Sebagai warga Negara yang baik sudah sepatutnya masyarakat di Indonesia taat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, baik pajak penghasilan yang terhitung bulanan atau tahunan atau biasa disebut dengan SPT tahunan. Bagaimana cara lapor pajak yang baik dan benar? Berikut akan kami jelaskan prosedurnya.

Apa itu SPT Badan?

Wajib Pajak tidak hanya dilakukan oleh pribadi, ada juga Wajib Pajak yang dilakukan oleh Badan usaha, yang biasa disebut dengan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh Wajib Pajak Badan kepada Dirjen Pajak.

Aturan mengenai kewajiban melakukan lapor SPT Tahunan PPh Badan telah diatur dalam peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Dimana Wajib Pajak ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Yayasan dan Usaha Dagang (UD).

Perbedaan SPT Tahunan Badan Dengan Pribadi

Perbedaan dari Wajib Pajak SPT Tahunan Badan dengan orang pribadi sebetulnya tidak jauh berbeda, yang membedakannya hanyalah subjek yang memiliki kewajiban dalam membayar pajaknya.

Untuk SPT Tahunan Badan maka Wajib Pajak harus dilaporkan dan dibayarkan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), artinya setiap pengusaha diwajibkan untuk melaporkan usahanya dan melakukan pembayaran SPT Tahunan.

Sedangkan untuk SPT Tahunan orang pribadi, yaitu seseorang yang kena pajak dan memiliki kewajiban untuk melaporkan serta menghitung besaran pajak yang terutang. Adapun kewajiban yang dimaksud yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara Aktivasi e-FIN Untuk Perusahaan

e-FIN merupakan salah satu hal penting untuk mengurus serta melaporkan SPT Tahunan  secara online, oleh sebab itu berikut kami berikan cara aktivasi e-FIN yang dapat Anda lakukan.

  1. Wajib Pajak melakukan permohonan aktivasi e-FIN melalui melalui email dengan melampirkan formulir permohonan e-FIN di website https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Mengisi formulir dengan data yang benarKemudian, jika formulir permohonan telah diisi dengan benar maka selanjutnya kirimkan formulir permohonan ke alamat email KPP sesuai dengan domisili.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Selanjutnya untuk cara lapor pajak SPT Tahunan Badan dapat Anda lakukan dengan prosedur seperti berikut.

  1. Login di laman resmi DJP Online http://www.pajak.go.id/
  2. Setelah melakukan login, kemudian Anda lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Badan Usaha.
  3. Selanjutnya Anda klik menu Program untuk pembuatan SPT Terbaru, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0. Lalu, klik Buat.
  4. Isi laporan keuangan serta masukan dokumen yang dibutuhkan.

Sanksi Hukum Jika Perusahaan Tidak Melaporkan Pajaknya

Tentu terdapat sanksi hukum untuk perusahaan yang tidak melaporkan pajaknya, hal ini sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun sanksi untuk perusahaan tersebut dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 yakni:

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.