Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemegang kendali peraturan perundang undangan di Indonesia masih terus menerus dalam membentuk draft Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan aturan hukum corporate social responsibility atau CSR Perusahaan.

RUU yang sebelumnya juga telah disampaikan langsung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini juga nyatanya sudah sampai di tahap selanjutnya dimana  telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.

Dengan kata lain, pada tahun ini juga , RUU yang mengatur corporate social responsibility ini akan ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang. Meski begitu pun begitu, CSR pada dasarnya juga bukan hal baru di Indonesia.

Namun CSR adalah hal yang baru diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terdapat begitu banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk salah satunya adalah aturan hukum corporate social responsibility dan juga besar jumlah anggaran CSR yang mesti di keluarkan.

Berikut beberapa Aturan Hukum Corporate Social Responsibility Yang Berlaku Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pada intinya pemahaman dan ide CSR sendiri sudah ada dalam aturan hukum corporate social responsibility yang tercantum dalam UU Perseroan Terbatas meliputi lingkungan . Maka, dengan cara resmi, UU ini memakai istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

UU ini menjadi undang undang yang terkait corporate social responsibility karena pada dasarnya mengatur kewajiban untuk perseroan yang terkait dengan sumber daya alam untuk melakukan tanggung-jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 74 ayat (1) UU PT mengeluarkan bunyi, “Perseroan yang jalankan aktivitas upayanya di bagian dan/atau terkait dengan sumber daya alam harus melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Jika tetapan ini tidak digerakkan oleh perusahaan tersebut, karena itu ada beberapa ancaman yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Aturan Hukum CSR terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT

Pemerintahan mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai ketentuan eksekutor dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang diberi tanda tangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini cuman berisi sembilan pasal.

Salah satunya yang ditata adalah aturan hukum corporate social responsibility yang berkaitan dengan proses penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 mengatakan, “Tanggung-jawab sosial dan lingkungan dikerjakan oleh Direksi berdasar gagasan kerja tahunan Perseroan sesudah mendapatkan kesepakatan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai bujet dasar Perseroan, terkecuali ditetapkan lain dalam ketentuan perundang-undangan.”

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal

UU Penanaman Modal menyisipkan satu pasal yang berkaitan dengan aturan hukum corporate social responsibility.

Pasal 15 huruf b mengeluarkan bunyi: “Tiap penanam modal berkewajiban: melakukan tanggung-jawab sosial perusahaan.” Keterangan Pasal 15 huruf menambah jika yang diartikan dengan “tanggung-jawab sosial perusahaan” ialah tanggung-jawab yang menempel pada tiap perusahaan penanam modal untuk selalu membuat jalinan yang cocok, imbang, dan sesuai lingkungan, nilai, etika, dan budaya warga di tempat.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi

UU Minyak dan Gas Bumi memanglah tidak secara tertulis mengatur mengenai aturan hukum corporate social responsibility. Tetapi, jika dibaca secara cermat, ada satu ketentuan yang tersurat menyentuh berkenaan dengan aturan hukum tersebut.

Ketetapan itu ialah Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang mengeluarkan bunyi, “Kontrak Kerja Sama seperti diartikan dalam ayat (1) harus berisi paling sedikit ketentuan-ketentuan dasar yakni: peningkatan warga sekelilingnya dan agunan hak-hak warga tradisi. Yang juga dapat di simpulkan jika kegunaan program csr tertuang dalam uu tersebut.

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Minerba tidak menyebutkan aturan hukum corporate social responsibility secara tertulis, tapi memakai istilah program peningkatan dan pemerdayaan warga.

Pasal 108 ayat (1) UU Minerba mengatakan jika “Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) harus membuat program peningkatan dan pendayagunaan warga.” Pasal 1 angka 28 UU Minerba mendeskripsikan pendayagunaan warga sebagai “usaha untuk tingkatkan kekuatan warga, baik secara individu atau kelompok, supaya jadi lebih baik tingkat hidupnya.”

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.