Surat Kuasa Khusus – Di Indonesia dalam pengurusan Hukum Acara Perdata, seseorang dapat mengajukan suatu gugatan perdata di pengadilan negeri terhadap kasus atau permasalahan hukum perdata. Permasalahan hukum tersebut seperti, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perorangan.

Dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata, seseorang atau badan hukum lainnya dapat menunjuk seorang advokat dalam mewakili dan/atau memberikan bantuan hukum. Penyerahan atau perpindahan kuasa secara hukum ini harus melalui penunjukan dengan pemberian kuasa khusus.

Maka, seorang advokat memiliki kuasa untuk mewakili dalam pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan negeri.

Surat Kuasa Khusus

Terkait pemberian dan penerimaan surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPer, dimana pemberian surat kuasa dapat dilakukan dengan surat dibawah tangan melalui akta umum, secara lisan maupun sepucuk surat.

Pemberian kuasa yang dapat dilakukan secara khusus atas dasar suatu kepentingan tertentu atau secara umum, sesuai dengan permasalahan perdatanya. Ketentuan pemberian kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUHPer.

Kemudian dalam pemberian kuasa akan sah dimata pengadilan berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) HIR, antara lain:

  1. Surat Kuasa Khusus

Isi surat kuasa khusus menjelaskan terkait tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa, hal ini yang menjadi ciri surat kuasa khusus karena terdapat tindakan yang dirinci sesuai dengan isinya.

  1. Kuasa Lisan

Pemberian kuasa lisan dapat dilakukan secara lisan, atau penunjukan langsung dihadapan ketua Pengadilan Negeri kemudian pernyataan pemberian kuasa tersebut akan dicatat dalam catatan gugatan yang dibuat oleh ketua Pengadilan Negeri.

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerimaan Kuasa Khusus

  1. Identitas Pihak Penggugat
    Seorang advokat yang menerima kuasa secara khusus, harus memperhatikan identitas dari pemberi kuasa tersebut.
  2. Objek Sengketa
    Sesuai dengan penjelasan dari surat kuasa khusus harus dijelaskan secara rinci terkait permasalahan yang sedang diperkarakannya.
  3. Penggunaan klausul kata “Khusus”
    Penggunaan khusus harus jelas dalam isi dari kuasa khusus ini, sehingga penerima kuasa dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dapat dilakukannya.
  4. Penentuan Wilayah Pengadilan
    Dalam kuasa khusus wajib memperhatikan wilayah Pengadilan Negeri, tempat pengajuan gugatan dari penggugat.
  5. Hak-hak Penerima Kuasa
    Hak dari penerima kuasa meliputi hak retensi dan hak substitusi
  6. Waktu Pembuatan
    Waktu dalam pembuatan kuasa khusus harus sesuai dengan tanggal pemberian serta penerima kuasa tersebut.
  7. Tanda Dibawah Tangan
    Untuk mencapai persetujuan pemberian serta penerima kuasa, beberapa pihak yang terlibat harus memberikan tanda tangan sebagai tanda setuju pemindahan kuasa.

Untuk mengetahui perbedaan antara kuasa khusus dan kuasa umum, Anda dapat melihat contoh surat kuasa khusus dan cara membuat surat kuasa khusus itu sendiri. Sehingga terhindar dari kekeliruan dalam pemilihan surat kuasa.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.