Memang ada banyak pertanyaan tentang bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal berlaku atau berakhir masa kontrak. Beberapa orang meyakini bahwa perjanjian yang tidak mencantumkan tanggal akan batal demi hukum.

Hal tersebut adalah salah satu bentuk cacat perjanjian yang seharusnya akan batal dengan sendirinya. Sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian yang menyatakan bahwa suatu kontrak wajib memberikan keterangan tempat dan tanggal.

Akan tetapi, beberapa ahli menyebutkan bahwa perjanjian tetap berlaku meskipun tidak mencantumkan tanggal. Namun, perjanjian tersebut menyebabkan kerancuan atau sumber polemik. Maka dari itu, ketahui tentang apa itu hukum perjanjian.

Setelah itu, Anda harus melakukan pengecekan sebelum meneken isi kontrak perjanjian dengan beberapa pihak. Jika pembuat perjanjian tidak mencantumkan tanggal, maka Anda dapat menunda penandatangan kesepakatan kontrak.

Jadi, Anda dapat meminta revisi terkait isi kontrak perjanjian. Apabila telah tercantum tanggal pada surat perjanjian, maka Anda bisa meneken nota kesepakatan dengan membubuhkan tanda tangan. Sehingga, perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang.

Bagaimana Jika Perjanjian Tidak Mencantumkan Tanggal? Ini Jawabannya

Memang, sebelum meneken kontrak perjanjian ini harus melakukan pengecekan secara mendetail. Sebab, perjanjian yang telah ditandatangani ini memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, Anda bisa saja dikenakan pasal perdata karena mencederai perjanjian atau wanprestasi.

Sebab, wanprestasi ini sama halnya tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati bersama. Sehingga, Anda dikenakan sanksi sesuai dengan isi kontrak. Apabila tidak dapat menjalankan sanksi, maka akan dilayangkan gugatan ke pengadilan perdata.

Jadi, Anda harus tahu betul tentang hukum perjanjian. Setelah itu, ketahui juga bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal. Sebab, salah satu yang patut mendapat sorotan adalah tanggal perjanjian berlaku atau berakhir.

Sebab, masih banyak orang yang abai untuk memasukkan tanggal perjanjian ini aktif hingga kadaluarsa. Jadi, pertanyaan tentang perjanjian tanpa tanggal ini tetap sah di mata hukum.

Namun, ketiadaan tanggal dalam kontrak perjanjian menjadi celah untuk seseorang mengajukan gugatan perdata. Sehingga, Anda bisa saja kalah di persidangan perdata karena tidak mencantumkan tanggal.

Jadi, jawaban atas bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal ini dinyatakan sah menurut Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia. Itu artinya, Anda harus menjalankan seluruh isi kontrak perjanjian.

Akan tetapi, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan wanprestasi karena tidak adanya tanggal berlaku dan kadaluarsa suatu perjanjian. Hal ini tentu menjadi salah satu celah yang membuat Anda kalah di sidang perdata.

Alhasil, Anda harus melakukan upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian akibat tidak tercantumnya tanggal berlaku maupun kadaluarsa kontrak kesepakatan antar pihak. Dengan begitu, hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan fakta di persidangan.

Cara Menyelesaikan Konflik Jika Perjanjian Tanpa Tanggal

Apabila Anda terlanjur menandatangani kontrak yang tidak mencantumkan tanggal, maka ada berbagai upaya yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, pencantuman tanggal adalah salah satu syarat dalam pembuatan perjanjian.

Ada berbagai cara untuk menyelesaikan konflik tentang perjanjian yang tidak bertanggal berlaku hingga kadaluarsa. Cara yang pertama, Anda bisa meminta penjelasan dari pembuat kontrak perjanjian.

Mungkin saja, pembuat kontrak lupa atau teledor karena tidak mencantumkan tanggal pada kontrak perjanjian. Cara yang kedua, Anda dapat mengajukan somasi hingga perundingan untuk menemukan kesepakatan atas cacat kontrak karena tidak memuat tanggal berlaku hingga kadaluarsa.

Sebab, somasi serta perundingan adalah cara yang tepat untuk membicarakan suatu kontrak yang dianggap wanprestasi. Anda dapat mengirim somasi hingga 3 kali kepada pembuat kontrak. Setelah itu, Anda dapat mengajukan perundingan secara langsung kepada pembuat kontrak.

Cara yang kedua yakni mengajukan gugatan kepada pembuat kontrak. Jadi, bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal ini bisa saja digugat apabila salah satu pihak merasa dirugikan. Pasalnya, tidak adanya tanggal menjadi salah satu bentuk wanprestasi.

Sebelum mengajukan gugatan perdata, maka ketahui terlebih dahulu perbedaan perikatan dengan perjanjian. Sebab, wanprestasi perikatan dengan perjanjian ini berbeda. Oleh karena itu, pelajari terlebih dahulu dua istilah kontrak sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan perdata.

Sebelum meneken kontrak, maka Anda harus tahu betul apakah telah sesuai dengan persyaratannya, termasuk pencantuman tanggal berlaku dan kadaluarsa. Jika tidak, maka ketahui langkah solutif terkait konflik bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal berlaku dan kadaluarsa.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.