Peraturan ini sudah diberlakukan di setiap dokumen, materai 10 ribu dipilih karena transaksi yang dilakukan di dalam perjanjiannya sudah melebihi 5 juta.

Meskipun perjanjian tanpa materai bisa digunakan di dalam pengadilan, namun tetap saja pihak terkait lebih disarankan untuk menggunakan materai agar kepengurusannya legal dan sesuai hukum. Biasanya perjanjian yang tidak menggunakan materi melibatkan keputusan bersama.

Keputusan ini bisa diambil dari penyewaan aset kekayaan seperti saham untuk jaminan. Ketika ada jaminan yang bisa digunakan oleh kreditur, utang debitur harus benar-benar dibayar. Jika memang debitur tidak bisa membayarnya di hari tenggat, maka status pailit diaktifkan lagi.

Pada dasarnya penggunaan materai dalam sistem hukum di Indonesia sudah bersifat umum. Ada banyak instansi terkait yang menggunakan materai sebagai jaminan. Untuk cara tanda tangan di materai juga harus tepat agar dokumen tersebut sah dan sesuai aturan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.