Saat ini, Proses pendirian Perseroan Terbatas atau biasa dikenal dengan pt menjadi semakin mudah. Tentunya hal tersebut juga menjadi daya magnet tersendiri untuk beberapa orang untuk membangun PT, tidak kecuali untuk orang orang yang memiliki status sebagai pegawai Negeri Sipil atau biasa di sebut dengan PNS. Tetapi, bolehkah PNS berbisnis dan membangun usaha terutamanya yang berupa PT?

Bila Anda mengalami halangan untuk mengurusi pendirian perusahaan dan hal pemberian izin usaha, Anda juga bisa mengandalkan justika sebagai salah satu mitra terbaik dalam menangani hal ini. Justika bisa anda andalkan guna menjadi jalan keluar terbaik untuk urusan legal yang tepat.

Lantas Bolehkah PNS Berbisnis?

Pertanyaan mengenai bolehkah pns berbisnis mungkin anda bisa temukan jawabannya di Undang undang. Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (“UU ASN “), PNS ialah masyarakat negara Indonesia yang telah berhasil memenuhi persyaratan tertentu, yang membuatnya diangkat sebagai karyawan ASN secara tetap oleh petinggi pembimbing kepegawaian untuk menempati kedudukan pemerintah.

Dulu PNS memang dilarang mempunyai saham ataupun modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Hal itulah yang menjadi pertanyaan dari bolehkah pns berbisnis dan bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap ditanyakan masyarakat.

PNS dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat pembimbing kelompok ruangan IV/a ke atas atau yang memangku kedudukan eselon I.

Larangan ini tertera dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

Karena PNS sebelumnya dilarang untuk mempunyai saham/modal perusahaan dan ingat juga pendiri PT sudah tentu sekalian pemegang saham, sama seperti yang sudah diterangkan dalam Pendiri PT dan Pemegang Saham, lantas, jawaban yang paling tepat mengenai bolehkah pns berbisnis ada di aturan hukum berikut ini. karena itu berdasar PP 30/1980 PNS dilarang membangun PT.

Namun anda juga tidak perlu khawatir, buat Anda yang menjabat sebagai seorang PNS dan masih penasaran dengan bolehkah pns berbisnis? Anda akan menemui jawaban yang cukup memuaskan saat ini.Sekarang PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku oleh Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Dalam PP 53/2010 itu tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS untuk membangun, mempunyai saham/modal atau jadi anggota direksi/komisaris perusahaan. Begitupun ketetapan dalam UU ASN, tidak ada pembatasan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris perusahaan. Jadi jawaban dari bolehkah pns berbisnis adalah masih diperbolehkan.

Maka untuk kamu yang dengan status sebagai PNS, kamu dapat membangun PT karena larangan pemilikan saham/modal dan larangan lakukan aktivitas usaha sekarang sudah ditarik.

Meskipun begitu, PNS yang hendak membangun usaha atau dalam masalah ini PT harus tetap dengan izin dari atasan. Ini karena dalam Mekanisme Administrasi Tubuh Hukum (sebagai proses permintaan untuk legitimasi tubuh hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk masukkan nama pemegang saham atau direksi yang dengan status karyawan negeri harus menggunakan surat izin dari atasannya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.