Aturan hukum jaminan kebendaan menjadi bagian penting di dalam kehidupan masyarakat yang sering melakukan perjanjian. Keberadaan hukum jaminan sering dianggap sebagai hukum gadai oleh sebagian besar masyarakat yang mengetahuinya.

Meskipun demikian, hukum jaminan tidak hanya mengurusi tentang hukum gadai saja, melainkan ada beberapa jenis yang diaturnya. Pada kenyataannya hukum jaminan merupakan tentang pinjam meminjam, termasuk menggadaikan.

Jika Anda ingin memahami tentang hukum jaminan, maka mengetahui tentang hukum jaminan menjadi hal penting. Jenis hukum ini menjadi bagian dari hubungan antara penjamin dan penerima jaminan.

Adanya hubungan antara penjamin yaitu debitur dan penerima jaminan yaitu kreditur adalah adanya hutang atau kredit dengan jaminan berupa benda atau orang tertentu. Hal tersebut menjadi arti sederhananya.

Sementara itu, menurut undang-undang yang mengaturnya, jenis hukum ini tidak hanya mengatur tentang keamanan hukum kreditor saja. Tetapi, juga memberikan perlindungan hukum bagi debitur yang menerima utang.

Karena hal itulah aturan ini perlu dipahami oleh kedua pihak jika melakukan jaminan menggunakan benda. Jika Anda terlibat sebagai debitur maupun kreditur perlu memahami tentang macam macam jaminan kebendaan.

Sifat-Sifat Perjanjian Jaminan yang Perlu Diketahui

Aturan hukum jaminan juga mengikat beberapa pihak yang terkait di dalamnya. Hal ini juga disampaikan oleh beberapa ahli yang mendefinisikan tentang hukum jaminan dan kepentingannya bagi pengguna.

Salah satunya disampaikan oleh J Satrio yang menyebutkan bahwa hukum jaminan adalah aturan yang berfokus untuk mengatur jaminan piutang kreditur kepada debitur. Adanya aturan ini untuk melengkapi perjanjian dua pihak.

Tentunya aturan ini juga diatur dalam beberapa pasal yang terkait. Pada pasal tentang aturan hukum kebendaan misalnya menegaskan tentang adanya keterikatan barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai bentuk jaminan.

Kemudian, sifat yang dimiliki oleh perjanjian jaminan biasanya diawali dengan perjanjian pokok atau perjanjian sementara. Jika hal ini terjadi, maka pengaturan jaminan sebagai kesepakatan maupun tambahan perjanjian.

Hal ini berhubungan dengan jaminan hutang yang tidak berwujud tidak ada yang menjamin. Karena hal itulah dilakukan perjanjian jaminan yang diselesaikan setelah adanya perjanjian pokok.

Hukum jaminan kebendaan sendiri menjadi bagian dari jaminan khusus pada hukum jaminan. Tentunya hal ini dikarenakan jaminan kebendaan disebut sebagai jaminan berupa objek harta bergerak ataupun harta tidak bergerak.

Tujuan dari jaminan kebendaan adalah untuk menjadi jaminan hutang debitur kepada kreditor. Jika nantinya debitur tidak bisa membayar hutang, maka harta benda yang akan digunakan untuk membayarnya.

Karakteristik Aturan Hukum Jaminan Kebendaan

Sebagai salah satu status benda jaminan jika terjadi kepailitan maka jaminan kebendaan memiliki beberapa karakteristik. Berikut ini merupakan beberapa karakteristik yang dimiliki oleh jaminan kebendaan.

1. droit de preference

Kedudukan utama diberikan kepada pemilik atau bisa disebut droit de preference sehingga pemegang memiliki dasar hukum. Hal ini juga bertujuan untuk beberapa hal yang mendukungnya.

Dengan adanya karakteristik ini, maka para pemegang jaminan bisa memperoleh haknya. Tentunya kedudukannya didahulukan dibandingkan kreditor lain yang berhubungan dengan utang piutang tertentu.

2. droit de suite

Memiliki sifat droit de suite yang berarti jaminan kebendaan yang diberlakukan akan melekat kepada kebendaannya. Hal ini berhubungan dengan pemindahan pemilik dari suatu benda ke pemilik lainnya.

Dalam hal ini disebutkan untuk menjamin terkait jaminan kebendaan yang pindah tangan ke orang lain. Maka dengan adanya aturan ini hak terhadap benda tersebut akan tetap melekat pada benda itu.

3. Mengikuti Perjanjian Pokok

Memiliki sifat mengikuti perjanjian pokok atau perjanjian sementara yang sudah dibuat sebelumnya. Hal ini juga disebut dengan accesoris dengan beberapa perjanjian seperti perjanian utang piutang dan kredit.

Hal ini juga menjamin kepemilikan kebendaan yang digunakan dalam utang piutang. Jika perjanjian pokok berakhir, maka adanya jaminan kebendaan juga akan ikut berakhir sesuai hukum.

4. Perjanjian Sebelumnya

Adanya jaminan kebendaan tidak secara otomatis melainkan ada perjanjian sebelumnya antara debitor dan kreditor. Bahkan, beberapa jenisnya juga perlu dibuatkan akta otentik seperti jaminan fidusia dan hipotek.

Keberadaan hukum jaminan akan mendukung perjanjian tertentu antara dua pihak yaitu debitor dan kreditor. Karena hal itulah sebelum membuat perjanjian ini perlu memahami aturan hukum jaminan kebendaan yang berlaku.

Utang piutang menjadi aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia bisnis. Namun bukan berarti Anda bisa melakukan aktifitas utang piutang tanpa adanya perjanjian yang kuat secara hukum.

Dapatkan perjanjian utang piutang dari Justika. Melalui layanan all template yang disediakan justika, Anda dapat membuat perjanjian utang piutang guna melindungi segala kebutuhan dalam aktivitas utang piutang dan dengan kekuatan hukum yang terjamin.