Untuk cara membuat surat kuasa khusus yang benar menjadi hal yang paling dicari oleh masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa mengetahui contoh surat kuasa khusus memang sangat penting.

Dalam kasus perkara perdata menyerahkan atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum sangat diperbolehkan, maka dari itu fungsi dari surat kuasa ini akan sangat bermanfaat untuk penggugat atau tergugat.

Fungsi Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus berbeda dengan surat kuasa pada umumnya, hal yang menjadi perbedaan dari surat kuasa umum yaitu isi surat kuasa khusus itu tersendiri. Selain itu ciri surat kuasa khusus memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum sesuai dalam Pasal 1796 KUHPer.

Oleh sebab itu, ketika Anda dihadapkan dalam suatu permasalahan hukum menggunakan surat kuasa khusus menjadi alternatif yang tepat, dan berikut ini penjelasan mengenai cara membuat surat kuasa khusus.

Cara Membuat Surat Kuasa Khusus

Sesuai dengan penjelasan dari fungsi surat kuasa diatas, seseorang atau badan hukum yang memiliki kepentingan dapat memberikan kuasanya kepada seorang yang dianggap kompeteten, dan dapat diandalkan.

Maka cara membuat surat kuasa khusus yang baik dan benar yaitu dengan memperhatikan pelimpahan wewenang serta tujuan dan maksudnya, isi, dan pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pembuatan, serta penyalahgunaan surat kuasa khusus.

Untuk cara membuat surat kuasa khusus dapat terlihat dari format penulisannya, dan memiliki beberapa unsur wajib di dalam surat kuasa khusus tersebut.  Berikut unsur-unsur wajib yang perlu Anda perhatikan:

  1. Judul
    Judul surat ini bertujuan memberikan keterangan dalam pemindahan kuasa khusus tersebut
  2. Kalimat Pembuka
    Kalimat pembuka menjadi prolog dan pengantar maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa khusus
  3. Identitas pemberi kuasa
    Mencantumkan identitas jelas pemberi kuasa, hal ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dari kuasa khusus.
  4. Identitas penerima kuasa
    Mencantumkan identitas jelas penerima kuasa, dalam isi surat.
  5. Perihal yang dikuasakan
    Meliputi kewenangan penerima kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang diberikan kuasa oleh pemberi kuasa.
  6. Hak retensi
    Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus mencantumkan klausul hak retensi dalam isis surat kuasa khusus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak Subtitusi
    Mencantumkan klausul hak substitusi
  8. Penutup
    Berisikan kalimat penutup dari pembuatan surat kuasa khusus
  9. Tanda Tangan dari pihak-pihak terkait.

Setelah mengetahui unsur wajib dalam surat kuasa khusus, Anda telah mengetahui cara membuat surat kuasa khusus yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.