Masih ada beberapa orang yang kurang paham mengenai surat kuasa khusus dengan surat kuasa yang biasa. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Untuk itu, Anda juga perlu tahu mengenai ciri surat kuasa khusus agar bisa membedakannya ketika ingin membuat isi surat kuasa khusus.

Surat kuasa khusus sendiri merupakan pemberian surat kuasa dimana dilakukan untuk kebutuhan satu kepentingan tertentu saja. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1975 KUHPer. Nantinya dalam surat kuasa khusus tersebut akan dijelaskan mengenai tindakan apa saja yang bisa dilakukan oleh penerima kuasa. Dalam hal ini juga bisa menjadi ciri surat kuasa khusus.

Ciri Surat Kuasa Khusus Dibandingkan Surat Kuasa Umum

1.  Dasar hukum

Pertama adalah dari dasar hukum yang digunakan sudah menjadi ciri surat kuasa khusus yang berbeda dengan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus menggunakan dasar hukum dari Pasal 1975 KUHPer sedangkan surat kuasa umum menggunakan Pasal 1976 KUHPer sebagai dasar hukumnya.

2.  Judul

Ciri surat kuasa khusus yang selanjutnya bisa diketahui dengan jelas adalah dari Judul surat kuasanya. Surat kuasa khusus sudah pasti akan menggunakan judul “Surat Kuasa Khusus” sedangkan surat kuasa biasa atau umum akan menggunakan judul “Surat Kuasa Umum”

3.  Isi

Ciri yang selanjutnya adalah jika dilihat dari isinya. Surat khusus akan berisi segala hal yang berhubungan dengan kepentingan pemberian kuasa pada seseorang. Sedangkan surat kuasa umum berisi 1 kepentingan atau lebih dari yang memberikan kuasa yang kemudian diperjelas mengenai hal apa saja yang boleh dilakukan penerima kuasa.

Perlu diketahui juga bahwa banyak orang yang mengira bahwa surat khusus berarti berisi pernyataan yang rinci, dan surat kuasa umum berisi kriteria atau pernyataan yang umum. Padahal penamaan khusus dan umum tersebut bukan berdasarkan rinci atau tidaknya isi.

Pemberian nama khusus dan umum tersebut mengacu pada apakah yang dikuasakan berisi tindakan hukum tertentu atau tidak (semua tindakan hukum)

Pembuatan contoh surat kuasa khusus ini memang tidak bisa dihindari dari kesalahan atau ketidaktepatan. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa penerima kuasa dilarang untuk melakukan hal yang tidak boleh dalam isi surat tersebut.

Dalam hal ini tidak boleh melampaui kuasanya. Untuk itu penting juga bagi Anda tahu mengenai cara membuat surat kuasa khusus yang baik dan benar sesuai dengan ciri surat kuasa khusus.

Baca juga: Fungsi Surat Kuasa: Pengertian, Jenis, Contoh dan Unsur


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.