Berapa tarif pajak reklame memang wajib pihak penyelenggara ketahui, karena pemerintah memang menetapkan tarif pajak pada beberapa hal. Pajak merupakan pungutan wajib rakyat kepada negara, dan menjadi sumber pendapatan terbesar bagi sebuah negara.

Pajak bermanfaat untuk melakukan pembangunan negara juga membayar gaji pegawai negeri, serta membiayai pengeluaran-pengeluaran lainnya. Tax terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pajak objektif dan subjektif, dan masing-masing memiliki perbedaan tersendiri.

Tax berhubungan langsung dengan prosedur pemasangan reklame, karena pemasangan billboard juga akan dikenakan tarif pajak. Sehingga pihak penyelenggara tidak bisa begitu saja mengajukan perizinan, mereka juga perlu memikirkan biaya tax yang harus dikeluarkan.

Setiap badan atau perseorangan yang hendak memasang billboard, harus mengetahui syarat administrasi penyelenggara reklame yang mesti dipenuhi. Namun bagi Anda yang belum mengetahui berapa tarif pajak reklame sesuai aturannya? berikut cara menghitung tax, maka kami akan menjelaskannya untuk Anda.

Berapa Tarif Pajak Reklame Untuk Produk Maupun Non Produk

Cara Hitung Tarif Pajak Reklame Produk

Untuk menjawab berapa tarif pajak reklame yang diatur oleh pemerintah? Tarif pajak billboard sendiri sebesar 25%, dengan dasar pengenaannya yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Pengenaan tarif tax dibedakan menjadi Reklame Produk dan Reklame Non-Produk, berikut kami akan memberikan info mengenai kisaran harga dari NSR pada Reklame Produk.

Reklame Produk memuat suatu produk atau jasa, lokasi juga berpengaruh pada tarif pajak, jika billboard berada di lokasi Protokol A, B, C dengan ukuran 1 M persegi, jangka waktu 1 hari dan ketinggian billboard mencapai 15meter maka NSR sebesar 125.000 hingga 75.000.

Kemudian jika billboard berada di lokasi Ekonomi Kelas I, II, III dengan ukuran 1 M persegi dan jangka waktu 1 hari serta ketinggian mencapai 15 meter, maka nilai NSR sebesar 50.000 hingga 15.000.

Cara menghitung berapa tarif pajak reklam  berikutnya jika dilihat dari lokasi Lingkungan, dimana ukuran billboard mencapai 1 M persegi dengan ketinggian 15 meter, maka nilai NSR mencapai 10.000. Kami akan memberikan contoh bagi Anda, agar memiliki gambaran mengenai perhitungan tax.

Contoh perusahaan A mempromosikan produknya menggunakan billboard, yang berukuran 3×6 meter di kawasan Kuningan yang termasuk ke dalam lokasi Protokol A selama 2 bulan.

Maka perhitungan pajaknya adalah, 18meter (perhitungan ukuran billboard) x Rp 125.000 (termasuk ke dalam lokasi Protokol A) x 60 (jumlah hari) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp 33.750.000 (tarif tax yang harus Anda tanggung).

Cara Hitung Tarif Pajak Reklame Non-Produk

Selanjutnya adalah Reklame Non-Produk, memuat nama, simbol ataupun logo identitas perusahaan atau badan usaha dengan tujuan dikenal masyarakat luas.

Berdasarkan lokasi Protokol A, B, C dengan ukuran 1 M persegi dan ketinggian sampai 15 meter, NSR mencapai 25.000 hingga 15.000. Sedangkan lokasi Ekonomi Kelas I, II, III dengan ukuran 1 M persegi dan ketinggian 15meter maka NSR sebesar 10.000 hingga 3 ribu rupiah.

Cara menghitung berapa tarif pajak reklame jika lokasi termasuk ke dalam Lingkungan, dengan ukuran 1 M persegi dan ketinggian 15meter maka NSR sebesar 2.000 rupiah. Berikut kami akan memberikan contoh, mengenai perhitungan tarif tax pada reklame non-produk.

Misalnya Lembaga C ingin memasang billboard sebesar 5×1 meter selama 10 hari, di Jalan Sudirman yang merupakan lokasi Protokol A.

Lantas berapa tarif pajak reklame untuk ukuran 5×1 selama 10 hari di jalan protokol? Maka perhitungan pajaknya adalah: 5meter (penghitungan besar reklame) x 10 (jumlah hari) x Rp 25.000 (NSR) x 25% (tarif pajak). Sehingga jumlah tarif tax yang harus dibayarkan adalah Rp 312.500.

Jenis Wajib Pajak Reklame yang Perlu Diketahui

Penyelenggara juga wajib untuk mengetahui jenis wajib pajak billboard, yaitu seseorang atau badan yang wajib membayarkan tax yang diselenggarakan.

Orang Pribadi

Bagi seseorang yang menyelenggarakan reklame secara mandiri atau perseorangan, biasanya pemasangan billboard bertujuan untuk memperkenalkan profil diri kepada publik secara luas.

Seperti saat pemilihan calon legislatif atau ajang politik lainnya, biasanya kita akan melihat banyak billboard dari suatu partai politik tertentu ketika masa pemilihan caleg tiba.

Badan

Peraturan izin reklame berlaku bagi wajib pajak badan, dimana tujuan dari badan usaha atau perusahaan tersebut adalah untuk memperkenalkan atau memasarkan produk mereka kepada masyarakat secara luas. Biasanya pemasangan billboard ini untuk kebutuhan bisnis, agar produk mereka bisa lebih dikenal dan mendapat keuntungan lebih.

Pihak Ketiga

Aturan pemasangan reklame berikutnya berlaku bagi pihak ketiga, merupakan pihak yang tidak berkaitan langsung dengan wajib pajak. Namun bukan petugas pajak maupun fiskus, tetapi seseorang yang mengurus besaran dari tarif tax tersebut.

Peraturan mengenai tarif pajak memang harus diinformasikan kepada masyarakat, karena tidak semua pihak memahami perhitungan dari tax itu sendiri. Sehingga penting bagi pebisnis untuk mengetahui, bagaimana aturan yang berlaku dalam pemasangan billboard.

Setelah Anda mengerti berapa tarif pajak reklame, kini penyelenggara bisa menerka-nerka kisaran biaya yang harus dipersiapkan sebelum menayangkan billboard.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.