Selain pertanyaan mengenai bolehkan pns berbisnis, terdapat pertanyaan lainnya yang juga tak kalah penting untuk Anda simak. Pertanyaan tersebut adalah, Bolehkah pns menjadi komisaris BUMN? Pada dasarnya, Berkenaan dan menyangkut terkait PNS, segala hal yang mengaturnya telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

Untuk ketahui apa seorang PNS bisa jadi pemegang saham bahkan juga bolehkan pns menjadi komisaris BUMN dari  sebuah Perseroan Terbatas atau PT, silahkan Anda baca beberapa hal yang berkaitan dengan apa saja larangan yang wajib ditaati oleh PNS. Hal itu bisa anda saksikan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”).

Dalam undang undang tersebut, Setiap PNS Dilarang untuk :

  1. PNS di larang untuk salah gunakan kuasa
  2. Menjadi mediator untuk memperoleh keuntungan individu dan/atau seseorang dengan memakai wewenang orang lain;
  3. Tanpa ijin Pemerintahan menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain dan/atau instansi atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konselor asing, atau instansi swadaya warga asing;
  5. Mempunyai, jual, beli, menjaminkan, sewakan, atau pinjamkan beberapa barang baik bergerak atau mungkin tidak bergerak, document atau surat bernilai punya negara secara tidak sah;
  6. Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, rekan sepekerjaan, bawahan, atau seseorang dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan arah untuk keuntungan individu, kelompok, atau faksi lain, yang langsung atau mungkin tidak langsung bikin rugi negara;
  7. Memberikan atau bersedia akan memberikan suatu hal ke siapa saja baik langsung atau mungkin tidak langsung dan dengan alasan apa saja untuk dijadikan kedudukan;
  8. Menerima hadiah atau satu pemberian apa dari siapa saja yang terkait dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya;
  9. Melakukan tindakan semena-mena pada bawahannya
  10. Melakukan satu perlakuan atau mungkin tidak lakukan satu perlakuan yang bisa merintangi atau menyulitkan salah satunya faksi yang dilayani hingga menyebabkan rugi untuk yang dilayani;

Serta masih banyak lagi larangan bagi PNS yang mesti ditaati untuk menjawab pertanyaan dari bolehkah pns menjadi komisaris BUMN?

Lantas, Bolehkan PNS Menjadi komisaris BUMN atau Direksi Perusahaan?

Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang mempunyai saham atau jadi anggota direksi atau komisaris. Begitupun hal tidak ada pembatasan untuk PNS menjadi pengurus yayasan dalam UU ASN. Mungkin peraturan tersebut juga dapat menjawab dari pertanyaan bolehkah pns menjadi komisaris BUMN.

Memang dahulu kala sempat ada pembatasan untuk PNS untuk membangun perusahaan, yaitu larangan mempunyai saham pada sebuah perusahaan. Sama seperti yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

PNS dilarang mempunyai saham/modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham satu perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Pegawai Negeri Sipil juga dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat Pembimbing kelompok ruangan IV/a keatas atau yang memangku kedudukan eselon I. Untuk itu, dahulu memang pertanyaan mengenai bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap menjadi pertanyaan dimana mana.

Maknanya, PP 30/1980 ini adalah melarang PNS untuk membangun atau mempunyai perusahaan dan larang PNS untuk memegang sebagai direktur/komisaris (untuk PNS kelompok tertentu).

Tetapi, PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku kembali oleh PP Disiplin PNS.

Dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang ingin mempunyai saham atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris satu perusahaan. Disamping itu sejauh pencarian kami menurut UU ASN, tidak ada juga larangan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris pada sebuah perusahaan.

Jadi jawab pertanyaan Anda, PNS bisa saja mempunyai saham di suatu PT atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sejauh sudah memperoleh izin dari atasannya. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI) harus memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi dan pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.