Besaran jumlah anggaran csr- Aturan hukum corporate social responsibility yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebutkan Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).

CSR dan TJSL merupakan sebuah program loyalitas Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi terus-menerus buat tingkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang berguna, baik untuk perseroan sendiri, komune di tempat, atau warga secara umum. Besaran jumlah anggaran csr juga tergantung dengan perusahaan tersebut.

Dalam undang undang tersebut di Pasal 2 Ketentuan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) atur jika tiap PT sebagai subyek hukum memiliki tanggung-jawab sosial dan lingkungan.

Tetapi, perlu digaris bawahi jika berdasar PP 47/2012, kewajiban melakukan TJSL hanya diperuntukkan untuk PT yang jalankan aktivitas usaha di bagian dan/atau yang terkait dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasar undang-undang.

Yang diartikan dengan PT yang jalankan aktivitas usaha yang di bagian SDA adalah PT yang aktivitas upayanya mengurus dan memanfaatkan sumber daya alam, dan PT yang jalankan aktivitas upayanya yang terkait dengan SDA adalah PT yang tidak mengurus dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tapi aktivitas upayanya berpengaruh pada peranan kekuatan sumber daya alam terhitung konservasi peranan lingkungan hidup.

Hingga, walau satu PT tidak jalankan bisnis di bagian SDA, jika aktivitas usaha yang sudah dilakukan berpengaruh pada kerusakan lingkungan atau berkurangnya peranan kekuatan SDA, PT itu harus melakukan TJSL ataupun program csr lainnya dengan besaran jumlah anggaran csr yang disesuaikan. Hal tersebut guna masyarakat sekitar juga merasakan kegunaan program csr yang diberikan perusahaan.

Perbandingan kewajiban pada PT yang jalankan aktivitas usaha di bagian dan/atau yang terkait dengan SDA itu, berdasar pemikiran Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 dikarenakan oleh PT yang mengurus SDA terkait dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 hingga negara memiliki hak untuk atur secara berlainan (hal. 96).

Disamping itu, MK memiliki pendapat jika kewajiban melakukan tanggung-jawab sosial berlaku pada tubuh usaha lain seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasar ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) (hal. 96).

Besaran Jumlah Anggaran CSR Setiap Tahunnya

Baik UU PT atau PP 47/2012 sebagai ketentuan eksekutornya tidak terdapat atur detail mengenai besaran jumlah anggaran csr.

Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur jika CSR dan TJSL merupakan kewajiban PT yang yang sudah di anggarkan dan diakui sebagai biaya wajib yang di keluarkan PT yang realisasinya dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Meskipun begitu, dalam prakteknya, banyak daerah juga sudah mengatur mengenai besaran jumlah anggaran csr secara minimum dalam Ketentuan Wilayah (“Perda”).

Sebagai contoh, kami mengarah ke Ketentuan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Program Kerja sama dan Bina Lingkungan (“Perda Kalimantan timur 3/2013 “)

Pasal 23 ayat (1) Perda Kalimantan timur 3/2013 atur jika besaran jumlah anggaran csr didistribusikan sebesar minimum 3% dari keuntungan bersih perusahaan tiap tahunnya.

Dengan begitu, kami anjurkan supaya Anda cari tahu selanjutnya Ketentuan Wilayah pada tempat domisili perusahaan Anda yang atur mengenai TJSL untuk ketahui ketetapan peruntukan dana TJSL selanjutnya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.